WAGE NEWS

Minggu, 18 Oktober 2026

KEPALA KANTOR IMIGRASI BELAWAN HADIRI HAUL KE-17 TUAN GURU BATAK SYEKH ABDURRAHMAN RAJAGUKGUK, RUMAH TAHFIDZ QUR’AN HAJI SUGIAT SANTOSO RESMI DIBUKA

KEPALA KANTOR IMIGRASI BELAWAN HADIRI HAUL KE-17 TUAN GURU BATAK SYEKH ABDURRAHMAN RAJAGUKGUK, RUMAH TAHFIDZ QUR’AN HAJI SUGIAT SANTOSO RESMI DIBUKA




SIMALUNGUN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menghadiri peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Abdurrahman Rajagukguk Q.S. yang dirangkaikan dengan doa untuk keselamatan bangsa serta peresmian Rumah Tahfidz Qur’an Haji Sugiat Santoso. Kegiatan berlangsung khidmat di Pondok Persulukan Serambi Babussalam, Desa Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026).



Kegiatan keagamaan tersebut menjadi momentum penting untuk mengenang jasa dan keteladanan ulama, memperkuat nilai-nilai spiritualitas, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Ribuan jamaah dan masyarakat hadir bersama sejumlah tokoh nasional, pejabat pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, tokoh agama, dan kalangan akademisi.



Mengangkat tema “Mempertajam Nurani, Menumbuhkan Empati & Kemanusiaan”, peringatan haul ini menegaskan pentingnya membangun kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan keimanan, kepedulian sosial, toleransi, serta semangat persaudaraan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.



Haul Menjadi Momentum Refleksi Spiritual dan Kemanusiaan

Peringatan Haul ke-17 TGB Syekh Abdurrahman Rajagukguk Q.S. tidak hanya menjadi agenda mengenang sosok ulama, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan refleksi spiritual dan memperkuat komitmen dalam menjaga kerukunan.


Nilai-nilai keagamaan diharapkan dapat diwujudkan melalui perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti menghormati perbedaan, membantu masyarakat yang membutuhkan, menjaga persatuan, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan sosial.



Tema yang diusung juga mengandung pesan bahwa ketajaman nurani harus berjalan seiring dengan empati dan tindakan kemanusiaan. Keimanan tidak hanya tercermin dalam kegiatan ibadah, tetapi juga dalam kepedulian terhadap lingkungan sosial dan kontribusi positif bagi bangsa.



Rangkaian kegiatan yang bertepatan dengan 6 Jumadil Awal 1448 Hijriah tersebut diisi dengan berbagai agenda keagamaan, antara lain zikir dan doa bersama, Suluk Untuk Negeri, khatam Al-Qur’an, Maulid Nabi, hingga Senandung Sufi.



Doa bersama untuk keselamatan bangsa menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut, sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon kedamaian, keamanan, dan persatuan bagi seluruh masyarakat Indonesia.



Rumah Tahfidz Qur’an Haji Sugiat Santoso Resmi Diresmikan


Selain peringatan haul, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peresmian Rumah Tahfidz Qur’an Haji Sugiat Santoso yang diinisiasi bersama Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, M.A.


l

Kehadiran rumah tahfidz ini diharapkan menjadi sarana pembinaan generasi muda dalam mempelajari, membaca, menghafal, dan mengamalkan Al-Qur’an. Lembaga pendidikan keagamaan seperti ini memiliki peran strategis dalam menanamkan karakter, kedisiplinan, akhlak, dan tanggung jawab sosial sejak dini.


Pembinaan generasi penghafal Al-Qur’an juga diharapkan dapat memperkuat fondasi moral generasi penerus bangsa. Pendidikan yang mengintegrasikan pengetahuan keagamaan dengan pembentukan karakter menjadi salah satu upaya untuk mempersiapkan generasi muda yang berintegritas dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat.




Peresmian rumah tahfidz tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan bangsa tidak hanya membutuhkan kemajuan infrastruktur dan teknologi, tetapi juga sumber daya manusia yang memiliki nilai moral, etika, dan kepedulian kemanusiaan.



