KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan, Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Pilkada Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek
Jakarta, 4 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana haram di daerah. Melalui langkah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, KPK secara resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin serta Yaqob (YQB), tim suksesnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait proyek pemerintah tahun anggaran 2025–2026.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat malam (3/7/2026).
📂 RINCIAN PROYEK DAN ALUR DUGAAN KORUPSI
Berdasarkan pemaparan Taufik, dugaan pelanggaran bermula pada tahun 2025 silam, di mana pihak YQB mendapatkan penunjukan langsung untuk mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di dua dinas utama Pemerintah Kabupaten Langkat:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
- Diberikan 80 paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL)
- Total nilai kontrak mencapai Rp9,5 miliar
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat
- Diberikan 5 paket pekerjaan melalui mekanisme yang sama
- Total nilai kontrak sebesar Rp748 juta
Saat proyek tersebut berjalan, posisi Kepala Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut. Hingga saat ini, KPK belum merinci siapa nama Kepala Dinas Pendidikan maupun PPK yang bertanggung jawab saat puluhan paket pekerjaan itu ditunjuk langsung kepada YQB.
💰 DUGAAN PERMINTAAN UANG FEE OLEH BUPATI
Taufik mengungkapkan bukti awal yang kuat bahwa Bupati Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, meminta uang komisi atau fee dengan persentase berbeda dari total nilai proyek yang dikerjakan:
- 10 persen dari keseluruhan nilai proyek di lingkup Dinas Pendidikan
- 17 persen dari total nilai proyek di lingkup Dinas Perkim
“Jadi ada dugaan pemerasan dan kesepakatan di mana proyek diberikan dengan syarat harus ada bagian yang disetor kembali kepada pihak yang memiliki wewenang,” jelas Taufik.
⚖️ LANGKAH PENYIDIKAN DAN LANJUTAN
Kasus ini kini masuk tahap penyidikan mendalam untuk mengungkap aliran dana secara utuh, peran masing‑masing pihak, serta bukti pendukung lainnya. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan akan diperiksa sesuai tahapan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memproses perkara ini secara transparan, tegas, dan berlandaskan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat secara keseluruhan.
Sumber: Konferensi Pers Resmi KPK, 3 Juli 2026
Lokasi: Jakarta & Langkat
Tanggal: 4 Juli 2026