November 2025 - WAGE NEWS

Selasa, 25 November 2025

Hipakad 63 Desak Kementerian ATR/BPN Realisasikan UUPA dan GEMAPATAS di Sumut


Hipakad 63 Desak Kementerian ATR/BPN Realisasikan UUPA dan GEMAPATAS di Sumut




Medan — Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara, Edi Susanto, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan tidak menyimpang dari prinsip dasar penguasaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu program yang dianggap penting sebagai langkah awal adalah GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas).



Menurut Edi, program ini merupakan momentum penting negara dalam menghapus berbagai praktik ketidakadilan agraria yang selama ini membelenggu rakyat, namun ia menilai pelaksanaannya di Sumatera Utara masih jauh panggang dari api.


“Kinerja jajaran Kementerian ATR/Agraria sudah jauh menyimpang dari UUPA. Ketentuan Domein Verklaring yang sudah dihapus oleh UUPA masih saja dijadikan alasan merampas tanah hunian rakyat yang sudah puluhan tahun mereka kuasai,” tegas Edi.



Hipakad 63 Soroti Sejumlah Penyimpangan Agraria


Edi menyebut sejumlah pelanggaran dan pengabaian terhadap amanat UUPA, termasuk:


  1. Masih adanya klaim “tanah negara” tanpa dasar hak yang jelas dan tanpa menunjukkan sertifikat tanah milik negara yang sah.

  2. Pengabaian fungsi sosial tanah, penghormatan terhadap hak ulayat, dan prinsip tanpa monopoli tanah oleh pihak asing, sebagaimana tercantum dalam Memori Penjelasan UUPA.



Ketua Edi juga menyoroti ketidakpatuhan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan asas pendaftaran tanah yang sederhana, terjangkau, dan transparan sebagaimana diatur dalam PP 24/1997 dan Permeneg Agraria 3/1997.



“Rakyat dipersulit mendaftarkan tanahnya. Kepastian hukum tidak diberikan. Informasi ditutup-tutupi. Bahkan permintaan pemasangan batas tanah rakyat dengan tanah negara pun ditolak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.



Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi terhadap Rakyat



Ketua Edi menyesalkan tindakan represif yang dialami rakyat di Deli Serdang, Binjai, dan Langkat yang disebut sebagai “okupasi”, padahal menurutnya itu merupakan bentuk persekusi karena:

  • dilakukan tanpa sosialisasi dan dasar hak atas tanah yang otentik,

  • melibatkan oknum aparat dan ormas/kelompok tertentu,

  • mengabaikan alas hak rakyat yang sah.

“Rakyat diperlakukan semena-mena, tanah dirampas, rumah dihancurkan. Setelah dirampok, rakyat malah diperas lagi dengan pungutan liar seperti SPS, BPHTB, uang ukur dan seterusnya,” tegas Ketua Edi.


Hipakad 63 juga mengungkap temuan di lapangan terkait penggunaan tanah ribuan hektar oleh perusahaan perkebunan negara/swasta yang diduga menggunakan HGU cacat administrasi, bahkan tanpa rekomendasi menteri dan tanpa membayar pemasukan ke kas negara.



Merugikan Negara dan Rakyat

Menurut Ketua Edi, kegagalan menjalankan GEMAPATAS dan penelantaran data batas tanah justru:


1. Merugikan Negara

  • Perusahaan dapat memakai tanah negara secara ilegal tanpa bayar PBB maupun kewajiban lainnya.

  • Negara berpotensi kehilangan pemasukan hingga triliunan rupiah.


2. Merugikan Rakyat

  • Rakyat mudah ditindas dan dirampas tanahnya atas nama kepentingan perkebunan yang berkolaborasi dengan elit daerah dan oknum aparat.


Desak Pelaksanaan GEMAPATAS di Sumut

Ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang (IKAMS) dan Hipakad 63 telah melayangkan surat resmi ke Kementerian ATR/BPN, Kanwil Sumut, dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota untuk:

  • penetapan batas tanah rakyat — tanah negara,

  • penghormatan hak ulayat,

  • keterbukaan informasi atas HGU yang diklaim perkebunan.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya menuntut hak rakyat yang dipijak turun temurun. Tanah adalah ruang hidup dan masa depan keluarga kami,” tegas Abdullah.