Dihadiri Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah


Peringatan haul dan peresmian rumah tahfidz tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. H. Sugiat Santoso, S.E., M.S.P.; Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S.Sos., M.M.; serta Komandan Kodim 0207/Simalungun Letkol Inf. Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P.



Hadir pula Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M.; Rektor Universitas Negeri Medan periode 2019–2023 Prof. Dr. Syamsul Gultom; serta Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara Gusmiyadi, S.E.



Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan pentingnya ruang kebersamaan yang mempertemukan pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat dalam kegiatan yang mengedepankan nilai spiritualitas serta persatuan.



Kegiatan lintas sektor seperti ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan hubungan harmonis antarelemen masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya kehidupan sosial yang damai dan saling menghormati.



Imigrasi untuk Rakyat, Pelayanan Humanis dan Kepedulian Sosial


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa kehadiran jajaran keimigrasian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya mempererat hubungan antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.


Menurutnya, institusi pemerintah perlu terus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat melalui komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi dalam kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi kehidupan bersama.



“Partisipasi kami dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus menjalin sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan persatuan bangsa. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” ujar Eko Yudis Parlin Rajagukguk.


Ia menegaskan bahwa kehadiran Imigrasi tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi dan pengawasan keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu dibangun melalui pendekatan profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Semangat tersebut diharapkan dapat mendorong jajaran keimigrasian untuk terus menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.



Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Indonesia yang Harmonis

Partisipasi Kepala Kantor Imigrasi Belawan dalam kegiatan keagamaan tersebut menjadi salah satu bentuk keterlibatan institusi pemerintah dalam membangun hubungan sosial yang harmonis.

Sinergi antara pemerintah, tokoh agama, aparat keamanan, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki arti penting dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman.


Melalui momentum Haul ke-17 TGB Syekh Abdurrahman Rajagukguk Q.S. dan peresmian Rumah Tahfidz Qur’an Haji Sugiat Santoso, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk mengamalkan nilai-nilai keagamaan dalam bentuk kepedulian, toleransi, gotong royong, dan penghormatan terhadap sesama.


Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”



Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persatuan bangsa membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Ketika nilai spiritualitas diwujudkan melalui empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab bersama, kehidupan bermasyarakat diharapkan semakin damai, harmonis, dan bermartabat.

Sumber: Siaran Pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Nomor SP/IMI.BLW/X/2026/1, 17 Oktober 2026.

Selasa, 13 Oktober 2026

TASYAKURAN SUKSES MUKTAMAR KE-35, H. BAHAUDDIN UNGKAP RASA SYUKUR DAN TEGASKAN SEBAGAI RAIS SYURIAH PWNU YANG SAH

TASYAKURAN SUKSES MUKTAMAR KE-35, H. BAHAUDDIN UNGKAP RASA SYUKUR DAN TEGASKAN SEBAGAI RAIS SYURIAH PWNU YANG SAH






MEDAN – Usai pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung sukses di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, dan pengumuman struktur PBNU pada 30 September 2026 untuk masa khidmat 2026–2031, jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU serta PCNU se-Sumatera Utara menggelar tasyakuran di Aula Hotel Almunawwarah Asrama Haji Medan, Senin (12/10/2026).


Tasyakuran dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PWNU Sumatera Utara, K.H. Bahauddin Nasution, Lc. Hadir unsur Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU lainnya, jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU se-Sumatera Utara, serta sejumlah Badan Otonom.


Ungkapan Syukur dan Seruan Menjaga Kesolidan

Dalam sambutannya, K.H. Bahauddin menyampaikan rasa syukur atas suksesnya Muktamar ke-35 sebagai forum tertinggi NU yang telah menetapkan sejumlah keputusan dan memilih pimpinan PBNU masa khidmat 2026–2031.



Ia juga berterima kasih kepada seluruh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU se-Sumatera Utara yang hadir serta tetap menjaga kesolidan sejak sebelum muktamar hingga hari ini. Ia meminta kekeluargaan dan kesolidan tersebut terus dipertahankan untuk memperkuat dan membesarkan NU di Sumatera Utara.
Tegaskan Posisi sebagai Rais Syuriyah PWNU yang Sah
Pada kesempatan itu, K.H. Bahauddin menyampaikan perlakuan yang menurutnya tidak baik dan tidak benar yang ia terima dari Ketua PWNU Sumatera Utara. Ia mengaku bersedih, namun selama ini memilih diam.

