Minggu, 18 Oktober 2026
Selasa, 13 Oktober 2026
TASYAKURAN SUKSES MUKTAMAR KE-35, H. BAHAUDDIN UNGKAP RASA SYUKUR DAN TEGASKAN SEBAGAI RAIS SYURIAH PWNU YANG SAH
Minggu, 04 Oktober 2026
KETUM DPP WJMB UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN KAPOLRI DAN WAKAPOLRI BARU
KETUM DPP WJMB UCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN KAPOLRI DAN WAKAPOLRI BARU
MEDAN, 5 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang resmi dipercaya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah P. Lubis, didampingi Sekretaris Jenderal DPP WJMB Bayu Pratama Purba, S.H., serta segenap jajaran pengurus WJMB.
Pernyataan itu disampaikan saat jajaran pengurus DPP WJMB ditemui awak media di Kantor DPP WJMB, Medan, Senin (5/10/2026).
“Atas nama keluarga besar DPP WJMB, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan membawa Polri semakin profesional, modern, transparan, humanis serta semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Irwansyah P. Lubis.
Pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri.
Suyudi sebelumnya merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan Wahyu memiliki pengalaman panjang di lingkungan kepolisian, termasuk bidang reserse serta perencanaan dan manajemen kepolisian.
WJMB: Momentum Memperkuat Kemitraan Pers dan Polri
Menurut Irwansyah, pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Polri, insan pers dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa wartawan dan media massa memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem demokrasi.
“Pers bukan sekadar pemberi informasi, tetapi juga memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, hubungan antara Polri dan insan pers harus dibangun dalam semangat kemitraan yang profesional, kritis, independen dan saling menghormati,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemitraan strategis antara wartawan dan Polri bukan berarti pers kehilangan independensinya. Sebaliknya, kemitraan harus dimaknai sebagai hubungan profesional yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, sementara kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis.
UU Pers dan UU KIP Jadi Landasan
DPP WJMB juga mengingatkan pentingnya seluruh jajaran pemerintahan dan lembaga negara, termasuk institusi kepolisian, memahami semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU KIP mengatur hak dan kewajiban pemohon maupun pengguna informasi publik, informasi yang wajib tersedia dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme memperoleh informasi publik.
Menurut WJMB, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, wartawan juga wajib menjalankan tugas jurnalistik dengan berpegang pada kode etik, verifikasi dan prinsip keberimbangan. Jadi, keterbukaan informasi dan profesionalisme pers harus berjalan beriringan,” kata Irwansyah.
Ia berharap kepemimpinan baru Polri dapat terus memperkuat komunikasi publik, khususnya dalam penyampaian informasi terkait keamanan, penegakan hukum, pelayanan masyarakat dan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Sekjen WJMB: Pers Harus Kritis, Profesional dan Berimbang
Sementara itu, Sekjen DPP WJMB Bayu Pratama Purba, S.H., mengatakan bahwa insan pers di era keterbukaan informasi memiliki tanggung jawab besar.
Menurutnya, kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab profesional.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, komunikasi antara Polri dan insan pers semakin terbuka. Wartawan membutuhkan akses informasi yang proporsional, sementara Polri membutuhkan media sebagai mitra komunikasi publik,” ujar Bayu.
Ia menekankan bahwa wartawan tetap harus menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan tidak menjadi corong kepentingan pihak tertentu.
“Kemitraan bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Justru pers harus tetap kritis, objektif, berimbang dan berdasarkan fakta. Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari kontrol sosial dan dapat menjadi masukan bagi institusi Polri untuk terus melakukan pembenahan,” katanya.
Harapan WJMB untuk Polri di Bawah Kepemimpinan Baru
DPP WJMB menyampaikan sejumlah harapan kepada kepemimpinan baru Polri, antara lain:
- Memperkuat profesionalisme dan integritas anggota Polri.
- Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan humanis.
- Memperkuat keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Membangun komunikasi yang sehat dan profesional dengan insan pers.
- Menghormati kemerdekaan pers dan menjamin kerja jurnalistik sesuai UU Pers.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
- Memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Mendorong sinergi Polri, pers dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
DPP WJMB juga berharap jajaran Polri di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, dapat terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjalankan tugas secara profesional.
“Kami berharap kepemimpinan baru Polri dapat menghadirkan wajah kepolisian yang semakin dekat dengan masyarakat. Polri kuat bukan hanya karena kewenangan yang dimiliki, tetapi juga karena kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga,” ujar Irwansyah.
Editorial: Pers dan Polri, Dua Pilar yang Harus Saling Menguatkan
Dalam perspektif editorial, hubungan pers dan kepolisian memang harus ditempatkan dalam koridor yang sehat.
Polri mempunyai tugas menjaga keamanan, ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pers mempunyai fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial dan menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
UU Pers sendiri menegaskan pentingnya kemerdekaan pers dan menyebut fungsi pers sebagai salah satu bagian penting kehidupan demokratis. UU tersebut juga memberikan posisi kepada Dewan Pers yang independen untuk mengembangkan kehidupan pers nasional, melindungi kemerdekaan pers serta mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, hubungan wartawan dengan Polri idealnya bukan hubungan antara “penguasa” dan “pemberi berita”, melainkan kemitraan profesional antara institusi penegak hukum dan pers yang sama-sama bekerja untuk kepentingan publik.
Pers membutuhkan keterbukaan informasi agar pemberitaan dapat akurat. Polri membutuhkan pers sebagai sarana komunikasi publik agar program dan kinerja kepolisian dapat diketahui masyarakat.
Di sisi lain, pers harus tetap independen dan tidak boleh mengabaikan kode etik jurnalistik. Polri juga harus memahami bahwa kritik media merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
DPP WJMB memandang bahwa kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat merupakan momentum baru untuk memperkuat komunikasi, transparansi dan profesionalisme Polri.