IKAMS menyatakan akan terus mengawal perjuangan rakyat dan menguji keberpihakan pemerintah.

“Kita lihat, apakah masih ada nurani dan kemanusiaan elit pusat dan daerah terhadap rakyat kecil, atau justru rakyat dijadikan objek kekuasaan,” tutupnya.


(TIM)

Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat dan Kehormatan di Balairung Sri Aru MABMI



Kesultanan Negeri Langkat Anugerahkan Gelar Adat dan Kehormatan di Balairung Sri Aru MABMI








Stabat, 23 November 2025 – Tradisi adat Melayu kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Majelis Penganugerahan Gelar Adat dan Anugerah Kehormatan oleh Kesultanan Negeri Langkat di Aula Balairung Sri Aru, Pengurus Daerah MABMI Kabupaten Langkat. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut menandai kesinambungan adat Melayu serta peran strategis para pemangku adat dalam menjaga marwah kebudayaan di Tanah Langkat.





Acara yang dihadiri para tokoh adat, ulama, pemimpin organisasi budaya, serta unsur pemerintahan daerah ini menjadi ajang penghormatan kepada putra-putri terbaik yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelestarian budaya, pengabdian sosial, serta penguatan jati diri masyarakat Melayu Langkat.



Anugerah Gelar Adat Sebagai Amanah Kebudayaan



Dalam prosesi adat yang sarat simbol dan nilai filosofis tersebut, Kesultanan Negeri Langkat menganugerahkan sejumlah gelar kehormatan beserta amanah adat, yaitu:



* Bentara Setia Diraja
* Panglima Setia Diraja
* Datuk Setia Diraja
* Limpah Kurnia

Setiap gelar diberikan melalui penilaian terhadap rekam jejak pengabdian, integritas, serta kecakapan penerima dalam memelihara nilai-nilai adat Melayu.






Aula Balairung Sri Aru tampak semarak dengan dekorasi kuning keemasan, warna kebesaran Kesultanan Melayu. Para penerima gelar serta pemangku adat tampil dengan busana adat Melayu lengkap, memperkuat nuansa sakral dan penuh kehormatan pada keseluruhan majelis.






Alunan musik tradisi, pembacaan titah adat, serta prosesi penabalan berlangsung secara tertib, menunjukkan ketelitian dan konsistensi masyarakat adat Langkat dalam menjaga nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.



Pernyataan Dato’ Arif Fadillah



Dalam kesempatan tersebut, Dato’ Arif Fadillah, selaku Ketua Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera, turut menyampaikan pandangannya mengenai struktur adat dan legitimasi kepemimpinan tradisional di lingkungan Kesultanan Langkat.



Menurut Dato’ Arif Fadillah, “Tahta hukum adat berlandaskan hukum agama. Oleh karena itu, setelah ditabalkannya Orang Besar-Besar Kesultanan Langkat, maka tidak ada lagi pihak yang mengklaim diri sebagai Sultan Langkat selain Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah Bin Tengku Yahya Bin Sultan Mahmud Abdul Aziz Abdul Djalil Rahmatsyah selaku Sultan Langkat IV.”




Terkait dengan pengelolaan Masjid Azizi Tanjung Pura, dirinya menilai adanya sejumlah permasalahan administrasi adat. Ia menyampaikan bahwa klaim pengelolaan masjid oleh pihak tertentu perlu ditinjau kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pandangan tersebut menjadi sorotan penting dalam diskusi adat yang berkembang di masyarakat, dan diharapkan dapat ditangani melalui jalur formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Peran MABMI dan Penguatan Identitas Melayu.





PD MABMI Kabupaten Langkat selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan majelis adat tersebut. Pihak MABMI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Kesultanan dalam merawat eksistensi budaya Melayu, terutama menghadapi tantangan modernisasi dan perubahan sosial yang semakin cepat.



“Majelis adat seperti ini tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuat jati diri dan identitas masyarakat Melayu Langkat,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam sesi adat.



Penutup Acara


Prosesi penganugerahan ditutup dengan doa adat, sesi foto bersama, dan ramah-tamah yang berlangsung hangat antara para pemangku adat, penerima gelar, tokoh masyarakat, dan tamu undangan. Momentum ini diharapkan semakin mempererat silaturahmi serta menggugah semangat bersama dalam menjaga warisan budaya Melayu Langkat sebagai identitas yang hidup, relevan, dan terus berkembang.