"Mungkin kita semua sudah tahu bahwa saya diberhentikan melalui forum yang melanggar peraturan organisasi. Sedikit pun tidak pernah terlintas di pikiran saya untuk melepaskan amanah sebagai Rais Syuriyah PWNU Sumut," ujarnya.


Menurutnya, alasan bahwa dirinya terpilih sebagai Rais PCNU Mandailing Natal telah terbantahkan dengan terpilihnya Ustadz Hasrin Nasution sebagai Rais PCNU Mandailing Natal. Ia juga mengaku sakit hati dan malu karena nama K.H. Abdul Hamid Ritonga dipampangkan sebagai Rais Syuriyah melalui baliho, videotron, dan pengumuman kepada PCNU serta khalayak, sementara dalam SK PBNU serta surat-surat resmi ke PBNU, yang tercantum dan menandatangani adalah dirinya, H. Bahauddin Nasution, sebagai Rais PWNU Sumut.



"Namun saya tetap sabar dan memohon petunjuk kepada Allah SWT agar menunjukkan kebenaran, sebab saya yakini kebenaran datangnya dari Allah, bukan dari seseorang," tuturnya.
Dampak bagi PWNU Sumatera Utara
K.H. Bahauddin menilai tindakan tersebut arogan dan su'ul adab, serta berdampak buruk bagi PWNU Sumatera Utara.

Kepesertaan PWNU di muktamar menjadi tidak diakui dan usulan ahwa tidak diterima karena muncul dua versi kepengurusan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan hilangnya kepercayaan PCNU dan pengurus NU lainnya terhadap kepemimpinan PWNU Sumatera Utara, sehingga roda organisasi hingga kini tidak berjalan dengan baik.
"Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut," tegasnya.


Sikap Syuriyah: Mohon Tindakan Tegas PBNU


Secara pribadi, K.H. Bahauddin menyatakan memaafkan. Namun secara organisasi, ia menyebut ada mekanisme yang akan diambil oleh pimpinan tertinggi, yakni PBNU.



Bersama jajaran Syuriyah PCNU se-Sumatera Utara, ia menyampaikan sikap agar PBNU memberikan tindakan tegas kepada Ketua PWNU Sumatera Utara demi menjaga marwah NU, kelancaran agenda organisasi, dan kebaikan PWNU Sumatera Utara.

Minggu, 04 Oktober 2026

KETUM DPP WJMB UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN KAPOLRI DAN WAKAPOLRI BARU


KETUM DPP WJMB UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN KAPOLRI DAN WAKAPOLRI BARU 





MEDAN, 5 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang resmi dipercaya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).





Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah P. Lubis, didampingi Sekretaris Jenderal DPP WJMB Bayu Pratama Purba, S.H., serta segenap jajaran pengurus WJMB.




Pernyataan itu disampaikan saat jajaran pengurus DPP WJMB ditemui awak media di Kantor DPP WJMB, Medan, Senin (5/10/2026).


“Atas nama keluarga besar DPP WJMB, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan membawa Polri semakin profesional, modern, transparan, humanis serta semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Irwansyah P. Lubis.



Pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri.



Suyudi sebelumnya merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan Wahyu memiliki pengalaman panjang di lingkungan kepolisian, termasuk bidang reserse serta perencanaan dan manajemen kepolisian.



WJMB: Momentum Memperkuat Kemitraan Pers dan Polri



Menurut Irwansyah, pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Polri, insan pers dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa wartawan dan media massa memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem demokrasi.



“Pers bukan sekadar pemberi informasi, tetapi juga memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, hubungan antara Polri dan insan pers harus dibangun dalam semangat kemitraan yang profesional, kritis, independen dan saling menghormati,” tegasnya.



Ia menambahkan, kemitraan strategis antara wartawan dan Polri bukan berarti pers kehilangan independensinya. Sebaliknya, kemitraan harus dimaknai sebagai hubungan profesional yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.



Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, sementara kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis.



