WAGE NEWS

Sabtu, 22 Agustus 2026

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya






Tanah Karo 22 Agustus 2026

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak  Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya, Sabtu (22/8/2026).








10 Titik Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo:

1. Dadu Putar Dan Mesin Tembak Ikan Ikan, Di Desa Suka Julu Kecamatan  Barus Jahe Dengan Pengusaha Bernama Sudarto Sitepu.

2. Dadu Kapiok Di Desa Lau Rakit Kecamatan Kutabuluh Dan Mesin Tembak Ikan Dengan Pengusaha Bernama Usdek Bangun.

3. Mesin Tembak Ikan Di King Garden Berastagi Dengan Pengusaha Bernama Derri Sinuhaji

4. Mesin Tembak ikan Simpang Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Deni Berahmana.

5. Mesin Tembak Ikan Di Desa Munte Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Ripan.

6. Mesin Tembak Ikan Di Jalan Seribu Dolok Kec Merek Persis Sebelah Sekolah Yapim Dengan Pengusaha Bernama Surbakti.

7. Mesin Tembak Ikan Di Bersama Jalan Sidikalang Kec Merek Dengan Pengusaha Ripan.

8. Mesin Tembak Ikan Di Depan SMP Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu.

9. Mesin Tembak ikan Di Simpang Situnggaling Kecamatan Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu

Dikonfirmasi Wartawan Sumutbrantas.id Melalui Via Whatsapp Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho Bungkam Dan Tidak Berani Menjawab Konfirmasi Wartawan

Dan Dikonfirmasi Juga Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Yosia Cladeus Peter Siagian Juga Bungkam Dan Tidak Berani Menjawab Konfirmasi Wartawan Melalui Via Whatsapp. 

Diminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Untuk Mencopot Dari Jabatannya Kapolres Tanah Karo Dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Karena Memelihara Perjudian Tembak Ikan Di Wilayah Hukum nya. 


(Willyam Pasaribu)

Selasa, 18 Agustus 2026

Yurnaidi alias Ajo Terpilih Sebagai Formatur Tunggal Untuk Menyusun Komposisi Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara

Yurnaidi alias Ajo Terpilih Sebagai Formatur Tunggal Untuk Menyusun Komposisi Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara




MEDAN — | Dalam rangka mempersiapkan pembentukan kepengurusan dan memperkuat struktur organisasi, SATU BETOR (Solidaritas Angkutan Transportasi Umum Becak Bermotor) telah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) pembentukan kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara, yang dilaksanakan bersamaan dengan HUT RI Ke-81, Senin (17/08/2026) di Sekretariat DPP SATU BETOR jalan Pintu Air No.10 A. S.M.Raja Medan.

Musyawarah Wilayah SATU BETOR Sumatera Utara yang menjadi bagian dari komposisi organisasi yang tertuang di dalam AD/ART SATU BETOR adalah merupakan langkah awal untuk membangun susunan struktur organisasi, pembagian tugas serta program yang nantinya akan di emban oleh Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara ke depannya.

Menurut Yurnaidi, dalam Musyawarah Wilayah ini seluruh peserta adalah merupakan perwakilan dari DPD SATU BETOR yang ada di Kabupaten Kota, terutama Kota Medan,  Deli Serdang, Serdang Bedagai & Binjai yang menjadi tonggak terdepan di dalam barisan Abang Abang Becak Bermotor yang terkoordinir di organisasi SATU BETOR.
Dalam musyawarah wilayah ini para peserta turut memberikan masukan, pandangan, serta gagasan guna membangun struktur organisasi yang solid, terarah, dan mampu menjalankan program kerja secara baik ke depannya, pungkas Yurnaidi alias Ajo 

Turut hadir di dalam Musyawarah Wilayah Ketua Umum Johan Merdeka beserta Muslim, Sekretaris Jenderal DPP SATU BETOR yang memberikan kata sambutan dan penguatan organisasi. 
Selain dihadiri oleh Ketua Umum, dan Sekjen, nampak juga Pengurus DPP SATU BETOR lainnya, yaitu Tazmarudin, Anto, Saddely, Syahnan, Sofyan Tanjung, Mhd Sholeh, Zulham, Irwan

