Agustus 2026 - WAGE NEWS

Minggu, 30 Agustus 2026

DPP GNI Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Pimpinan PBNU Periode 2026–2031 Hasil Muktamar ke-35

DPP GNI Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Pimpinan PBNU Periode 2026–2031 Hasil Muktamar ke-35





JOMBANG — Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya jajaran pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 melalui rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.





DPP GNI menilai terpilihnya kepemimpinan PBNU untuk periode lima tahun ke depan merupakan momentum penting bagi Nahdlatul Ulama dalam melanjutkan pengabdian kepada umat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar di PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 31 Agustus 2026, menjadi bagian penting dalam perjalanan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.



Dalam ucapan yang disampaikan keluarga besar DPP GNI, organisasi tersebut berharap kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 mampu menjalankan amanah dengan penuh kebijaksanaan, keteguhan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, kebangsaan, persatuan dan kemanusiaan.



DPP GNI: Kepemimpinan NU Harus Membawa Kemaslahatan



DPP GNI menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kehidupan keagamaan dan kebangsaan. Karena itu, kepemimpinan PBNU yang baru diharapkan dapat terus memperkuat ukhuwah, menjaga persatuan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa.


“Kami dari keluarga besar DPP Generasi Negarawan Indonesia mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya pimpinan PBNU periode 2026–2031 hasil Muktamar ke-35. Semoga seluruh pimpinan yang mendapatkan amanah senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan dan keberkahan dalam menjalankan tugas,” demikian pesan DPP GNI.



Menurut DPP GNI, tantangan bangsa Indonesia ke depan semakin kompleks. Persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, perkembangan teknologi, serta dinamika kehidupan beragama membutuhkan peran seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi keagamaan.



Dalam konteks tersebut, NU diharapkan tetap menjadi kekuatan moral yang mampu memberikan kesejukan di tengah masyarakat sekaligus memperkuat komitmen kebangsaan.



Merawat Tradisi, Menguatkan Kemandirian


DPP GNI juga berharap kepemimpinan PBNU 2026–2031 dapat terus mengembangkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, sosial kemasyarakatan, kesehatan, kaderisasi generasi muda, serta penguatan sumber daya manusia.



Semangat merawat tradisi, menguatkan kemandirian dan menyebarkan peradaban dinilai penting agar NU terus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan akar perjuangan dan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan para ulama.



DPP GNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hasil Muktamar ke-35 dan memberikan kesempatan kepada kepemimpinan baru untuk menjalankan mandat organisasi.



Harapan untuk Persatuan Bangsa

Lebih lanjut, DPP GNI berharap PBNU dapat terus menjadi jembatan yang memperkuat persaudaraan antarelemen masyarakat serta menjaga suasana kehidupan berbangsa yang damai dan konstruktif.



“Semoga kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 mampu membawa NU semakin maju, mandiri dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi umat, bangsa dan negara. Semoga setiap langkah perjuangan senantiasa mendapatkan ridha dan keberkahan Allah SWT,” lanjut DPP GNI.



Ucapan tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi DPP GNI terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.


DPP GNI berharap kepemimpinan PBNU yang baru dapat menghadirkan energi baru bagi kemajuan organisasi sekaligus memperkuat peran ulama dalam membangun masyarakat Indonesia yang berilmu, berakhlak, berkeadilan dan menjunjung tinggi persatuan.



Keluarga Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI)



Mengucapkan:

SELAMAT & SUKSES

Atas Terpilihnya Pimpinan PBNU Periode 2026–2031.


Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Semoga amanah, istiqamah, dan senantiasa mendapat kekuatan serta keberkahan dalam mengemban tanggung jawab untuk umat dan bangsa.(humas)

Website: www.dppgni.biz.id

7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan

7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan 





Medan - SPPG tak membayar premi bpjs kesehatan pekerja melanggar UU Ketenagakerjaan dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat. 

