Juli 2026 - WAGE NEWS

Rabu, 01 Juli 2026

Tindakan Sadis Bos Percetakan di Jakarta Pusat: Sekap dan Pasung 3 Karyawan, Minta Tebusan Rp150 Juta – Pengamat Sosial: Pekerja di Negeri Sendiri Berakhir Jadi Tahanan


 
Tindakan Sadis Bos Percetakan di Jakarta Pusat: Sekap dan Pasung 3 Karyawan, Minta Tebusan Rp150 Juta – Pengamat Sosial: Pekerja di Negeri Sendiri Berakhir Jadi Tahanan
 


Medan, 1 Juli 2026 – Sebuah kasus kejahatan yang mencengangkan dan penuh kekejaman terungkap di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Seorang pemilik usaha percetakan beserta jaringannya menindak sewenang-wenang tiga karyawannya dengan cara menyekap, memasung, dan memeras uang tebusan yang sangat besar. Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat sosial yang menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat pekerja.
 



Rules Gajah, S.Kom, pengamat sosial yang berbasis di Medan, menyayangkan tindakan biadab tersebut dan menyampaikan pandangannya dengan tegas:
 
“Sungguh menyedihkan dan sangat memprihatinkan. Betapa sadisnya nasib pekerja di negeri sendiri, yang seharusnya dilindungi hak-haknya, justru diperlakukan seperti binatang dan berakhir menjadi tahanan di tempat ia bekerja sendiri.”
 
 
 
📂 RINCIAN KASUS: SEKAP, PASUNG, DAN PEMERASAN
 
Keterangan lengkap kasus ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Reynold E.P. Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni 2026.
 
Awal Mula dan Tuduhan
 
Ketiga korban yang menjadi sasaran kekejaman tersebut adalah Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Rafly Jaelani. Mereka dituduh oleh manajemen perusahaan telah mencuri pelat cetak besi yang dinilai menyebabkan kerugian usaha mencapai Rp230 juta. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum yang benar dengan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian, pihak perusahaan justru mengambil jalan kekerasan dan melanggar hukum dengan menyekap ketiga karyawan tersebut di dalam gudang milik perusahaan.
 
Perlakuan Tidak Manusiawi
 
Selama dalam penyekapan yang berlangsung hampir tiga minggu, para korban mengalami perlakuan yang sangat kejam. Kaki mereka dirantai rapat, digembok, dan dipasung sepanjang waktu. Mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan untuk mengganti kerugian yang dituduhkan tersebut.
 
Permintaan Uang Tebusan dan Pengkhianatan Janji
 
Pelaku meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang, sehingga total yang diminta dari tiga korban mencapai Rp150 juta. Pihak pelaku secara langsung menghubungi keluarga para korban untuk menuntut pembayaran segera.
 
- Pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah memenuhi tuntutan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
- Namun, meski uang telah diterima, pelaku ingkar janji dan tetap tidak membebaskan korban. Kondisi ketiga korban saat masih disekap:
- Korban berinisial AS tetap dipasung di lantai dua gedung.
- Korban TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut.
 
 
 
🚓 TINDAKAN POLISI DAN PENYITAAN BUKTI
 
Berdasarkan laporan dan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat digerebek, ketiga korban ditemukan masih dalam kondisi kaki terikat rantai dan sangat lemah.
 
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang dipimpin oleh pemilik percetakan berinisial MML (40 tahun) yang diduga sebagai otak utama penyekapan dan pemerasan ini.
 
Barang Bukti yang Disita
 
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, antara lain:
 
- Rantai besi dan alat pengikat kaki/besi pasung
- Gembok dan sling kabel baja
- Peralatan seperti gerinda dan bor
- Kartu ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
 
Ancaman Hukum
 
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis:
 
1. Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan
2. Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang
3. Pasal 471 KUHP tentang Penganiayaan
Serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 
 
 
⚖️ PENILAIAN HUKUM DAN SOSIAL
 
Pengamat sosial Rules Gajah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemilik percetakan dan kelompoknya adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
 
“Mencari keadilan tidak boleh menggunakan kekerasan. Menyekap dan memeras karyawan adalah tindakan kejahatan berat yang merendahkan martabat manusia. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap warga negara, termasuk pekerja, mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan tegas bagi pelaku kejahatan.”
 
Kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap penyelesaian masalah di lingkungan kerja, sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perlindungan tenaga kerja dan hak asasi manusia.
 