UU Pers dan UU KIP Jadi Landasan

DPP WJMB juga mengingatkan pentingnya seluruh jajaran pemerintahan dan lembaga negara, termasuk institusi kepolisian, memahami semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



UU KIP mengatur hak dan kewajiban pemohon maupun pengguna informasi publik, informasi yang wajib tersedia dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme memperoleh informasi publik.



Menurut WJMB, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



“Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, wartawan juga wajib menjalankan tugas jurnalistik dengan berpegang pada kode etik, verifikasi dan prinsip keberimbangan. Jadi, keterbukaan informasi dan profesionalisme pers harus berjalan beriringan,” kata Irwansyah.

Ia berharap kepemimpinan baru Polri dapat terus memperkuat komunikasi publik, khususnya dalam penyampaian informasi terkait keamanan, penegakan hukum, pelayanan masyarakat dan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.



Sekjen WJMB: Pers Harus Kritis, Profesional dan Berimbang





Sementara itu, Sekjen DPP WJMB Bayu Pratama Purba, S.H., mengatakan bahwa insan pers di era keterbukaan informasi memiliki tanggung jawab besar.



Menurutnya, kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab profesional.



“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, komunikasi antara Polri dan insan pers semakin terbuka. Wartawan membutuhkan akses informasi yang proporsional, sementara Polri membutuhkan media sebagai mitra komunikasi publik,” ujar Bayu.



Ia menekankan bahwa wartawan tetap harus menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan tidak menjadi corong kepentingan pihak tertentu.



“Kemitraan bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Justru pers harus tetap kritis, objektif, berimbang dan berdasarkan fakta. Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari kontrol sosial dan dapat menjadi masukan bagi institusi Polri untuk terus melakukan pembenahan,” katanya.



Harapan WJMB untuk Polri di Bawah Kepemimpinan Baru






DPP WJMB menyampaikan sejumlah harapan kepada kepemimpinan baru Polri, antara lain:

  1. Memperkuat profesionalisme dan integritas anggota Polri.
  2. Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan humanis.
  3. Memperkuat keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Membangun komunikasi yang sehat dan profesional dengan insan pers.
  5. Menghormati kemerdekaan pers dan menjamin kerja jurnalistik sesuai UU Pers.
  6. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
  7. Memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
  8. Mendorong sinergi Polri, pers dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban.



DPP WJMB juga berharap jajaran Polri di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, dapat terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjalankan tugas secara profesional.


“Kami berharap kepemimpinan baru Polri dapat menghadirkan wajah kepolisian yang semakin dekat dengan masyarakat. Polri kuat bukan hanya karena kewenangan yang dimiliki, tetapi juga karena kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga,” ujar Irwansyah.



Editorial: Pers dan Polri, Dua Pilar yang Harus Saling Menguatkan



Dalam perspektif editorial, hubungan pers dan kepolisian memang harus ditempatkan dalam koridor yang sehat.



Polri mempunyai tugas menjaga keamanan, ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pers mempunyai fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial dan menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.



UU Pers sendiri menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan menyebut fungsi pers sebagai salah satu bagian penting kehidupan demokratis. UU tersebut juga memberikan posisi kepada Dewan Pers yang independen untuk mengembangkan kehidupan pers nasional, melindungi kemerdekaan pers serta mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.



Karena itu, hubungan wartawan dengan Polri idealnya bukan hubungan antara “penguasa” dan “pemberi berita”, melainkan kemitraan profesional antara institusi penegak hukum dan pers yang sama-sama bekerja untuk kepentingan publik.



Pers membutuhkan keterbukaan informasi agar pemberitaan dapat akurat. Polri membutuhkan pers sebagai sarana komunikasi publik agar program dan kinerja kepolisian dapat diketahui masyarakat.


Di sisi lain, pers harus tetap independen dan tidak boleh mengabaikan kode etik jurnalistik. Polri juga harus memahami bahwa kritik media merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.



DPP WJMB memandang bahwa kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat merupakan momentum baru untuk memperkuat komunikasi, transparansi dan profesionalisme Polri.



“Selamat bertugas kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat. Semoga amanah, sukses membawa Polri semakin Presisi, semakin dicintai masyarakat, dan semakin kuat dalam memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia,” tutup Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah P. Lubis, didampingi Sekjen Bayu Pratama Purba, S.H., atas nama seluruh pengurus dan keluarga besar Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB).