Musyawarah Wilayah berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan dimana  harapan peserta yang hadir agar DPW SATU BETOR Sumatera Utara dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan Abang Abang Betor ke depannya dan dapat menjalankan organisasi secara amanah dan profesional.(Wage)

Selasa, 11 Agustus 2026

Polri Watch Soroti Pengalihan 52 Pasar di Medan, Abdul Salam Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi

Polri Watch Soroti Pengalihan 52 Pasar di Medan, Abdul Salam Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi





MEDAN — Direktur Polri Watch H. Abdul Salam Karim, SH, MH, CPM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengalihan pengelolaan pasar di Kota Medan yang melibatkan PUD Pasar Kota Medan.



Hal itu disampaikan H. Abdul Salam Karim sapaan akrabnya Salom dalam konferensi pers di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, kota Medan. Ia menyoroti pengelolaan 52 pasar yang menurutnya memiliki berbagai sumber pendapatan, mulai dari parkir, kamar mandi, listrik hingga jasa keamanan. Senin malam (10/8/2026)



H. Abdul Salam mengklaim, apabila dugaan penerimaan Rp.200 juta per pasar benar terjadi, maka dari 52 pasar nilainya dapat mencapai sekitar Rp10,4 Sepuluh miliar, empat ratus juta rupiah. Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan audit aparat penegak hukum Khususnya KPK RI



“Kalau memang satu pasar Rp.200 juta, dikalikan 52 pasar sekitar Rp10,4 Sepulu miliar, Empat ratus juta rupiah. Kami meminta KPK memeriksa dan membuktikan apakah benar ada penerimaan dalam proses pengalihan pengelolaan tersebut,” ujarnya.



Menurut Abdul Salam, pihaknya mempertanyakan mekanisme pengalihan pengelolaan dari pihak ketiga lama kepada pihak baru. Ia menilai apabila pengelola lama masih memiliki masa kerja dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, seharusnya terdapat mekanisme evaluasi, negosiasi atau kompetisi yang transparan.



Ia juga menyoroti kebijakan penghentian sementara aktivitas sejumlah pengelola dengan alasan pemeriksaan potensi pendapatan pasar.



“Kalau memang tujuannya mengecek potensi, setelah datanya diperoleh seharusnya pengelola lama dipanggil dan diberikan kesempatan untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Kami mempertanyakan mengapa justru langsung dialihkan kepada pihak ketiga yang baru,” katanya.



H. Abdul Salam menyatakan telah menyampaikan laporan dan meminta KPK, Kejaksaan Agung, Tipikor Bareskrim Polri, Mabes Polri serta Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.



Ia juga meminta KPK mencermati keterkaitan kebijakan tersebut dengan Wali Kota Medan dan pihak ketiga. Namun, dugaan adanya aliran dana kepada pejabat, menurutnya, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.



“Kami meminta KPK memantau dan menelusuri seluruh pihak yang berkaitan. Kalau memang ada pemberian uang atau gratifikasi, harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.


Soroti Pasar Medan Deli
Abdul Salam juga menyinggung kondisi Pasar Medan Deli serta kinerja pengelola sebelumnya, Ilhamdani. Ia meminta kinerja pengelola lama tidak hanya dinilai dari aspek administrasi, tetapi juga dikonfirmasi langsung kepada para pedagang.



Sementara itu, Ilhamdani mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia mempertanyakan alasan dirinya tidak kembali dilibatkan setelah proses pendataan potensi pasar dilakukan.



“Saya minta disebutkan satu saja kesalahan saya sebagai pengelola. Saya juga sudah melakukan berbagai perbaikan fasilitas menggunakan dana pribadi,” ujar Ilhamdani.



Ia menyebut sejumlah fasilitas di Pasar Medan Deli, termasuk saluran air dan bagian pasar yang rusak, telah diperbaiki selama dirinya mengelola pasar. Ia juga meminta pedagang menjadi pihak yang menilai langsung manfaat pengelolaan tersebut.