Berdasarkan regulasi di Indonesia, mendaftarkan dan membayar premi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja (termasuk pegawai, staf operasional, maupun relawan terikat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG) adalah kewajiban mutlak pemberi kerja, bukan opsional.Khusus untuk ekosistem SPPG (dapur program Makan Bergizi Gratis),

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa anggaran operasional at cost sudah mencakup alokasi premi jaminan sosial.

Oleh karena itu, pengelola SPPG wajib menyetorkannya. Jika sengaja tidak membayar atau menunggak, tindakan tersebut melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya.

Berikut adalah rincian sanksi dan langkah hukum yang berlaku jika hak jaminan sosial pekerja diabaikan: 

Sanksi Hukum Bagi Pemberi Kerja yang MelanggarSanksi Pidana Penjara & Denda (Paling Berat)

Menurut Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang sengaja tidak memungut atau tidak menyetorkan iuran jaminan sosial yang menjadi kewajibannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Sanksi ini diperberat jika perusahaan memotong gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke pihak BPJS (indikasi penggelapan).Sanksi Administratif Bertahap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013, pelanggar akan dijatuhi:

Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 2 kali berturut-turut.

Denda Administratif: Pengenaan denda keterlambatan atas sanksi tertulis.

Penghentian Layanan Publik Tertentu: Pemblokiran izin usaha, larangan mengikuti tender proyek, hingga pencabutan izin operasional dari pemerintah daerah.

Dampak Langsung bagi Pekerja/Relawan SPPG

Jika iuran dihentikan atau menunggak lebih dari batas waktu kalender:

Status kepesertaan jaminan kesehatan pekerja akan dinonaktifkan sementara oleh BPJS.Karyawan/relawan kehilangan perlindungan medis gratis jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau masalah kesehatan mendadak saat bertugas.

Sebelumnya, Disnakerprovsu menindaklanjuti informasi dugaan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja SPPG Sunggal 2 beralamat di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Kepala UPTD dan Kepala Seksi K3 Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara langsung melakukan pengecekan ke SPPG Sunggal 2.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ulri selaku Asisten Lapangan dan Untung Tampubolon selaku Kepala Keamanan SPPG Sunggal 2 menyampaikan bahwa SPPG Sunggal 2 mempekerjakan 35 orang pekerja, terdiri dari 22 orang Laki-Laki dan 13 orang perempuan. 

SPPG Sunggal 2 mulai beroperasi sejak Maret 2026 dan berdiri dibawah Yayasan Muhammad Zein Siregar.

Saat ini SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan di beri Suspen Oleh BGN.

Ulri dan Untung Tampubolon menyampaikan untuk pekerja SPPG Sunggal 2 telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan salah satu Kartu Peserta Anggota Ketenagakerjaan atas nama Abdi Muid namun mereka mengakui juga bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan belum terdaftar dan mereka berkomitmen mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS tersebut diberlakukan untuk seluruh pekerja.

Dalam kesempatan tersebut Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Bangun N Hutagalung SH, MH menegaskan bahwa pentingnya pekerja diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia ataupun sakit sekaligus memberikan ketenangan bagi pengusaha karena risiko menjadi tanggung jawab BPJS.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Dr. Illyan Chandra Simbolon S.STP, M.SP mendorong pelaku usaha termasuk pemilik SPPG agar pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk terciptanya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.

Sabtu, 29 Agustus 2026

DODI RIKARDO SEMBIRING NYATAKAN SIAP MAJU PIMPIN IMO SUMUT, 40 MEDIA DISEBUT SIAP BERIKAN DUKUNGAN

DODI RIKARDO SEMBIRING NYATAKAN SIAP MAJU PIMPIN IMO SUMUT, 40 MEDIA DISEBUT SIAP BERIKAN DUKUNGAN







MEDAN — Dinamika menuju kepemimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara mulai menjadi perhatian di kalangan insan media. Nama Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos. mulai mencuat sebagai salah satu bakal calon yang menyatakan kesiapan untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan DPW IMO Indonesia Sumatera Utara pada periode mendatang.