“Selamat bertugas kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat. Semoga amanah, sukses membawa Polri semakin Presisi, semakin dicintai masyarakat, dan semakin kuat dalam memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia,” tutup Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah P. Lubis, didampingi Sekjen Bayu Pratama Purba, S.H., atas nama seluruh pengurus dan keluarga besar Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB).
MEDAN, 5 OKTOBER 2026
DPP WARTAWAN JURNALIS MEDAN BERSATU (WJMB)
Senin, 28 September 2026
KANTOR IMIGRASI BELAWAN RAIH PENGHARGAAN LHI TERBAIK KEDUAPenghargaan dalam Diseminasi Penyusunan Produk Intelijen Keimigrasian di Bogor
SOROTAN RAPAT DPR TERHADAP LAPAS CIBINONG, RULES GAJAH: JIKA TERBUKTI ADA PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PROSES HUKUM HARUS DITEGAKKAN
SOROTAN RAPAT DPR TERHADAP LAPAS CIBINONG, RULES GAJAH: JIKA TERBUKTI ADA PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PROSES HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Ketua Satgas GNI Dorong Pemeriksaan Transparan, Penegakan Disiplin, serta Jaminan Akses Pers Sesuai UU
MEDAN — Persoalan tata kelola dan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diperiksa dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR mempertanyakan sejumlah hal terkait kondisi fasilitas, termasuk persoalan pemindahan barang seperti sofa dan AC serta kondisi area tertentu di lingkungan lapas. Pemberitaan mengenai rapat itu juga menyebut Wisnu telah berstatus nonaktif.
Persoalan tersebut penting ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan fakta dan pertanggungjawaban hukum, bukan semata-mata menjadi polemik pemberitaan.
Rules Gajah: Jangan Ada Ruang bagi Penyalahgunaan Jabatan
Ketua Satgas Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, dalam wawancara dengan media online di Kota Medan, 28 September 2026, menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik jual beli fasilitas, pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau benar ditemukan adanya jual beli fasilitas, pemberian fasilitas secara tidak sah, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, jangan berhenti pada pemeriksaan internal. Harus diperiksa secara hukum berdasarkan bukti yang ada,” ujar Rules Gajah.
Menurutnya, aparat maupun pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum dan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Namun, secara hukum, dugaan korupsi tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya fasilitas khusus. Harus terdapat bukti mengenai perbuatan, kewenangan, aliran keuntungan, serta unsur pidana yang relevan. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 merupakan kerangka utama pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan Wewenang Juga Harus Diperiksa
Rules Gajah juga menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut mencakup tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang.
“Jabatan adalah amanah. Kalau kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau memberikan perlakuan khusus yang tidak mempunyai dasar hukum, maka harus diperiksa. Jangan sampai kewenangan negara justru digunakan untuk kepentingan orang tertentu,” sambung Rules Gajah.
Ia meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri dokumen pengadaan, penggunaan anggaran, perintah pemindahan fasilitas, prosedur pemberian fasilitas kepada warga binaan, serta kemungkinan adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
UU KIP: Transparansi Tetap Penting
Dalam pandangan GNI, persoalan lapas juga tidak terlepas dari prinsip keterbukaan informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. UU tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Karena itu, menurut Rules Gajah, informasi mengenai penggunaan anggaran, kebijakan pelayanan, standar fasilitas, dan tata kelola lapas pada prinsipnya perlu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
“Lapas memang memiliki aspek keamanan dan informasi tertentu yang tidak boleh dibuka kepada publik. Tetapi alasan keamanan jangan dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi. Yang menyangkut kepentingan publik harus transparan sesuai UU KIP,” katanya.
Akses Jurnalis Harus Mengacu UU Pers
Rules Gajah juga meminta agar akses kerja jurnalistik di lembaga pemasyarakatan diberikan secara profesional dan sesuai aturan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan menyatakan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, akses jurnalistik di lapas tetap harus memperhatikan ketentuan keamanan, privasi warga binaan, tata tertib kunjungan, dan informasi yang secara sah dikecualikan. Dengan demikian, yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara keamanan lapas, hak warga binaan, keterbukaan informasi, dan kemerdekaan pers.
“Jangan ada penghalang terhadap kerja jurnalistik tanpa dasar yang jelas. Kalau ada pembatasan, harus jelas dasar hukumnya, alasan keamanannya, dan prosedurnya. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi wartawan juga wajib bekerja profesional dan menghormati aturan,” tegas Rules Gajah.
Editorial: Fakta Harus Dibuka, Kesalahan Harus Dipertanggungjawabkan
Rangkaian persoalan di Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas, pengawasan internal, standar pelayanan, serta mekanisme pengawasan eksternal.
Pemberitaan mengenai rapat DPR menunjukkan adanya pertanyaan serius yang perlu dijawab dengan dokumen dan fakta, termasuk mengenai kondisi fasilitas sebelum dan sesudah pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah, apa dasar pemindahan fasilitas, serta apakah terdapat keuntungan atau perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administratif, maka mekanisme disiplin dan administrasi harus berjalan. Apabila ditemukan unsur pidana, termasuk korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak boleh ada penghukuman hanya berdasarkan tuduhan, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
Rules Gajah menambahkan, pejabat atau pegawai yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk sanksi kepegawaian apabila memenuhi ketentuan untuk itu.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Kami meminta fakta dibuka, diperiksa secara objektif, dan kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Rules Gajah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini menempatkan dugaan pelanggaran sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan/atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
#GNI #SatgasGNI #RulesGajah #LapasCibinong #DPRRI #Kemenimipas #SidakLapas #FasilitasLapas #UUtipikor #UUKIP #UUPers #BeritaNasional