Ilhamdani mempertanyakan mengapa setelah pendataan potensi pasar selesai, pihak pengelola lama tidak dipanggil untuk membahas hasil pendataan maupun kemungkinan penyesuaian setoran.



Menurutnya, berdasarkan ketentuan kerja sama yang diterimanya, terdapat pembagian pendapatan sebesar 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk PUD Pasar.


Minta Semua Dibuka Secara Transparan
H. Abdul Salam Karim menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan laporan dan pernyataannya apabila seluruh dugaan tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum.



“Kami memiliki dokumen dan data yang akan kami sampaikan kepada aparat. Kalau laporan diterima, kami siap membuktikan sesuai fakta dan dokumen yang ada,” katanya.



Ia juga menantang pihak yang merasa keberatan dengan tudingan tersebut untuk menempuh mekanisme hukum apabila menganggap pernyataan Polri Watch tidak benar.



Menurutnya, inti persoalan bukan sekadar pergantian pengelola, melainkan transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme pemilihan pihak ketiga, potensi pendapatan, setoran, serta ada atau tidaknya penerimaan uang dalam proses pengalihan pengelolaan pasar.



“Kalau memang tidak ada persoalan, buka seluruh mekanismenya. Siapa yang dipanggil, bagaimana prosesnya, bagaimana penentuannya, dan bagaimana perhitungan pendapatannya. Semua harus transparan,” ujarnya.



Ia juga menyoroti kebijakan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila nantinya terdapat perekrutan tenaga baru.



“Kalau alasan efisiensi, silakan dibuktikan dengan data keuangan. Jangan sampai tenaga lama dihentikan kemudian muncul tenaga baru dengan mekanisme yang tidak transparan,” katanya.



H.Abdul Salam Karim menegaskan, seluruh tudingan yang disampaikannya merupakan laporan dan dugaan yang menurutnya didukung dokumen. Ia menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum (APH)



“Jangan hanya berdebat melalui media. Kalau memang tidak benar, silakan buktikan secara hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan laporan kami,” tegasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan aliran dana kepada pihak tertentu tersebut belum terbukti secara hukum. Pihak PUD Pasar Kota Medan, Wali Kota Medan, maupun pihak ketiga yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.



Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan telah membantah tudingan korupsi dan gratifikasi serta menegaskan dirinya siap diperiksa aparat penegak hukum kapan pun sepanjang prosesnya objektif dan berdasarkan bukti.

Jumat, 07 Agustus 2026

Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara: UU Yayasan dan UU Sisdiknas Larang Komersialisasi Pendidikan, Desak Transparansi Lahan Hibah Batu Bara



Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara: UU Yayasan dan UU Sisdiknas Larang Komersialisasi Pendidikan, Desak Transparansi Lahan Hibah Batu Bara







MEDAN, 7 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom., angkat bicara secara tegas menanggapi polemik tata kelola aset Yayasan Tengku Amir Hamzah yang menaungi Universitas Amir Hamzah (UNHAM). Pernyataan resmi ini disampaikan langsung di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, pada Jum'at, 7 Agustus 2026.



Rules Gajah memberikan dukungan penuh sekaligus memperluas sorotan tajam yang sebelumnya disampaikan oleh Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNHAM, Wan Muhammad Isa. DPP GNI menilai dugaan pergeseran pemanfaatan aset yayasan dari fungsi sosial pendidikan ke ranah bisnis komersial—termasuk mencuatnya isu lahan hibah di Kabupaten Batu Bara serta eksistensi PT Tengku Amir Hamzah Property—merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan nasional.





Sorotan Hukum: Pelanggaran Konstitusional dan Regulasi Yayasan




Dalam analisis hukumnya, Rules Gajah membedah secara mendalam komparasi regulasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004) serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


"Yayasan pendidikan bukanlah perseroan terbatas. Berdasarkan UU Yayasan Pasal 3 dan Pasal 5, kekayaan yayasan—baik berupa uang, barang, maupun aset bergerak dan tidak bergerak seperti lahan hibah—dilarang keras dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, maupun pengawas demi keuntungan pribadi. Ruh utama yayasan adalah nirlaba dan sosial," tegas Rules Gajah di hadapan awak media.