Dodi secara terbuka menyampaikan kesiapannya untuk mengambil bagian dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan kepengurusan yang sedang berjalan.




Menurutnya, dirinya akan maju setelah masa kepengurusan DPW IMO Indonesia Sumatera Utara yang saat ini dipimpin H.A. Nuar Erde Cs berakhir sesuai periode organisasi dan setelah mekanisme pergantian kepemimpinan dibuka.



“Saya maju bukan sekarang, nanti ketika kepengurusan Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara, H.A. Nuar Erde Cs habis masa periodenya,” ujar Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., di Medan, Minggu (30/8/2026).



Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan sikap Dodi untuk menghormati kepengurusan yang masih aktif. Ia menilai proses regenerasi organisasi harus berjalan berdasarkan aturan, tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan.



BUKAN SEKADAR MENGEJAR JABATAN






Dodi menegaskan, keinginannya untuk maju bukan semata-mata karena mengejar jabatan Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara.



Menurutnya, kepemimpinan organisasi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada anggota. Karena itu, seorang calon pemimpin harus memiliki gagasan, kemampuan membangun komunikasi dan kesanggupan menjalankan program yang memberikan manfaat nyata.



Ia mengaku memiliki keinginan untuk ikut membangun IMO Indonesia Sumatera Utara agar semakin solid, profesional, terbuka dan mampu menjadi wadah bersama bagi perusahaan media online serta insan media.



Perkembangan industri media digital yang sangat cepat, kata dia, menuntut organisasi media untuk terus beradaptasi.



Media online saat ini tidak cukup hanya mengutamakan kecepatan publikasi. Akurasi, verifikasi, keberimbangan, kode etik jurnalistik, profesionalisme serta kemampuan memahami regulasi pers juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.



“Saya maju bukan untuk sekadar mengejar jabatan. Ada gagasan dan keinginan untuk membangun organisasi supaya lebih solid, profesional dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota,” ujarnya.



40 JARINGAN MEDIA DISEBUT SIAP MEMBERIKAN DUKUNGAN



Salah satu hal yang membuat dinamika pencalonan tersebut menarik adalah munculnya klaim dukungan dari sejumlah jaringan media.



Sekitar 40 jaringan media disebut telah menyatakan kesiapan memberikan dukungan kepada Dodi apabila nantinya proses pencalonan Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara memasuki tahapan resmi.



Dukungan tersebut, apabila benar-benar terealisasi dan dibuktikan melalui mekanisme organisasi, tentu dapat menjadi modal sosial tersendiri bagi seorang calon dalam membangun konsolidasi.



“Media kita sekitar 40 link siap mendukung Dodi jika Dodi membutuhkan dukungan. Kita siap bergerak,” demikian semangat dukungan yang disampaikan dari jaringan media.



Meski demikian, jumlah dukungan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai pernyataan awal dari jaringan pendukung dan bukan sebagai hasil resmi proses pemilihan organisasi.



Sebab, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin DPW IMO Indonesia Sumatera Utara pada periode berikutnya tetap harus mengikuti AD/ART, tata tertib, keputusan organisasi serta mekanisme pemilihan yang sah.



Dodi sendiri menyadari bahwa dukungan dari rekan-rekan media bukanlah satu-satunya faktor penentu.


Baginya, dukungan harus diterjemahkan menjadi amanah untuk membangun organisasi, bukan sekadar kekuatan untuk memenangkan kontestasi.



MEMBANGUN IMO SUMUT SEBAGAI RUMAH BERSAMA



Salah satu gagasan yang disampaikan Dodi adalah memperkuat solidaritas antarmedia online di Sumatera Utara.


Ia berpandangan bahwa kompetisi antarmedia merupakan sesuatu yang wajar. Namun, kompetisi tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik yang justru merugikan sesama insan pers.