(TIM)

DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-80: CEO MEDIA GNI GROUP UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS PENGORBANAN DAN DEDIKASI POLRI



 





Medan, 1 Juli 2026 – Dalam peringatan bersejarah Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati hari ini, tepatnya pada rentang waktu 1 Juli 1946 hingga 1 Juli 2026, Rules Gajah, S.Kom, selaku CEO Media GNI Group, menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Peringatan 80 tahun pengabdian ini menjadi momen istimewa untuk mengenang perjalanan panjang Polri sebagai garda terdepan penjaga keamanan, ketertiban, serta pelindung segenap anak bangsa di seluruh penjuru Indonesia.
 
 
 
📢 UCAPAN RESMI CEO MEDIA GNI GROUP
 
Dalam pernyataannya yang disampaikan secara resmi di Medan, Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan pesan yang menyentuh dan penuh penghormatan:
 
“Kepada seluruh Bhayangkara, terima kasih atas pengorbanan dan dedikasimu. Selamat Hari Bhayangkara, teruslah menjadi simbol keberanian dan ketangguhan bagi bangsa dan negara.”
 
Ucapan ini mengandung makna mendalam atas segala pengabdian tanpa pamrih, keteguhan hati, serta keberanian yang senantiasa ditunjukkan oleh seluruh prajurit Bhayangkara dalam menjalankan tugas mulia demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
 
 
 
🤝 SINERGI DAN DUKUNGAN MEDIA GNI GROUP
 
Sebagai pemimpin Media GNI Group, Rules Gajah menegaskan komitmen untuk terus bersinergi positif dengan institusi kepolisian. Melalui berbagai lini media yang dikelola, GNI Group bertekad untuk menyebarluaskan informasi yang akurat, membangun citra positif kepolisian, serta mendukung transparansi dan keterbukaan informasi sesuai prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
Langkah ini diambil agar masyarakat semakin memahami peran strategis Polri dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Dukungan ini juga turut didukung oleh berbagai mitra strategis yang tergabung dalam jaringan GNI Group.
 
 
 

Media Nasional Wage News

DIRGAHAYU KOTA MEDAN KE‑436 TAHUN: CEO GNI GROUP RULES GAJAH, S.KOM TEGASKAN SEMANGAT “MEDAN TANGGUH, MAJU UNTUK SEMUA”


 







Medan, 1 Juli 2026 – Seluruh elemen masyarakat, tokoh organisasi, dan pelaku usaha turut merayakan momen bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan yang ke‑436, yang jatuh pada hari ini, Rabu 1 Juli 2026. Rentang perjalanan panjang kota ini tercatat sejak 1 Juli 1590 hingga 1 Juli 2026, menandai empat abad lebih pertumbuhan dan peradaban yang terus berkembang pesat di Sumatera Utara.
 
Dalam perayaan yang mengusung tema besar “Medan Tangguh, Maju untuk Semua”, Rules Gajah, S.Kom, selaku Chief Executive Officer (CEO) GNI Group, menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa dan harapan mendalam bagi kemajuan kota tercinta. Ucapan ini disebarluaskan secara luas melalui media resmi GNI Group di laman www.gninewspost.click dan didukung oleh berbagai mitra strategis yang tergabung dalam jaringan GNI.
 
 
 
📢 UCAPAN RESMI CEO GNI GROUP
 
Rules Gajah, S.Kom menyampaikan penghormatan setinggi‑tingginya kepada Pemerintah Kota Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta seluruh warga Medan yang telah membangun dan menjaga keutuhan kota ini selama berabad‑abad.
 
“Selamat Hari Jadi yang ke‑436 Tahun untuk Kota Medan yang kami banggakan. Usia yang matang ini bukan sekadar angka, melainkan bukti ketangguhan, keberagaman, dan semangat pantang menyerah yang menjadi ciri khas warga Medan. Tema ‘Medan Tangguh, Maju untuk Semua’ sangat relevan dan menjadi kompas pembangunan yang harus kita pegang bersama—menjamin kemajuan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Rules Gajah dalam pernyataannya.
 
Beliau menekankan bahwa Medan adalah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan potensi ekonomi. Keberagaman suku, agama, dan adat istiadat yang hidup rukun di tengah kota menjadi kekuatan utama yang harus terus dipelihara sebagai modal dasar menuju kota yang lebih modern dan sejahtera.
 