Lebih lanjut, Ketum DPP GNI ini mengaitkannya dengan UU Sisdiknas yang mengamanatkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan harus bersifat non-profit dan berorientasi pada pengembangan SDM. "Jika sebuah yayasan pendidikan mendirikan unit usaha seperti PT Tengku Amir Hamzah Property atau terlibat dalam pengembangan kawasan pergudangan MMTC, maka seluruh laba atau keuntungan yang dihasilkan wajib 100% dikembalikan untuk menyokong mutu akademik, fasilitas mahasiswa, kesejahteraan dosen, dan riset institusi. Jika terjadi mission drift (pergeseran orientasi), ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum negara dan publik," tambahnya.



Empat Desakan Utama DPP GNI



Guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan menjaga marwah Universitas Amir Hamzah, DPP GNI mengeluarkan empat poin desakan utama:


  • Klarifikasi Terbuka Lahan Hibah Batu Bara: Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah wajib membuka dokumen status tanah, luas, dan peruntukan awal lahan hibah di Kabupaten Batu Bara demi transparansi publik.
  • Audit Investigatif Unit Bisnis: Mendesak dilakukannya audit keuangan independen terhadap PT Tengku Amir Hamzah Property dan keterkaitannya dengan kawasan pergudangan MMTC guna memastikan aliran dana benar-benar masuk ke kas universitas, bukan ke rekening perorangan.
  • Penyelamatan Mutu Akademik: Meminta Rektor UNHAM bertindak independen untuk membentengi aktivitas perkuliahan, nilai akreditasi, dan hak-hak mahasiswa agar tidak tersandera oleh konflik tata kelola di tingkat yayasan.
  • Intervensi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum: Jika pengurus yayasan tetap berdalih dan mengaburkan substansi, DPP GNI akan mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan aset ini.


"Kami tidak ingin melihat kampus legendaris seperti UNHAM mengalami kemunduran kualitas akademik hanya karena pengurusnya sibuk mengejar margin dividen properti. Jangan hapus substansi pendidikan demi syahwat komersialisasi. Ruang intelektual mahasiswa tidak boleh ditumbalkan demi keuntungan materi segelintir oknum," tutup Rules Gajah dengan nada lugas.

(humas)



Kontak Media:
  • Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
  • Alamat: Jl. Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Sumatera Utara
  • Email: generasinegarawanindonesia@gmail.com 
  • www.dppgni.biz.id

Sabtu, 01 Agustus 2026

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menggelar konferensi pers





Medan, 1  Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menggelar konferensi pers di Kantor DPP WJMB, Medan, Senin (1/8/2026), menyikapi meningkatnya dugaan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, serta penolakan terhadap permintaan informasi publik yang dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.




Konferensi pers dipimpin oleh Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah Putra, didampingi Wakil Ketua DPP WJMB Rules Gajah, S.Kom, serta dihadiri jajaran pengurus dan sejumlah insan pers dari berbagai media yang tergabung dalam WJMB.




Dalam keterangannya, Irwansyah Putra menyampaikan keprihatinan atas berbagai laporan yang diterima organisasi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di sejumlah daerah. Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta perekat demokrasi.

"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP WJMB, Rules Gajah, S.Kom, mengajak seluruh institusi pemerintah, aparat penegak hukum, badan usaha, organisasi, dan masyarakat untuk membangun hubungan yang baik dengan insan pers berdasarkan prinsip saling menghormati, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap sengketa informasi maupun keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum.

DPP WJMB juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam konferensi pers tersebut, DPP WJMB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan, pelatihan, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga mengajak seluruh insan pers menjalankan tugas secara bertanggung jawab, berimbang, melakukan verifikasi informasi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.

Di akhir konferensi pers, DPP WJMB mengimbau seluruh pihak agar menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam membangun demokrasi yang sehat. Organisasi berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun akses informasi dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta kepentingan publik tetap terjaga.

"Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan serta akuntabel."

Di Balik Gemerlap Prestasi BNCT, Siapa yang Melindungi Hak Pekerja Belawan?