( TIM )

Banjir & Longsor Melanda Tapanuli Tengah – Masyarakat Desak Pemerintah Tindak Tegas Penebangan Liar


Banjir & Longsor Melanda Tapanuli Tengah – Masyarakat Desak Pemerintah Tindak Tegas Penebangan Liar





Tapanuli Tengah, 25 November 2025 – Sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali diterjang bencana banjir dan longsor setelah hujan deras mengguyur tanpa henti selama sepekan terakhir. Berdasarkan pantauan lapangan, beberapa ruas jalan utama putus total, termasuk di kawasan **Rindu Alam Tapanuli Tengah**, akibat longsoran besar yang menyeret material tanah dan bebatuan ke badan jalan. Fasilitas umum dan rumah warga juga tampak terdampak parah.


Di beberapa titik, debit air sungai meningkat drastis. **Sungai Sibuluan dilaporkan meluap**, menggenangi permukiman dan area persawahan. Warga yang tinggal di bantaran sungai telah diimbau untuk segera mengungsi demi menghindari potensi banjir susulan. Arus deras yang terekam di beberapa video menunjukkan kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat.



Situasi ini memicu gelombang protes dan keprihatinan dari masyarakat Sumatera Utara. Banyak warga menilai bahwa bencana berulang seperti ini tidak hanya disebabkan faktor cuaca ekstrem, tetapi juga akibat **kerusakan lingkungan yang semakin parah**, khususnya maraknya kegiatan **penebangan kayu ilegal (illegal logging)** di daerah hulu.



Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk:



1. **Menindak tegas pelaku illegal logging**, termasuk pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
2. **Memperketat pengawasan kawasan hutan** dan melakukan patroli rutin untuk mencegah pembukaan lahan secara ilegal.
3. **Melakukan rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS)** yang rusak akibat aktivitas tak bertanggung jawab.
4. **Menyediakan bantuan cepat dan perlindungan yang memadai** untuk warga yang terdampak banjir dan longsor.
5. **Membangun sistem mitigasi bencana** yang lebih terencana dan terukur agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Sejumlah relawan bersama BPBD sudah dikerahkan ke lokasi untuk memastikan kondisi warga dan mengevakuasi keluarga yang berada di titik paling rawan. Namun, akses yang terputus dan cuaca yang belum membaik membuat proses penanganan menjadi cukup berat.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil tindakan nyata, bukan hanya respons darurat sementara. Bencana alam yang terus berulang ini dianggap sebagai peringatan keras akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Utara.

( TIM )


Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali diterpa gelombang isu negatif setelah munculnya dugaan tindak pidana pemerasan "Jeruk makan Jeruk"

Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali diterpa gelombang isu negatif setelah munculnya dugaan tindak pidana pemerasan "Jeruk makan Jeruk"





Medan, 25 November 2025.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali diterpa gelombang isu negatif setelah munculnya dugaan tindak pidana pemerasan yang disampaikan melalui unggahan akun *TikTok @tan_jhonson88*. Isi unggahan tersebut, yang disebut sebagai curahan hati seorang personel Polri, menjadi viral dan mengundang perhatian luas masyarakat Sumatera Utara.






Unggahan itu menuduh adanya praktik pemerasan di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, yang diduga melibatkan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Julihan Muntaha, Kompol AC, serta beberapa personel lain. Tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi publik yang intens, terutama di tengah dorongan besar masyarakat agar Reformasi Polri segera dilakukan secara menyeluruh, terlebih setelah Kapolri membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie.



LBH Medan: Tuduhan Ini Tidak Bisa Dianggap Remeh


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai rangkaian tuduhan tersebut merupakan hal yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti secara cepat, transparan, serta akuntabel, baik melalui proses etik maupun pidana. LBH Medan menegaskan bahwa Propam seharusnya menjadi “benteng etik” yang menjaga integritas internal Polri, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan penyimpangan.




LBH Medan juga menyoroti bahwa fenomena “jeruk makan jeruk”, yakni pelanggaran yang dilakukan sesama anggota Polri, bukan lagi hal asing. Publik masih mengingat berbagai dugaan kasus seperti permintaan uang pelicin oleh oknum provos dalam penanganan kasus pertanahan, hingga isu jual beli jabatan dan percaloan dalam rekrutmen anggota Polri.