Media online memiliki ruang untuk saling berkolaborasi, bertukar informasi, meningkatkan kompetensi dan membangun ekosistem pers yang sehat.


Karena itu, IMO Indonesia Sumatera Utara ke depan diharapkan dapat menjadi rumah bersama bagi seluruh anggota.



Organisasi harus mampu menjadi ruang komunikasi antara perusahaan media, wartawan dan pemangku kepentingan terkait, sekaligus menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi anggota secara konstruktif.



“Kita ingin organisasi ini menjadi rumah bersama bagi media online. Yang harus dibangun adalah kebersamaan, profesionalisme, komunikasi dan kolaborasi,” katanya.



PENINGKATAN KOMPETENSI MENJADI TANTANGAN



Dodi juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi insan media.

Di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, media sosial dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, media online menghadapi tantangan yang semakin kompleks.



Kecepatan berita harus berjalan beriringan dengan ketepatan informasi.


Media dituntut mampu melakukan verifikasi sebelum publikasi, memahami batas-batas hukum dalam pemberitaan, menghormati kode etik jurnalistik serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang diberitakan.



Karena itu, organisasi media menurut Dodi seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial.



Program pendidikan dan pelatihan jurnalistik, diskusi regulasi pers, literasi digital, peningkatan kapasitas pengelola media, penguatan manajemen perusahaan pers dan forum komunikasi antarmedia dapat menjadi bagian dari agenda organisasi.



ORGANISASI HARUS HADIR MEMBERIKAN MANFAAT



Dalam pandangan Dodi, keberadaan organisasi profesi atau organisasi perusahaan media harus dapat dirasakan manfaatnya oleh anggota.


Organisasi tidak boleh hanya aktif ketika ada agenda politik internal atau kegiatan seremonial. Lebih jauh, organisasi harus mampu menghadirkan program yang menjawab kebutuhan anggota.


Mulai dari peningkatan kapasitas, advokasi kelembagaan, komunikasi antarmedia, penguatan jaringan hingga membangun hubungan yang sehat dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.


Namun seluruh kerja organisasi tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum, etika jurnalistik dan ketentuan organisasi.


TIDAK INGIN MENGGANGGU KEPENGURUSAN YANG MASIH BERJALAN



Dodi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin langkah politik organisasinya dipersepsikan sebagai upaya mengganggu kepengurusan DPW IMO Indonesia Sumatera Utara yang masih berjalan.



Menurutnya, kepengurusan saat ini harus diberikan ruang untuk menyelesaikan tugas dan amanahnya.



Barulah setelah periode kepengurusan berakhir, proses regenerasi dapat dilaksanakan.



Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga suasana internal organisasi tetap kondusif.

Pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan sumber perpecahan.



EDITORIAL: REGENERASI HARUS MENJADI ENERGI POSITIF



Munculnya nama Dodi Rikardo Sembiring sebagai bakal calon Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar.



Dalam sebuah organisasi, regenerasi kepemimpinan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Setiap periode kepengurusan pada akhirnya akan berakhir dan memberikan ruang bagi munculnya gagasan, figur serta energi baru.



Namun, regenerasi harus ditempatkan dalam kerangka yang sehat.



Jangan sampai kontestasi kepemimpinan justru menciptakan polarisasi di antara sesama insan media.



Jika benar terdapat sekitar 40 jaringan media yang menyatakan kesiapan mendukung Dodi, dukungan tersebut tentu merupakan modal sosial yang patut dihargai. Tetapi dukungan moral dan jaringan belum otomatis menjadi legitimasi kepemimpinan.



Legitimasi organisasi tetap lahir dari mekanisme resmi.



Karena itu, siapa pun yang nantinya maju harus siap berkompetisi secara sehat, menyampaikan gagasan secara terbuka dan menghormati keputusan organisasi.


Begitu pula dengan pengurus yang sedang menjalankan amanah. Masa kepengurusan harus dihormati sampai selesai sesuai aturan.