Di Balik Gemerlap Prestasi BNCT, Siapa yang Melindungi Hak Pekerja Belawan?





Prestasi Operasional Dipublikasikan, Namun Muncul Sorotan Mengenai Dugaan Berkurangnya Hak Pekerja, Tata Kelola SDM, hingga Perlunya Pengawasan Negara





Belawan | 1 Agustus 2026 – Di tengah berbagai publikasi mengenai capaian operasional PT Belawan New Container Terminal (BNCT) sebagai salah satu terminal peti kemas internasional di Indonesia, sejumlah kalangan pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan mulai menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, legislatif, serta instansi pengawas ketenagakerjaan.




Sorotan tersebut muncul karena terdapat berbagai informasi dan keluhan yang beredar mengenai dugaan berkurangnya sejumlah hak pekerja, perubahan pola hubungan kerja, hingga kondisi yang dinilai dapat memengaruhi kebebasan pekerja dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.



Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen BNCT mengenai berbagai isu yang berkembang tersebut.



Hak Pekerja Menjadi Sorotan



Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa terdapat perubahan kebijakan yang menurut mereka berdampak terhadap kesejahteraan serta kepastian hubungan kerja. Beberapa di antaranya mempertanyakan perubahan status hubungan kerja yang dinilai berpotensi mengurangi perlindungan hukum maupun hak normatif yang sebelumnya diterima.



Mereka juga menyampaikan kekhawatiran mengenai ruang kebebasan berserikat dan penyampaian aspirasi di lingkungan kerja. Menurut sejumlah sumber, terdapat persepsi di kalangan pekerja bahwa penyampaian kritik terhadap kebijakan perusahaan dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan.



Apabila benar terjadi, kondisi tersebut tentu perlu diuji dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengingat kebebasan berserikat merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya.



Kualitas Pelayanan Ikut Dipertanyakan



Selain persoalan ketenagakerjaan, sejumlah pihak juga menyoroti aspek pelayanan operasional terminal.

Di tengah publikasi mengenai peningkatan produktivitas dan berbagai penghargaan yang diterima perusahaan, muncul pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan peralatan operasional yang disebut-sebut masih memerlukan pembenahan.

Beberapa kalangan mempertanyakan apakah kondisi operasional di lapangan telah benar-benar sejalan dengan citra keberhasilan yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurut mereka, apabila memang masih terdapat keterbatasan fasilitas maupun peralatan, maka keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).



Dugaan Rekrutmen Tidak Berbasis Kompetensi



Isu lain yang berkembang berkaitan dengan proses rekrutmen dan promosi jabatan.



Sejumlah sumber menyampaikan adanya dugaan bahwa penempatan personel pada beberapa posisi strategis lebih dipengaruhi faktor kedekatan, rekomendasi pihak tertentu, maupun hubungan personal dibandingkan kompetensi profesional.



Informasi tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun apabila benar terjadi, praktik demikian dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas organisasi, kualitas pelayanan, budaya kerja profesional, hingga aspek keselamatan operasional di lingkungan pelabuhan.



Prinsip merit system dan profesionalisme dinilai menjadi fondasi penting dalam pengelolaan pelabuhan yang melayani perdagangan internasional.



Alasan "Perusahaan Masih Baru" Dipersoalkan



Kalangan pekerja juga mempertanyakan alasan yang selama ini disebut-sebut sebagai dasar pengurangan sejumlah hak pekerja, yakni karena perusahaan masih berada pada tahap awal operasional di Belawan.



Menurut mereka, alasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang, mengingat sebagian besar pengambil kebijakan operasional disebut merupakan pihak-pihak yang telah memiliki pengalaman panjang mengelola aktivitas kepelabuhanan sebelum BNCT berdiri.



Oleh karena itu, mereka berharap terdapat penjelasan resmi yang lebih terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di kalangan pekerja maupun masyarakat.

Investasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Hak Pekerja





Indonesia saat ini terus mendorong masuknya investasi nasional maupun asing guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.



Namun demikian, sejumlah pemerhati ketenagakerjaan mengingatkan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi maupun produktivitas perusahaan.