Rincian Dugaan Pemerasan



Dalam narasi yang beredar, sejumlah personel Polri di Polda Sumut diduga menjadi korban pemerasan, mulai dari skala puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu tuduhan yang mencuat adalah permintaan sekitar Rp10.000.000 kepada peserta Sespimmen untuk memperoleh Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang diterbitkan Propam Polri.



Selain itu, terdapat pula tuduhan bahwa beberapa oknum anggota Propam melakukan kegiatan tidak patut seperti pesta di tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Informasi-informasi tersebut kini menjadi pembahasan serius publik dan menambah tekanan terhadap institusi Polri di Sumatera Utara.



Sikap dan Desakan LBH Medan



Menyikapi kondisi tersebut, LBH Medan menyatakan bahwa dugaan yang berkembang bukan sekadar isu kosong, sehingga Kapolri harus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi Polri.

LBH Medan Mendesak Kapolri untuk:



1. Mencopot Kabid Propam Polda Sumut serta memerintahkan Kadiv Propam dan Kabareskrim untuk memeriksa yang bersangkutan secara etik dan pidana.

2. Melakukan bersih-bersih internal terhadap personel Propam Polda Sumut yang diduga terlibat.

3. Mengevaluasi seluruh penanganan kasus etik di Propam Polda Sumut yang dinilai berpotensi bermasalah.

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sumut sebagai wujud komitmen reformasi Polri.

LBH Medan juga mengingatkan bahwa dugaan pemerasan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi, Undang-Undang HAM, ICCPR, serta Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.



Ketum DPP GNI: Reformasi Polri Harus Menyeluruh dan Segera Dilakukan





Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, turut angkat bicara menanggapi perkembangan situasi tersebut.



Dalam pernyataannya di Medan, 25 November 2025, ia menegaskan bahwa dugaan kasus seperti ini menunjukkan urgensi percepatan reformasi di tubuh Polri.



“Reformasi Polri harus dilakukan secara total, menyeluruh, dan tidak boleh berhenti hanya pada wacana. Kejadian yang mencuat di Polda Sumut ini harus menjadi alarm keras bagi Kapolri untuk mengambil tindakan tegas di seluruh Indonesia,” tegasnya.



Ia menilai bahwa jika isu semacam ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin tergerus. Karena itu, GNI meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak pandang bulu.





Gelombang kritik dari LBH Medan, GNI, serta masyarakat luas kembali menempatkan Polri di bawah sorotan tajam. Dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat struktural Propam Polda Sumut ini diyakini dapat menjadi momentum penting bagi Kapolri untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap agenda Reformasi Polri.



Publik kini menunggu langkah resmi Kepolisian untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan menegakkan keadilan tanpa kompromi.
(TIM)


Senin, 24 November 2025

DPW SATGAS INTI SUMATERA UTARA SAMBUT HARI GURU NASIONAL 2025: APRESIASI UNTUK PAHLAWAN TANPA TANDA JASA


DPW SATGAS INTI SUMATERA UTARA SAMBUT HARI GURU NASIONAL 2025: APRESIASI UNTUK PAHLAWAN TANPA TANDA JASA







Medan, 25 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah SATGAS INTI Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Indonesia dalam momentum peringatan **Hari Guru Nasional 2025.







Mengusung tema penghargaan bagi peran guru sebagai pilar pembentuk karakter bangsa, DPW SATGAS INTI GNI Sumatera Utara menegaskan bahwa guru merupakan kekuatan utama dalam memajukan pendidikan dan menyiapkan generasi penerus yang berdaya saing.





Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui poster resmi organisasi, **Ketua SATGAS INTI**, *Muhammad Mas’ud Silalahi*, menyampaikan bahwa bimbingan seorang guru ibarat cahaya yang selalu menerangi perjalanan anak bangsa.




“Bimbinganmu adalah fondasi bagi masa depan kami. Semoga engkau selalu dalam lindungan-Nya.”



Senada dengan itu, Sekretaris SATGAS INTI, *Fahmi Husaini Lubis*, menambahkan bahwa Hari Guru Nasional bukan hanya perayaan seremonial, tetapi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan, kesehatan, dan kualitas hidup para guru, khususnya di daerah-daerah yang masih minim fasilitas pendidikan.