MEDAN, 5 OKTOBER 2026
DPP WARTAWAN JURNALIS MEDAN BERSATU (WJMB)

Senin, 28 September 2026

KANTOR IMIGRASI BELAWAN RAIH PENGHARGAAN LHI TERBAIK KEDUAPenghargaan dalam Diseminasi Penyusunan Produk Intelijen Keimigrasian di Bogor





BELAWAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menorehkan prestasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen keimigrasian. Dalam kegiatan Diseminasi Penyusunan Produk Intelijen Keimigrasian yang berlangsung di Bogor pada 23–25 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan meraih penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbaik kedua untuk kategori Laporan Harian Intelijen (LHI) Kantor Imigrasi Kelas II.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol. Agus Waluyo, S.I.K., kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk. Penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas konsistensi UPT dalam mendukung penguatan fungsi intelijen keimigrasian melalui pelaksanaan dan penyusunan laporan yang berkualitas.

Kegiatan diseminasi tersebut diikuti jajaran Unit Pelaksana Teknis dari berbagai wilayah. Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia, serta sambutan sekaligus pembukaan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian.

Selain memberikan penghargaan pada bidang Laporan Harian Intelijen, kegiatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada UPT terbaik pada bidang Laboratorium Forensik. Momentum ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, serta kualitas jajaran keimigrasian dalam menyusun produk intelijen yang akurat dan informatif.

Hasil Kerja Bersama

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk terus meningkatkan kualitas Laporan Harian Intelijen, baik dari aspek ketepatan waktu maupun akurasi informasi.

«“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas Laporan Harian Intelijen. Bukan hanya dari sisi ketepatan waktu, tetapi juga memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian,” ujar Eko.»

Eko menambahkan, fungsi intelijen mempunyai peran penting dalam menyediakan informasi yang tepat sebagai salah satu dasar dalam menentukan langkah dan kebijakan di bidang keimigrasian.

Karena itu, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan ketelitian dalam proses pengumpulan informasi, serta menjaga kualitas penyusunan laporan agar pelaksanaan tugas dapat berlangsung secara profesional dan akuntabel.

Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mendorong jajaran Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperkuat profesionalisme, serta menghadirkan layanan keimigrasian yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Semangat tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”, dengan pelaksanaan tugas yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

Bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, penghargaan LHI terbaik kedua bukan sekadar capaian institusi. Penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan dan ketepatan informasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian secara berkelanjutan.

Kegiatan Diseminasi Penyusunan Produk Intelijen Keimigrasian kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta dan panitia.

Belawan, 24 September 2026

SOROTAN RAPAT DPR TERHADAP LAPAS CIBINONG, RULES GAJAH: JIKA TERBUKTI ADA PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PROSES HUKUM HARUS DITEGAKKAN


SOROTAN RAPAT DPR TERHADAP LAPAS CIBINONG, RULES GAJAH: JIKA TERBUKTI ADA PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PROSES HUKUM HARUS DITEGAKKAN




Ketua Satgas GNI Dorong Pemeriksaan Transparan, Penegakan Disiplin, serta Jaminan Akses Pers Sesuai UU




MEDAN — Persoalan tata kelola dan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diperiksa dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.



Dalam rapat tersebut, anggota DPR mempertanyakan sejumlah hal terkait kondisi fasilitas, termasuk persoalan pemindahan barang seperti sofa dan AC serta kondisi area tertentu di lingkungan lapas. Pemberitaan mengenai rapat itu juga menyebut Wisnu telah berstatus nonaktif.


Persoalan tersebut penting ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan fakta dan pertanggungjawaban hukum, bukan semata-mata menjadi polemik pemberitaan.


Rules Gajah: Jangan Ada Ruang bagi Penyalahgunaan Jabatan



Ketua Satgas Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, dalam wawancara dengan media online di Kota Medan, 28 September 2026, menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik jual beli fasilitas, pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.


“Kalau benar ditemukan adanya jual beli fasilitas, pemberian fasilitas secara tidak sah, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, jangan berhenti pada pemeriksaan internal. Harus diperiksa secara hukum berdasarkan bukti yang ada,” ujar Rules Gajah.