Dengan demikian, tidak ada alasan bagi dinamika pencalonan untuk berubah menjadi konflik internal.


Justru sebaliknya, munculnya kandidat baru dapat menjadi kesempatan untuk memperkaya gagasan tentang bagaimana IMO Indonesia Sumatera Utara menghadapi masa depan.



BUKAN SOAL SIAPA MENANG, TETAPI APA YANG DIBAWA



Pada akhirnya, kepemimpinan organisasi bukan hanya persoalan siapa yang mendapatkan posisi ketua.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apa yang akan dilakukan setelah terpilih?

Apakah organisasi mampu memperjuangkan kepentingan anggota?

Apakah kompetensi insan media akan meningkat?

Apakah hubungan antarmedia semakin solid?

Apakah perusahaan media online mampu berkembang secara profesional?

Dan yang tidak kalah penting, apakah organisasi mampu menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap dunia pers?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi bahan utama dalam setiap kontestasi kepemimpinan.

Calon pemimpin harus menawarkan program dan gagasan, bukan hanya dukungan.



“GAS TERUS, HARUS JADI”



Di tengah mulai munculnya dukungan dari sejumlah jaringan media, semangat seperti “Gas terus, harus jadi!” mulai terdengar sebagai bentuk optimisme pendukung Dodi.


Namun slogan dukungan tersebut sebaiknya tetap diterjemahkan ke dalam proses organisasi yang tertib.


Semangat boleh tinggi, tetapi aturan tetap harus menjadi pijakan.

Dukungan boleh banyak, tetapi persatuan harus tetap dijaga.

Kontestasi boleh berlangsung, tetapi persaudaraan sesama insan media jangan sampai hilang.



MENUNGGU MOMENTUM RESMI



Untuk saat ini, Dodi menyatakan dirinya memilih menunggu.


Masa kepengurusan DPW IMO Indonesia Sumatera Utara yang sedang berjalan tetap harus dihormati hingga berakhir sesuai ketentuan.


Setelah momentum tersebut tiba, barulah proses pencalonan, konsolidasi dan pemilihan dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi.


Dengan munculnya nama Dodi Rikardo Sembiring, peta dinamika kepemimpinan DPW IMO Indonesia Sumatera Utara periode mendatang mulai menarik perhatian.



Apakah dukungan dari sekitar 40 jaringan media tersebut nantinya akan benar-benar menjadi kekuatan dalam proses organisasi?


Apakah akan muncul kandidat lain?


Dan siapa yang akhirnya mendapatkan kepercayaan mayoritas melalui mekanisme resmi?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu waktu.



Yang pasti, IMO Indonesia Sumatera Utara membutuhkan kepemimpinan yang mampu merangkul, bukan memecah; membangun, bukan mempertentangkan; serta menghadirkan program nyata, bukan sekadar janji.



Regenerasi hendaknya menjadi energi baru untuk memperkuat organisasi.

Dan ketika waktunya tiba, keluarga besar IMO Indonesia Sumatera Utara tentu memiliki hak untuk menentukan siapa figur yang paling siap membawa organisasi menuju masa depan yang lebih solid, profesional, independen dan bermartabat.



Bola kini berada di tangan organisasi.



Bukan sekadar siapa yang paling banyak pendukungnya, tetapi siapa yang paling siap memikul amanah dan membuktikan gagasannya untuk kepentingan bersama.

 ( TIM)

Kamis, 27 Agustus 2026

Langgar Perda dan Perwal, AMTOL MBG Desak Satpol PP Kota Medan Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG

 

Medan,  | Sejumlah aktifis, ormas, LSM dan Wartawan yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel bangunan yang diduga kuat mengubah peruntukan dan menyalahi  tata ruang adalah bentuk penegakan sangsi administratif pelanggaran peraturan daerah (Perda) mengenai Bangunan Gedung dan Rencana Tata Ruang (RTRW).


