Founder Academy Marhaenis Sumut Desak Wali Kota Medan Copot Dirut PUD Pasar, Singgung Dugaan KKN dan Konflik Kepentingan - WAGE NEWS

Rabu, 01 Juli 2026

Founder Academy Marhaenis Sumut Desak Wali Kota Medan Copot Dirut PUD Pasar, Singgung Dugaan KKN dan Konflik Kepentingan





MEDAN– Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, mendesak Wali Kota Medan segera mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, SE., M.Si., menyusul berbagai polemik yang dinilai terus terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Diga Pinem saat menggelar konferensi pers di Kantor Polri Watch Kota Medan, Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa malam. (30/6/2026).


Menurut Diga, pencopotan Dirut PUD Pasar dinilai sudah menjadi langkah yang harus segera diambil karena pihaknya mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan permasalahan dalam proses rekrutmen maupun kebijakan internal perusahaan.

"Langkah yang harus diambil Wali Kota tentunya pencopotan. Karena berdasarkan informasi yang kami terima, bukan hanya kebijakannya yang bermasalah, tetapi juga diduga terdapat persoalan dalam proses rekrutmen yang mengandung unsur KKN," ujar Diga.

Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kota Medan serta sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diga bahkan melontarkan kritik keras terhadap Wali Kota Medan. Menurutnya, apabila tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut, maka Wali Kota sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Terkait tuntutan pencopotan Dirut PUD Pasar, Diga menilai Wali Kota Medan terkesan tidak berani mengambil keputusan. Ia menduga terdapat kepentingan tertentu yang menjadi penyebab belum adanya tindakan tegas.

"Kami menyinyalir Wali Kota tidak berani mengambil tindakan. Mungkin ada kepentingan tertentu atau praktik politik tingkat atas yang tidak diketahui masyarakat," katanya.

Selain itu, Diga juga mengaitkan belum adanya tindak lanjut pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan persoalan di PUD Pasar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejumlah organisasi pedagang pasar tradisional juga berencana menggelar aksi dalam beberapa hari ke depan sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan.

Dalam kesempatan tersebut, Diga turut menunjukkan sebuah surat internal yang disebut berasal dari Plt Kepala Bagian Usaha dan Perizinan PUD Pasar Kota Medan. Menurutnya, isi surat tersebut memuat sejumlah catatan mengenai kebijakan pengambilalihan pengelolaan los yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.

Ia menyebut dalam surat itu terdapat saran agar pengambilalihan pengelolaan los dikaji kembali serta dilakukan melalui mekanisme seleksi yang sesuai prosedur sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya, termasuk melibatkan pihak internal dan eksternal apabila terdapat lebih dari satu pemohon.

"Bagi kami, munculnya surat dari internal ini menunjukkan adanya persoalan serius di tubuh PUD Pasar. Kami menduga hubungan antar unsur pimpinan maupun pejabat internal tidak berjalan harmonis dan berpotensi merugikan perusahaan daerah," ujarnya.

Selain menyoroti persoalan administrasi, Diga juga menyinggung kondisi fisik Pasar Medan Deli. Ia mengaku menerima informasi bahwa perbaikan saluran drainase di pasar tersebut justru dilakukan secara swadaya oleh pengelola pasar menggunakan anggaran sendiri, padahal menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab PUD Pasar Kota Medan.

"Seharusnya perbaikan parit menjadi tanggung jawab PUD Pasar. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, pengelola pasar harus menggunakan anggaran sendiri untuk melakukan perbaikan," katanya.

Academy Marhaenis Sumut juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Medan yang dinilai belum mengambil langkah tegas meski berbagai persoalan tersebut telah disampaikan dalam RDP DPRD Kota Medan.

Menurut Diga, Pemko Medan semestinya menjadi pihak pertama yang melakukan evaluasi terhadap jajaran PUD Pasar sebelum aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

"Kami mempertanyakan mengapa hasil RDP belum ditindaklanjuti. Jangan sampai Wali Kota terkesan menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut ribuan pedagang di puluhan pasar Kota Medan," ucapnya.

Sebagai bentuk protes, Diga bahkan mengimbau para pedagang untuk menunda pembayaran retribusi apabila pelayanan dan tanggung jawab PUD Pasar dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan maupun aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Founder Academy Marhaenis Sumut tersebut.(TIM)

Comments


EmoticonEmoticon