 
 
🤝 KOMITMEN DAN SINERGI GNI GROUP
 
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang media, informasi, dan pemberdayaan masyarakat, GNI Group berkomitmen untuk terus bersinergi mendukung visi pembangunan kota. Dukungan ini diwujudkan melalui penyebaran informasi yang akurat, transparan, dan berimbang, sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
“Kami dari GNI Group akan senantiasa menjadi mitra yang konstruktif, mengawal setiap kebijakan, dan menyuarakan aspirasi rakyat demi terwujudnya Medan yang semakin maju, tertib, nyaman, dan berdaya saing tinggi,” tambahnya.
 
 
 
🌿 MAKNA TEMA: TANGGUH, MAJU, INKLUSIF, BERKELANJUTAN
 
Peringatan ke‑436 tahun ini menekankan empat pilar utama pembangunan:
 
- Tangguh: Mampu menghadapi berbagai tantangan dan dinamika zaman dengan kokoh.
- Maju: Terus berinovasi dan berkembang dalam infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik.
- Inklusif: Membangun kesejahteraan yang merata dan dirasakan oleh seluruh warga.
- Berkelanjutan: Menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup.
 
 
 
🙏 DOA DAN HARAPAN
 
Di akhir ucapannya, Rules Gajah, S.Kom memanjatkan doa tulus:
 
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan berkah bagi Kota Medan. Semoga pemimpin dan seluruh warga senantiasa diberi kekuatan untuk memajukan kota ini menjadi pusat peradaban yang makin bersinar, sejahtera, dan membawa manfaat bagi Sumatera Utara serta Indonesia. Dirgahayu Kota Medan ke‑436!”
 
Sumber: Rilis Resmi GNI Group
Lokasi: Medan, Sumatera Utara
Situs Resmi: www.gninewspost.click
 
 
 

Program “Internet Rakyat” Resmi Diumumkan: Akses 5G Cepat, Murah, dan Tanpa Kuota Mulai 2026


Program “Internet Rakyat” Resmi Diumumkan: Akses 5G Cepat, Murah, dan Tanpa Kuota Mulai 2026





NASIONAL || 1 Juli 2026 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, resmi mengumumkan peluncuran Internet Rakyat, sebuah layanan internet 5G berkecepatan tinggi dengan tarif terjangkau yang dikembangkan oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau SURGE—perusahaan yang terafiliasi dengan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto.

Program ini menghadirkan teknologi 5G Fixed Wireless Access (FWA) berbasis frekuensi 1,4 GHz, yang diklaim sebagai sistem Open RAN komersial pertama di dunia. Dengan inovasi ini, masyarakat dapat menikmati internet berkecepatan hingga 100 Mbps, tanpa memerlukan jaringan serat optik yang mahal dan memakan waktu untuk dibangun.


Kolaborasi Internasional Dorong Konektivitas Nasional

Program Internet Rakyat dikembangkan melalui kerja sama strategis antara:

  • SURGE

  • OREX SAI Jepang (gabungan raksasa teknologi NTT DOCOMO dan NEC Corporation)

  • Distributor lokal Indonesia

Sinergi ini menghadirkan transfer teknologi, efisiensi biaya, dan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat Indonesia dapat menikmati akses internet cepat dengan harga terjangkau.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan dukungan penuh, baik dari sisi:

  • Penyediaan sumber daya frekuensi strategis

  • Fasilitas regulasi

  • Pendampingan implementasi infrastruktur digital


Mulai Beroperasi Komersial 2026

Layanan Internet Rakyat akan tersedia secara komersial pada kuartal I tahun 2026, dengan target pembangunan 4.800 stasiun basis (base station) pada tahap awal.

Presiden Direktur SURGE, Yune Marketatmo, menegaskan bahwa Internet Rakyat dirancang untuk menutup kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta memperluas akses konektivitas hingga ke pelosok.


Tarif Terjangkau untuk Semua Kalangan

Internet Rakyat ditawarkan dengan skema yang ramah masyarakat:

  • Tarif flat: Rp100.000 per bulan

  • Kecepatan hingga 100 Mbps

  • Tanpa kuota (unlimited)

  • Pemasangan gratis

Skema ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk pemerataan akses digital, mendukung pendidikan, UMKM, layanan publik, serta kebutuhan konektivitas rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.


Komitmen Pemerintah dan Dunia Usaha

Peluncuran Internet Rakyat merupakan langkah besar dalam transformasi digital nasional, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperluas akses internet cepat, terjangkau, dan merata.

Dengan hadirnya teknologi 5G FWA berbasis Open RAN, Indonesia menjadi salah satu negara pelopor yang mengimplementasikan jaringan generasi terbaru dengan biaya efisien dan cakupan luas.