DPW SATGAS INTI Sumatera Utara juga mengajak seluruh pemuda untuk terus menghargai jasa para pendidik serta ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif, modern, dan inklusif. Melalui semangat Hari Guru Nasional, organisasi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan kelompok kepemudaan untuk mendorong pemerataan pendidikan dan meningkatkan kualitas literasi generasi muda.



Dengan dukungan seluruh pengurus dan kader, SATGAS INTI  Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam kegiatan sosial pendidikan, penguatan karakter, dan pemberdayaan masyarakat demi kemajuan daerah dan bangsa.

( TIM)

Minggu, 23 November 2025

DPW SATGAS INTI SUMATERA UTARA SAMBUT HARI GURU NASIONAL 2025: APRESIASI UNTUK PAHLAWAN TANPA TANDA JASA


DPW SATGAS INTI SUMATERA UTARA SAMBUT HARI GURU NASIONAL 2025: APRESIASI UNTUK PAHLAWAN TANPA TANDA JASA





Medan, 25 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah SATGAS INTI Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Indonesia dalam momentum peringatan **Hari Guru Nasional 2025**.





Mengusung tema penghargaan bagi peran guru sebagai pilar pembentuk karakter bangsa, DPW SATGAS INTI GNI Sumatera Utara menegaskan bahwa guru merupakan kekuatan utama dalam memajukan pendidikan dan menyiapkan generasi penerus yang berdaya saing.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui poster resmi organisasi, **Ketua SATGAS INTI**, *Muhammad Mas’ud Silalahi*, menyampaikan bahwa bimbingan seorang guru ibarat cahaya yang selalu menerangi perjalanan anak bangsa.

> *“Bimbinganmu adalah fondasi bagi masa depan kami. Semoga engkau selalu dalam lindungan-Nya.”*

Senada dengan itu, **Sekretaris SATGAS INTI**, *Fahmi Husaini Lubis*, menambahkan bahwa Hari Guru Nasional bukan hanya perayaan seremonial, tetapi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan, kesehatan, dan kualitas hidup para guru, khususnya di daerah-daerah yang masih minim fasilitas pendidikan.

DPW SATGAS INTI GNI Sumatera Utara juga mengajak seluruh pemuda untuk terus menghargai jasa para pendidik serta ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif, modern, dan inklusif. Melalui semangat Hari Guru Nasional, organisasi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan kelompok kepemudaan untuk mendorong pemerataan pendidikan dan meningkatkan kualitas literasi generasi muda.

Dengan dukungan seluruh pengurus dan kader, SATGAS INTI GNI Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mengambil bagian dalam kegiatan sosial pendidikan, penguatan karakter, dan pemberdayaan masyarakat demi kemajuan daerah dan bangsa.

Sabtu, 22 November 2025

Hutan lingkungan

Rumah Gajah

Lambang Gajah

Save Gajah

Rangkap Jabatan Harus Dihapus Total, Dukungan terhadap Transparansi dan Reformasi Birokrasi

Rangkap Jabatan Harus Dihapus Total, Dukungan terhadap Transparansi dan Reformasi Birokrasi




RADAR POLITIK || MEDAN , 14 November 2025 

Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, momentum ini harus menjadi pintu masuk untuk menghapus praktik rangkap jabatan tidak hanya di tubuh Polri, tetapi juga di TNI serta jajaran pejabat tinggi pemerintahan dan BUMN/BUMD.





Ditemui di Kantor DPP GNI dalam sesi wawancara eksklusif bersama RadarHukum.site, Rules Gajah menegaskan bahwa rangkap jabatan adalah praktik yang sudah lama merugikan masyarakat dan menghambat regenerasi tenaga ahli di Indonesia.



“Rangkap Jabatan Harus Dihapus Total”



Rules Gajah menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak kekurangan putra-putri terbaik yang kompeten di berbagai bidang. Namun kesempatan mereka kerap tertutup lantaran kursi jabatan publik ataupun posisi strategis perusahaan negara justru diisi oleh pejabat yang merangkap lebih dari satu jabatan.




“Sudah seharusnya rangkap jabatan dihapus, baik di tubuh Polri, TNI, maupun di jajaran pejabat tinggi pemerintah. Banyak pejabat yang masih merangkap sebagai Komisaris BUMN, BUMD dan posisi strategis lainnya. Ini tidak sehat bagi tata kelola negara,” tegasnya.