"Pemilik mengubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan izin awal yang diterbitkan (misalnya rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG (dapur MBG) tanpa menyesuaikan izin dan melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, oleh karena itu kami minta Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Perwal untuk bertindak tanpa Tedeng Aling-aling," ungkap juru bicara AMTOL, Johan Merdeka yang didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik & Iqbal Alfansyuri.

Lanjut Johan, bahwa bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal adalah mengubah fungsi bangunan di luar zona peruntukan wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


"Penyegelan harus segera dilakukan dengan memasang garis pembatas (Satpol PP Line) serta stiker pelanggaran agar aktivitas pembangunan atau operasional dihentikan, Jika pemilik tetap membandel atau merusak segel resmi, ancaman sanksi pidana dan pembongkaran paksa dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.



AMTOL juga mendesak Lurah Kelurahan Sunggal memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanggar Perda dan Perwal dengan melakukan perubahan peruntukan dan kalau membangun harus ada Izin PBG dalam rangka menyelamatkan PAD Kota Medan.



"Pemko Medan harus bertindak tegas atas pelanggaran Perda Perwal yang di lakukan oleh pemilik bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan," pungkasnya.



Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa perubahan pada bangunan tinggal wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika renovasi atau perubahan tersebut mempengaruhi struktur, fungsi, luas, atau keselamatan bangunan.



Jenis Perubahan Bangunan Tinggal yang Wajib PBG

Perubahan Fungsi: Mengubah sebagian atau seluruh rumah tinggal menjadi tempat usaha (seperti toko, kantor, atau kos-kosan).

Perubahan Luas: Menambah luas bangunan (seperti menambah lantai atau memperluas ke samping/belakang).

Perubahan Struktur & Teknis: Merenovasi yang mengubah struktur utama bangunan (seperti membongkar dinding penopang beban atau renovasi berat).


Perubahan Tampak Bangunan: Mengubah bentuk atau fasad depan bangunan secara signifikan.

Selasa, 25 Agustus 2026

Perselisihan Grup WhatsApp Wartawan Berujung Keributan di Hotel Tiara Convention Centre, Puput Bantah Mendorong Lince dan Siap Tempuh Langkah Hukum









Medan - Perselisihan terkait keanggotaan sebuah grup WhatsApp wartawan yang dibentuk secara mandiri untuk memudahkan distribusi rilis kegiatan Polres Binjai berujung pada keributan antara Emperi Lince Silitonga dan Puput Oktora di halaman Hotel Tiara Convention Centre, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (25/8/2026).



Peristiwa tersebut terjadi di sela kegiatan Konsolidasi Internal Musyawarah Anak Cabang (Musancab) VI PDI Perjuangan Kota Medan yang berlangsung di kawasan Hotel Tiara Convention Centre.



Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang dihimpun di lokasi, persoalan tersebut diduga berawal dari perbedaan pandangan mengenai keberadaan dan mekanisme sebuah grup WhatsApp wartawan yang dibentuk secara mandiri oleh sejumlah jurnalis yang biasa melakukan peliputan di Polres Binjai.



Grup tersebut disebut dibuat untuk mempermudah penyampaian rilis kegiatan kepolisian kepada wartawan yang tergabung. Rilis yang diterima anggota kemudian dapat diolah dan dipublikasikan melalui media masing-masing sesuai kebijakan redaksi.



Salah seorang wartawan yang terlibat dalam pembentukan grup, Syafii, mengatakan grup tersebut pada awalnya berjalan sebagai sarana komunikasi dan distribusi informasi.



Menurut dia, Emperi Lince Silitonga sebelumnya meminta untuk dimasukkan ke dalam grup. Setelah jumlah anggota bertambah hingga sekitar 10 orang, grup tersebut mulai digunakan untuk menerima dan meneruskan sejumlah rilis kegiatan kepolisian.