Perlindungan terhadap hak-hak pekerja, kepastian hukum, keselamatan kerja, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip ketenagakerjaan juga merupakan indikator penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.



Apabila terdapat dugaan pengurangan hak normatif, intimidasi terhadap pekerja, atau praktik tata kelola yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dinilai perlu memperoleh perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.



Publik Menunggu Peran Pengawasan Negara



Seiring berkembangnya berbagai informasi tersebut, publik juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif.



Beberapa pihak berharap DPR RI, DPRD, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh apabila terdapat laporan resmi maupun bukti yang memenuhi ketentuan hukum.



Pengawasan yang objektif dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas investasi tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak pekerja.



Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab Secara Terbuka



Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, sejumlah pertanyaan yang berkembang di ruang publik antara lain:

  • Apakah seluruh hak normatif pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

  • Apakah perubahan status hubungan kerja dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku?

  • Bagaimana perusahaan menjamin kebebasan berserikat dan hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi?

  • Apakah proses rekrutmen dan promosi jabatan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi?

  • Apakah tersedia mekanisme pengaduan internal yang aman, independen, dan bebas dari potensi intimidasi maupun ancaman terhadap pekerja?


Ruang Hak Jawab Terbuka



Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Belawan New Container Terminal (BNCT), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.



Apabila terdapat penjelasan, data, maupun dokumen resmi yang dapat memberikan perspektif lain terhadap informasi yang berkembang, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.



Penutup

Keberhasilan sebuah perusahaan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan bisnis, peningkatan arus peti kemas, jumlah kapal yang dilayani, maupun capaian keuntungan finansial.



Keberhasilan juga tercermin dari komitmen terhadap penghormatan hak-hak pekerja, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, profesionalisme sumber daya manusia, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.



Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang independen. Di sisi lain, perusahaan juga berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. 


(TIM)

Jumat, 31 Juli 2026

Resmi Dibuka, Pendaftaran Bakal Calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029 Dimulai

MEDAN – Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Muhammad Sueb, secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai untuk Masa Periode 2026–2029. Pembukaan pendaftaran tersebut dilaksanakan di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai, Jalan Denai, Kota Medan.

Prosesi pembukaan pendaftaran dipimpin langsung oleh Muhammad Sueb didampingi Sekretaris PAC, Budi Irwansyah, yang juga dipercaya sebagai Ketua Steering Committee (SC). Turut mendampingi, Reza Ahmad Zuhri sebagai Sekretaris SC dan Indra Syahputra sebagai anggota SC.

Sementara itu, kepanitiaan pelaksana atau Organizing Committee (OC) diketuai oleh Jalaluddin Sitepu, didampingi M. Morit Simanjuntak sebagai Sekretaris dan Benny sebagai Bendahara.

Muhammad Sueb menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai dibuka mulai Senin, 20 Juli hingga Jumat, 24 Juli 2026. Ia mengajak seluruh kader yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi organisasi tersebut.

"Kami mengundang seluruh kader terbaik Pemuda Pancasila di Kecamatan Medan Denai yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Proses ini merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan organisasi yang harus berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan organisasi," ujar Muhammad Sueb.

Di kesempatan yang sama, Ketua Steering Committee (SC), Budi Irwansyah, menegaskan bahwa panitia akan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kader tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Seluruh tahapan pencalonan akan dilaksanakan secara terbuka dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila. Tidak ada perlakuan khusus kepada siapa pun, semua memiliki hak yang sama selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," tegas Budi.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama bagi bakal calon Ketua PAC adalah pernah menjabat sebagai pengurus PAC Pemuda Pancasila atau pernah menjabat sebagai Ketua Ranting Pemuda Pancasila di wilayah Kecamatan Medan Denai.

Dengan dibukanya tahapan pendaftaran ini, diharapkan proses pemilihan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai Masa Periode 2026–2029 dapat melahirkan sosok pemimpin yang memiliki integritas, loyalitas, dan mampu membawa organisasi semakin solid, maju, serta berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. ()