Menurutnya, rangkap jabatan bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga dapat menurunkan kualitas kinerja pemerintahan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.





Kesempatan Anak Bangsa Harus Dibuka Lebar


Rules Gajah juga menilai bahwa penghapusan rangkap jabatan akan membuka ruang besar bagi tenaga profesional dan generasi muda untuk berperan dalam pembangunan nasional.



“Kita bangsa Indonesia tidak kekurangan orang hebat. Anak-anak bangsa sudah banyak yang ahli di bidangnya masing-masing. Dengan dihapuskan rangkap jabatan, harapan untuk membuka lowongan tenaga ahli tahun 2025 ini terbuka sangat lebar,” ujarnya.



Ia menekankan bahwa setiap jabatan harus dipimpin oleh orang yang bekerja penuh waktu, fokus, dan memiliki kompetensi khusus, bukan dijadikan sekadar ‘tambahan posisi’ bagi pejabat tertentu.





Dukungan terhadap Transparansi dan Reformasi Birokrasi



Ketum DPP GNI menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah MK dan mendorong pemerintah memperluas kebijakan ini ke seluruh institusi negara.



Ia juga meminta lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, memperketat mekanisme rekrutmen dan pengangkatan pejabat agar tidak ada ruang bagi praktik rangkap jabatan di kemudian hari.



“Kita ingin Indonesia maju melalui profesionalisme. Jabatan publik harus dipercayakan kepada orang yang fokus. Ini era baru—era transparansi dan meritokrasi,” tambah Rules Gajah.

---



Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa DPP GNI akan terus berada di garis depan dalam mendorong reformasi sistem pemerintahan, penegakan integritas, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri negeri untuk berkontribusi melalui jalur profesional.




Wawancara dilakukan di Kantor DPP GNI Medan, 14 November 2025.

(TIM/RED)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008**tentang **Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)



*UU Informasi Terbuka yang dimaksud biasanya merujuk pada:





๐Ÿ“Œ **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008**
tentang **Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)**

UU ini mengatur **hak masyarakat mendapatkan informasi** serta **kewajiban badan publik** untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

---

### ๐ŸŽฏ Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik

1️⃣ Menjamin hak warga negara mengetahui rencana, kebijakan, program, serta proses pengambilan keputusan publik.
2️⃣ Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
3️⃣ Mewujudkan penyelenggaraan negara yang **transparan, efektif, efisien, akuntabel**, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4️⃣ Mencegah praktik **korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)**.

---

### ๐Ÿ› Subjek / Badan Publik yang Wajib Membuka Informasi

Semua badan yang menggunakan anggaran negara, termasuk:

* Pemerintah pusat & daerah
* DPR/DPRD, MPR, DPD
* Kepolisian, Kejaksaan, TNI (kecuali informasi rahasia pertahanan)
* BUMN/BUMD
* Sekolah negeri & swasta yang menerima dana pemerintah (BOS dll)
* Partai politik yang menerima dana APBN/APBD
* Lembaga non-struktural / lembaga independen

---

### ๐Ÿ“‚ Jenis Informasi Publik (Pasal 9–13 UU KIP)

| Jenis Informasi | Keterangan |
| ------------------------------------------------- | ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| **Informasi yang wajib diumumkan secara berkala** | Profil lembaga, program/kegiatan, laporan keuangan, LHKPN pejabat, hasil pengadaan barang/jasa |
| **Informasi yang wajib tersedia setiap saat** | SOP pelayanan, daftar peraturan, anggaran & realisasi, keputusan & kebijakan publik |
| **Informasi yang harus diumumkan serta-merta** | Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak: bencana, wabah, kerusuhan, dsb |
| ❌ **Informasi yang dikecualikan** | Informasi yang membahayakan negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, proses penegakan hukum tertentu |

---

### ๐Ÿ“ Cara Meminta Informasi Publik (Hak Pemohon Informasi)

Masyarakat bisa meminta informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui:

1. Datang langsung ke kantor badan publik
2. Surat/pos
3. Website resmi PPID
4. Email atau aplikasi layanan informasi

→ Permohonan harus **dijawab maksimal 10 hari kerja**, bisa diperpanjang 7 hari.

Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan **keberatan**. Bila tetap ditolak, dapat melapor ke:

⚖ **Komisi Informasi** (mediasi / ajudikasi non-litigasi)
➡ Bila masih belum selesai, bisa ke **PTUN** atau **Pengadilan Negeri**.

---

### ✍ Contoh Redaksi Permohonan Informasi (siap pakai)

```
Perihal: Permohonan Informasi Publik UU No. 14 Tahun 2008

Kepada Yth.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
[ Nama Instansi ]

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …
Alamat : …
Kontak : …

Dengan ini mengajukan permohonan informasi berupa:
[ Sebutkan informasi yang diminta ]

Permohonan ini saya ajukan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Informasi diperlukan untuk tujuan:
[ jelaskan tujuan ]

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya,
saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[ Nama Pemohon ]
```

---

### ๐Ÿ“š Dasar Hukum Penting

* **UU 14/2008** tentang Keterbukaan Informasi Publik
* **Peraturan Komisi Informasi (PERKI)** tentang Standar Layanan Informasi Publik
* Aturan turunan PPID di tiap kementerian, pemda, dan lembaga publik

---

### ๐Ÿš€ Manfaat UU KIP bagi Jurnalis, Aktivis, dan Masyarakat

UU ini sangat berguna untuk investigasi dan kontrol publik atas:

✔ Dana desa / APBDes
✔ Anggaran pendidikan (BOS, BOP)
✔ Pengadaan barang/jasa & proyek pembangunan
✔ Kinerja pejabat publik
✔ Kasus pungli, korupsi, nepotisme
✔ Badan amal, yayasan penerima dana pemerintah

---


KUR : merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.









Jakarta, November 2025 —
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini dirancang untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses permodalan dengan syarat mudah dan tanpa agunan tambahan, terutama bagi pinjaman di bawah Rp100 juta.




Namun, di lapangan, masih banyak laporan masyarakat bahwa sejumlah bank penyalur tetap meminta jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya untuk pengajuan KUR kecil. Praktik seperti ini jelas menyalahi aturan resmi pemerintah dan berpotensi melanggar hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan.

Aturan Pemerintah Tegas: Tidak Ada Agunan Tambahan di Bawah 100 Juta

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pembiayaan KUR hingga Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan.
Artinya, kelayakan usaha dan kemampuan pengelolaan bisnis menjadi satu-satunya faktor penilaian kelayakan kredit.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

“Agunan tambahan hanya dapat diminta untuk kredit dengan plafon di atas Rp100 juta.”

Dengan demikian, setiap bank atau lembaga penyalur yang masih meminta jaminan untuk KUR di bawah batas tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan subsidi bunga dari pemerintah.

Sikap Tegas Pemerintah

Mengutip pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilansir dari MoneyKompas, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran.
Menteri Koperasi dan UKM menegaskan:

“Jika ada bank meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, maka subsidi bunga untuk bank tersebut tidak akan dibayarkan.”

Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Konsumen

Dalam konteks hukum, praktik bank yang meminta agunan tambahan untuk pinjaman KUR kecil berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
    yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk dan layanan keuangan.
    ➤ Pasal 4 huruf a dan c menegaskan hak konsumen atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
    yang mewajibkan lembaga publik dan badan usaha yang menerima dana pemerintah untuk transparan dalam memberikan informasi kebijakan, termasuk mekanisme dan syarat penyaluran KUR.

  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,
    yang menekankan bahwa penyelenggara layanan keuangan wajib memberikan informasi yang benar dan tidak boleh menyesatkan masyarakat.

Masyarakat Bisa Melapor!

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik semacam ini, laporan resmi dapat disampaikan melalui kanal pemerintah, antara lain:

  • Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Ombudsman Republik Indonesia

  • Layanan Pengaduan Konsumen OJK (Kontak OJK 157)

Laporan hendaknya dilengkapi dengan:

  • Bukti pengajuan KUR,

  • Bukti permintaan agunan tambahan,

  • Identitas cabang bank yang bersangkutan,

  • Bukti komunikasi (jika ada).

Pemerintah akan menindaklanjuti laporan ini dengan sanksi administratif hingga pembatalan subsidi bunga bagi bank pelanggar.