Persoalan Berawal dari Distribusi Rilis

Persoalan kemudian muncul setelah salah satu rilis dibagikan di dalam grup. Sejumlah anggota disebut telah meneruskan informasi tersebut menjadi pemberitaan di media masing-masing.



Namun, menurut keterangan Puput, setelah sekitar dua hari, berita yang diharapkan belum dipublikasikan oleh Lince.



Puput kemudian mengingatkan Lince melalui pesan WhatsApp agar rilis yang telah diterima dapat segera ditindaklanjuti sesuai kesepakatan internal grup.



Karena disebut tidak mendapatkan tanggapan setelah dilakukan konfirmasi, nama Lince kemudian dikeluarkan dari grup oleh admin.



Puput menyebut dirinya hanya menyampaikan persoalan tersebut dalam konteks pengelolaan grup dan distribusi rilis, bukan untuk menimbulkan persoalan pribadi.



Pengeluaran dari grup tersebut kemudian menjadi sumber keberatan dari Lince.



Syafii mengatakan, persoalan tersebut kembali dibicarakan dalam komunikasi melalui telepon WhatsApp pada Minggu (23/8/2026). Dalam komunikasi itu, Lince disebut mempertanyakan alasan dirinya dikeluarkan dari grup.



Menurut Syafii, Lince menyampaikan alasan belum mempublikasikan rilis karena sedang menghadapi persoalan pribadi.



Namun, detail mengenai percakapan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang terlibat dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.



Perselisihan Berlanjut di Halaman Hotel

Persoalan tersebut kembali muncul ketika Lince bertemu dengan Syafii dan Puput di halaman Hotel Tiara Convention Centre pada Selasa (25/8/2026).



Sejumlah pihak yang mengaku berada di sekitar lokasi menyebut terjadi adu argumen antara Lince dan Puput.



Perdebatan tersebut disebut kembali menyinggung persoalan dikeluarkannya Lince dari grup WhatsApp wartawan.



Situasi kemudian berlangsung emosional.

Berdasarkan keterangan Syafii dan sejumlah saksi yang ditemui di lokasi, Lince disebut sempat mengarahkan sebuah buku nikah ke bagian wajah Puput.



Puput kemudian disebut berusaha menepis tangan Lince.

Dalam situasi tersebut, Lince kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke belakang. Posisi halaman hotel yang menurun disebut menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan Lince kehilangan keseimbangan hingga bagian pelipisnya membentur tiang besi pembatas di sekitar lokasi.



Akibat kejadian itu, Lince mengalami luka pada bagian pelipis dan mengeluarkan darah.



Namun, mengenai rangkaian kejadian secara utuh, termasuk apakah terjadi tindakan mendorong atau tidak, masing-masing pihak memiliki keterangan yang berbeda.



Saksi: Tidak Melihat Adanya Dorongan

Wiriya Prasetya, warga kawasan Pancing yang mengaku berada di lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut, mengatakan dirinya tidak melihat Puput mendorong Lince.



"Setahu saya tidak ada yang mendorong. Buku nikah itu diarahkan ke wajah Puput, kemudian ditepis. Setelah itu Lince terkejut, mundur dan kehilangan keseimbangan karena posisi jalan menurun hingga terjatuh dan pelipisnya membentur tiang besi pembatas," ujar Wiriya, Selasa (25/8/2026).



Wiriya menegaskan, apa yang disampaikannya merupakan apa yang ia lihat secara langsung dari posisi dirinya berada di lokasi.



Keterangan serupa disampaikan Ali, seorang pedagang minuman dan rokok asal Tembung yang berjualan di sekitar halaman Hotel Tiara Convention Centre.



Ali mengaku berada tidak jauh dari lokasi ketika keributan berlangsung.

"Dia itu ribut kali, Bang. Bising kali. Mana ada Kak Puput mendorong? Setahu saya, dia jatuh terpeleset sendiri sampai membentur tiang besi bagian bawah itu," kata Ali.