Program ini diharapkan mampu mendorong:

  • Pertumbuhan ekonomi digital

  • Peningkatan literasi digital masyarakat

  • Percepatan pembangunan daerah tertinggal

  • Penguatan daya saing teknologi nasional


Internet Rakyat bukan sekadar layanan, tetapi langkah konkret menuju Indonesia yang semakin terkoneksi, inklusif, dan berdaya saing di era digital.(TIM)

Founder Academy Marhaenis Sumut Desak Wali Kota Medan Copot Dirut PUD Pasar, Singgung Dugaan KKN dan Konflik Kepentingan





MEDAN– Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, mendesak Wali Kota Medan segera mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, SE., M.Si., menyusul berbagai polemik yang dinilai terus terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Diga Pinem saat menggelar konferensi pers di Kantor Polri Watch Kota Medan, Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa malam. (30/6/2026).


Menurut Diga, pencopotan Dirut PUD Pasar dinilai sudah menjadi langkah yang harus segera diambil karena pihaknya mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan permasalahan dalam proses rekrutmen maupun kebijakan internal perusahaan.

"Langkah yang harus diambil Wali Kota tentunya pencopotan. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, bukan hanya kebijakannya yang bermasalah, tetapi juga diduga terdapat persoalan dalam proses rekrutmen yang mengandung unsur KKN," ujar Diga.

Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Medan serta sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diga bahkan melontarkan kritik keras terhadap Wali Kota Medan. Menurutnya, apabila tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut, maka Wali Kota sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Terkait tuntutan pencopotan Dirut PUD Pasar, Diga menilai Wali Kota Medan terkesan tidak berani mengambil keputusan. Ia menduga terdapat kepentingan tertentu yang menjadi penyebab belum adanya tindakan tegas.

"Kami menyinyalir Wali Kota tidak berani mengambil tindakan. Mungkin ada kepentingan tertentu atau praktik politik tingkat atas yang tidak diketahui masyarakat," katanya.

Selain itu, Diga juga mengaitkan belum adanya tindak lanjut pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan persoalan di PUD Pasar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejumlah organisasi pedagang pasar tradisional juga berencana menggelar aksi dalam beberapa hari ke depan sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan.

Dalam kesempatan tersebut, Diga turut menunjukkan sebuah surat internal yang disebut berasal dari Plt Kepala Bagian Usaha dan Perizinan PUD Pasar Kota Medan. Menurutnya, isi surat tersebut memuat sejumlah catatan mengenai kebijakan pengambilalihan pengelolaan los yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Ia menyebut dalam surat itu terdapat saran agar pengambilalihan pengelolaan los dikaji kembali serta dilakukan melalui mekanisme seleksi yang sesuai prosedur sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya, termasuk melibatkan pihak internal dan eksternal apabila terdapat lebih dari satu pemohon.

"Bagi kami, munculnya surat dari internal ini menunjukkan adanya persoalan serius di tubuh PUD Pasar. Kami menduga hubungan antar unsur pimpinan maupun pejabat internal tidak berjalan harmonis dan berpotensi merugikan perusahaan daerah," ujarnya.

Selain menyoroti persoalan administrasi, Diga juga menyinggung kondisi fisik Pasar Medan Deli. Ia mengaku menerima informasi bahwa perbaikan saluran drainase di pasar tersebut justru dilakukan secara swadaya oleh pengelola pasar menggunakan anggaran sendiri, padahal menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab PUD Pasar Kota Medan.

"Seharusnya perbaikan parit menjadi tanggung jawab PUD Pasar. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, pengelola pasar harus menggunakan anggaran sendiri untuk melakukan perbaikan," katanya.

Academy Marhaenis Sumut juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Medan yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski berbagai persoalan tersebut telah disampaikan dalam RDP DPRD Kota Medan.

Menurut Diga, Pemko Medan semestinya menjadi pihak pertama yang melakukan evaluasi terhadap jajaran PUD Pasar sebelum aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

"Kami mempertanyakan mengapa hasil RDP belum ditindaklanjuti. Jangan sampai Wali Kota terkesan menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut ribuan pedagang di puluhan pasar Kota Medan," ucapnya.

Sebagai bentuk protes, Diga bahkan mengimbau para pedagang untuk menunda pembayaran retribusi apabila pelayanan dan tanggung jawab PUD Pasar dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan maupun aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Founder Academy Marhaenis Sumut tersebut.(TIM)