Kesadaran Publik Adalah Kunci

KUR sejatinya hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung ekonomi rakyat. Namun tanpa kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, kebijakan ini dapat diselewengkan. Karena itu, setiap warga berhak tahu bahwa KUR kecil adalah hak akses pembiayaan tanpa beban agunan tambahan.

“Jika masyarakat semakin sadar dan berani melapor saat menemukan pelanggaran, maka tidak ada lagi bank yang bisa semena-mena menentukan syarat di luar aturan. KUR harus menjadi jalan bagi UMKM naik kelas, bukan beban baru bagi rakyat kecil,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.


Kesimpulan

Program KUR adalah instrumen penting dalam pemerataan ekonomi nasional. Kepatuhan lembaga keuangan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap rakyat kecil.
Dengan pengawasan publik dan keberanian melapor, kita dapat memastikan bahwa keadilan ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.


๐Ÿ“ข #Ceritabisnis | #KURtanpaAgunan | #PerlindunganNasabah | #TransparansiPublik
๐Ÿ“ฐ Sumber: Kurekon, MoneyKompas, dan regulasi resmi pemerintah

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah di Klambir Lima Kebun, Pembangunan Lokasi Pekan/Pajak Tuai Sorotan Publik







Deli Serdang – Rencana pembukaan lokasi Pekan/Pajak di kawasan Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan sejumlah pihak. Sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa di wilayah tersebut terdapat indikasi praktik yang mereka sebut sebagai mafia tanah, terutama setelah munculnya pembangunan lapak di area yang diklaim sebagai aset PTPN I Regional I berdasarkan Sertifikat Hak atas Tanah No. 102 Tahun 2003, sebagaimana tertera dalam spanduk resmi terpasang di lokasi.




Dalam pantauan lapangan, lahan terlihat telah dipagari kawat berduri, sebagian ditutup seng, dan sejumlah rangka bangunan kayu berdiri menyerupai calon los atau kios pasar. Di sisi lain, sebuah spanduk lain turut terpasang dengan tulisan:


“Di sini akan dibuka Pekan/Pajak untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Klambir Lima Kebun.”



Sejumlah warga menyebut pembangunan tersebut menimbulkan tanya, terutama mengenai legalitas pemanfaatan lahan perkebunan negara tersebut.



Warga Menduga Ada Pihak yang Berusaha Menguasai Lahan




Beberapa warga yang ditemui mengaku khawatir ada pihak tertentu yang berupaya mengambil alih atau memanfaatkan lahan tanpa proses resmi. Mereka menggunakan istilah “mafia tanah” untuk menggambarkan dugaan praktik penguasaan aset negara secara tidak sah.



Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan:


“Kami tidak menolak jika pasar dibangun untuk masyarakat, tapi kalau ini tanah negara atau tanah perusahaan BUMN, tentu harus jelas izinnya. Jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk menguasai lahan,” ujarnya.



Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak PTPN I Regional I maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait status penggunaan lahan tersebut.


Kerangka Hukum: UUPA dan Penertiban Mafia Tanah


Isu penguasaan tanah tanpa hak kembali memunculkan perhatian publik terhadap upaya pemerintah memberantas praktik mafia tanah, sebagaimana sering digaungkan Kementerian ATR/BPN.


Kerangka hukum relevan antara lain:

๐Ÿ“Œ UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) – mengatur hak atas penguasaan tanah di Indonesia.


๐Ÿ“Œ UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – mengatur pemanfaatan lahan perkebunan termasuk BUMN.


๐Ÿ“Œ Instruksi Presiden terkait pemberantasan mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah.


๐Ÿ“Œ KUHP & UU Tindak Pidana Korupsi untuk kasus penyalahgunaan aset negara



Desakan Transparansi dan Klarifikasi Resmi


Pemerhati agraria dan aktivis masyarakat sipil meminta:

1️⃣ Klarifikasi resmi dari PTPN I Regional I terkait status dan batas lahan Sertifikat No. 102/2003.


2️⃣ Penjelasan dari Pemerintah Kecamatan Hamparan Perak & Pemkab Deli Serdang mengenai izin pasar/pekan.


3️⃣ Pemeriksaan dokumen oleh BPN/ATR Deli Serdang jika terdapat laporan sengketa.


4️⃣ Pengawasan oleh Satgas Anti Mafia Tanah bila ditemukan unsur pelanggaran


( TIM )

GADJA.ID