Tindakan Sadis Bos Percetakan di Jakarta Pusat: Sekap dan Pasung 3 Karyawan, Minta Tebusan Rp150 Juta – Pengamat Sosial: Pekerja di Negeri Sendiri Berakhir Jadi Tahanan
Medan, 1 Juli 2026 – Sebuah kasus kejahatan yang mencengangkan dan penuh kekejaman terungkap di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Seorang pemilik usaha percetakan beserta jaringannya menindak sewenang-wenang tiga karyawannya dengan cara menyekap, memasung, dan memeras uang tebusan yang sangat besar. Kasus ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat sosial yang menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat pekerja.
Rules Gajah, S.Kom, pengamat sosial yang berbasis di Medan, menyayangkan tindakan biadab tersebut dan menyampaikan pandangannya dengan tegas:
“Sungguh menyedihkan dan sangat memprihatinkan. Betapa sadisnya nasib pekerja di negeri sendiri, yang seharusnya dilindungi hak-haknya, justru diperlakukan seperti binatang dan berakhir menjadi tahanan di tempat ia bekerja sendiri.”
📂 RINCIAN KASUS: SEKAP, PASUNG, DAN PEMERASAN
Keterangan lengkap kasus ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Reynold E.P. Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni 2026.
Awal Mula dan Tuduhan
Ketiga korban yang menjadi sasaran kekejaman tersebut adalah Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Rafly Jaelani. Mereka dituduh oleh manajemen perusahaan telah mencuri pelat cetak besi yang dinilai menyebabkan kerugian usaha mencapai Rp230 juta. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum yang benar dengan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian, pihak perusahaan justru mengambil jalan kekerasan dan melanggar hukum dengan menyekap ketiga karyawan tersebut di dalam gudang milik perusahaan.
Perlakuan Tidak Manusiawi
Selama dalam penyekapan yang berlangsung hampir tiga minggu, para korban mengalami perlakuan yang sangat kejam. Kaki mereka dirantai rapat, digembok, dan dipasung sepanjang waktu. Mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan untuk mengganti kerugian yang dituduhkan tersebut.
Permintaan Uang Tebusan dan Pengkhianatan Janji
Pelaku meminta tebusan sebesar Rp50 juta per orang, sehingga total yang diminta dari tiga korban mencapai Rp150 juta. Pihak pelaku secara langsung menghubungi keluarga para korban untuk menuntut pembayaran segera.
- Pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah memenuhi tuntutan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
- Namun, meski uang telah diterima, pelaku ingkar janji dan tetap tidak membebaskan korban. Kondisi ketiga korban saat masih disekap:
- Korban berinisial AS tetap dipasung di lantai dua gedung.
- Korban TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut.
🚓 TINDAKAN POLISI DAN PENYITAAN BUKTI
Berdasarkan laporan dan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat digerebek, ketiga korban ditemukan masih dalam kondisi kaki terikat rantai dan sangat lemah.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang dipimpin oleh pemilik percetakan berinisial MML (40 tahun) yang diduga sebagai otak utama penyekapan dan pemerasan ini.
Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, antara lain:
- Rantai besi dan alat pengikat kaki/besi pasung
- Gembok dan sling kabel baja
- Peralatan seperti gerinda dan bor
- Kartu ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Ancaman Hukum
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan
2. Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang
3. Pasal 471 KUHP tentang Penganiayaan
Serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
⚖️ PENILAIAN HUKUM DAN SOSIAL
Pengamat sosial Rules Gajah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemilik percetakan dan kelompoknya adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
“Mencari keadilan tidak boleh menggunakan kekerasan. Menyekap dan memeras karyawan adalah tindakan kejahatan berat yang merendahkan martabat manusia. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap warga negara, termasuk pekerja, mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan tegas bagi pelaku kejahatan.”
Kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap penyelesaian masalah di lingkungan kerja, sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perlindungan tenaga kerja dan hak asasi manusia.
(TIM)