Menurutnya, aparat maupun pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum dan disiplin kepegawaian yang berlaku.


Namun, secara hukum, dugaan korupsi tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya fasilitas khusus. Harus terdapat bukti mengenai perbuatan, kewenangan, aliran keuntungan, serta unsur pidana yang relevan. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 merupakan kerangka utama pemberantasan tindak pidana korupsi.


Penyalahgunaan Wewenang Juga Harus Diperiksa


Rules Gajah juga menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan.

Dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut mencakup tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang.


“Jabatan adalah amanah. Kalau kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau memberikan perlakuan khusus yang tidak mempunyai dasar hukum, maka harus diperiksa. Jangan sampai kewenangan negara justru digunakan untuk kepentingan orang tertentu,” sambung Rules Gajah.


Ia meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri dokumen pengadaan, penggunaan anggaran, perintah pemindahan fasilitas, prosedur pemberian fasilitas kepada warga binaan, serta kemungkinan adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu.


UU KIP: Transparansi Tetap Penting

Dalam pandangan GNI, persoalan lapas juga tidak terlepas dari prinsip keterbukaan informasi publik.


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. UU tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.


Karena itu, menurut Rules Gajah, informasi mengenai penggunaan anggaran, kebijakan pelayanan, standar fasilitas, dan tata kelola lapas pada prinsipnya perlu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.


“Lapas memang memiliki aspek keamanan dan informasi tertentu yang tidak boleh dibuka kepada publik. Tetapi alasan keamanan jangan dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi. Yang menyangkut kepentingan publik harus transparan sesuai UU KIP,” katanya.


Akses Jurnalis Harus Mengacu UU Pers


Rules Gajah juga meminta agar akses kerja jurnalistik di lembaga pemasyarakatan diberikan secara profesional dan sesuai aturan.


UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan menyatakan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, akses jurnalistik di lapas tetap harus memperhatikan ketentuan keamanan, privasi warga binaan, tata tertib kunjungan, dan informasi yang secara sah dikecualikan. Dengan demikian, yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara keamanan lapas, hak warga binaan, keterbukaan informasi, dan kemerdekaan pers.


“Jangan ada penghalang terhadap kerja jurnalistik tanpa dasar yang jelas. Kalau ada pembatasan, harus jelas dasar hukumnya, alasan keamanannya, dan prosedurnya. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi wartawan juga wajib bekerja profesional dan menghormati aturan,” tegas Rules Gajah.


Editorial: Fakta Harus Dibuka, Kesalahan Harus Dipertanggungjawabkan



Rangkaian persoalan di Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas, pengawasan internal, standar pelayanan, serta mekanisme pengawasan eksternal.


Pemberitaan mengenai rapat DPR menunjukkan adanya pertanyaan serius yang perlu dijawab dengan dokumen dan fakta, termasuk mengenai kondisi fasilitas sebelum dan sesudah pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah, apa dasar pemindahan fasilitas, serta apakah terdapat keuntungan atau perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu.


Apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administratif, maka mekanisme disiplin dan administrasi harus berjalan. Apabila ditemukan unsur pidana, termasuk korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak boleh ada penghukuman hanya berdasarkan tuduhan, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran apabila pelanggaran benar-benar terbukti.

Rules Gajah menambahkan, pejabat atau pegawai yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk sanksi kepegawaian apabila memenuhi ketentuan untuk itu.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Kami meminta fakta dibuka, diperiksa secara objektif, dan kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Rules Gajah.


Catatan Redaksi

Pemberitaan ini menempatkan dugaan pelanggaran sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan/atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.


#GNI #SatgasGNI #RulesGajah #LapasCibinong #DPRRI #Kemenimipas #SidakLapas #FasilitasLapas #UUtipikor #UUKIP #UUPers #BeritaNasional

Senin, 21 September 2026

Semarakkan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa, Imigrasi Belawan Hadiri Puncak Perayaan di Kantor Gubernur Sumut

Semarakkan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa, Imigrasi Belawan Hadiri Puncak Perayaan di Kantor Gubernur Sumut





MEDAN -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri Puncak Perayaan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Minggu (20/9/2026).



Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, membangun sinergi, serta memperkuat hubungan harmonis antara instansi pemerintah dan organisasi masyarakat.



Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan dengan tarian pembuka serta menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Pendawa, dan Pamer Bojo.

Kegiatan turut diisi dengan sambutan secara virtual oleh Jenderal Pol (Purn) Dr. Agus Andrianto, S.H., M.H. selaku Dewan Pembina PB Pendawa Indonesia, serta sambutan langsung oleh Ketua Pelaksana, Donnie, dan Ketua Umum PB Pendawa Indonesia, Ruslan.

Pada kesempatan tersebut, panitia PB Pendawa Indonesia juga menyerahkan cenderamata kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, yang kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama seluruh peserta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa kehadiran Imigrasi Belawan dalam kegiatan kemasyarakatan merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang baik dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Perayaan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa ini. Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan sekaligus upaya mempererat silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat khususnya keluarga besar Pendawa. Kami berharap hubungan yang terjalin dapat terus bersinergi, sehingga bersama-sama kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Eko.

Lebih lanjut, partisipasi Imigrasi Belawan dalam kegiatan tersebut sejalan dengan semangat yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Imigrasi untuk Rakyat bukan hanya tentang memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga bagaimana kami dapat hadir, berkomunikasi, dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap sinergi dan kebersamaan yang terjalin dapat terus dipelihara dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar,” tambah Eko.

Seluruh rangkaian Puncak Perayaan Harmoni Milad 27 Tahun Pendawa berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Melalui kehadiran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat dan berbagai organisasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Sumber: Siaran Pers Nomor SP/IMI.BLW/IX/2026/07
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, 21 September 2026

(***)

Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua di Kanwil BPN Sumut, Jawaban BPN: "Buat Surat Tertulis Saja"

Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua di Kanwil BPN Sumut, Jawaban BPN: "Buat Surat Tertulis Saja"




*MEDAN -* Sebidang tanah milik orang tua dari almarhum Dewani kini menjadi polemik. Bersama dengan Penasihat Hukum (PH) dan para ahli waris, mereka mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara untuk mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan surat tanah tersebut.





Adapun surat tanah yang dipertanyakan adalah Sertifikat dengan *Nomor: 1XXX/MH/22.01/1994, tanggal 07 November 1994.*

Kedatangan tim ahli waris bersama kuasa hukum dan awak media bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi terkait warkah tanah dan status alas hak atas tanah warisan tersebut, karena diketahui oleh ahli waris saat ini tanah tersebut telah berdiri beberapa bangunan yang tidak diketahui keabsahan nya oleh ahli waris. 

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Saat tim awak media dan kuasa hukum mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BPN Sumut, pihak BPN menyampaikan melalui petugas di lapangan bahwa permohonan harus dilakukan secara tertulis.

"Coba buat surat tertulis ke BPN Kota Medan dan tembusannya ke Kantor BPN Sumut, ujarnya," kata petugas BPN menyampaikan arahan pimpinan kepada tim media.

Sikap tersebut sangat disayangkan oleh pihak ahli waris. Padahal, mereka hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait dokumen warisan orang tua mereka yang sah.

Adapun nama-nama pewaris tanah warisan tersebut yang tercatat adalah:

1.  Dewani
2.  Siti Fatimah
3.  Muhammed Yusuf
4.  Siti Zubaidah
5.  Syafrida
6.  Muhammed Nasir
7.  Deliana
8.  Rachmad

Muhardi Nasution SH dari Kantor Pengacara 3M yang merupakan salah satu Pengacara dari ahli waris menegaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang diarahkan oleh BPN, yakni dengan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi ke BPN Kota Medan dengan tembusan ke Kanwil BPN Sumatera Utara.

"Kami menghormati prosedur di BPN. Kami akan segera bersurat secara resmi. Kami hanya berharap BPN dapat terbuka sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, karena ini menyangkut hak keperdataan klien kami sebagai ahli waris yang sah," tegas PH ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil BPN Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait status dan keabsahan sertifikat dengan nomor tersebut. 

Tim awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para ahli waris.

*- TIM -*