Keterangan kedua saksi tersebut merupakan versi mereka mengenai peristiwa di lokasi dan masih perlu diuji melalui pemeriksaan resmi apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.



Syafii Bantah Puput Mendorong Lince

Syafii juga membantah adanya tindakan mendorong yang dilakukan Puput.



Ia mengatakan dirinya berada sekitar dua meter dari lokasi kejadian dan melihat langsung perdebatan antara kedua pihak.



"Yang saya lihat, Lince sendiri yang mendatangi Puput dan kemudian terjadi perdebatan. Saat buku nikah diarahkan ke wajah Puput, tangannya ditepis. Lince kemudian terkejut dan mundur. Karena posisi jalan menurun, dia kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dan mengenai tiang besi di depan halaman Hotel Tiara Convention Centre," ujar Syafii.



Menurut Syafii, persoalan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi pertengkaran terbuka hanya karena perbedaan pandangan mengenai sebuah grup komunikasi wartawan.



"Kalau ada persoalan mengenai grup, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Grup itu dibuat secara mandiri untuk mempermudah distribusi rilis kepada wartawan yang tergabung, bukan untuk memicu persoalan antarwartawan," katanya.



Lince Menyatakan Akan Melapor

Sementara itu, setelah mengalami luka pada bagian pelipis, Lince disebut meninggalkan lokasi dan menyatakan akan melaporkan pihak yang menurutnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.



Lince disebut menyatakan dirinya merasa telah didorong dan akan membawa persoalan tersebut ke Polres Medan.



Dalam situasi emosional, Lince juga disebut sempat mengatakan akan memanggil suaminya sebelum meninggalkan lokasi.



Lince juga disebut sempat mengajak seorang wartawan bernama Dodi Ricardo untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar Dodi menjadi saksi.



Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, ajakan tersebut tidak berlanjut. Setelah itu Lince meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya.



Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Lince Silitonga mengenai kronologi versi dirinya secara lengkap dalam berita ini. Karena itu, pernyataan mengenai dugaan dorongan atau tindakan kekerasan tidak ditempatkan sebagai fakta yang telah terbukti.



Puput Bantah Tuduhan Penganiayaan

Puput Oktora secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya mendorong atau melakukan penganiayaan terhadap Lince.



Ia menilai pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penganiayaan telah merugikan nama baiknya.



"Pemberitaan yang menyebut saya diduga melakukan penganiayaan terhadap Emperi Lince Silitonga menurut saya tidak benar dan telah merugikan nama baik saya. Saya merasa telah difitnah karena pemberitaan tersebut, sebagaimana laporan yang disampaikan Emperi Lince Silitonga dan diberitakan sebelumnya oleh media online," ujar Puput.



Puput mengatakan dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum apabila merasa terdapat pihak yang menyampaikan atau memberitakan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.



"Saya akan mempertimbangkan untuk melaporkan kembali pihak-pihak yang saya nilai telah merugikan nama baik saya. Ini sudah fitnah," tegasnya.



Menurut Puput, persoalan tersebut semestinya diberitakan secara berimbang dengan memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait untuk menyampaikan klarifikasi.



Puput Soroti Prinsip Keberimbangan

Puput juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai suatu perselisihan sebaiknya tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.



"Seharusnya pemberitaan memuat keterangan dari kedua belah pihak secara berimbang. Jangan hanya menerima keterangan dari satu pihak, sementara pihak lainnya diabaikan. Konfirmasi dan hak jawab sangat penting agar berita tidak menjadi sepihak dan merugikan pihak tertentu," ujarnya.



Prinsip tersebut penting terutama dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana atau konflik antarindividu, karena pemberitaan tidak boleh serta-merta menempatkan seseorang sebagai pelaku sebelum adanya proses pemeriksaan dan kepastian hukum.



Persoalan Grup WhatsApp Bukan Dasar untuk Menyimpulkan Kesalahan

Perselisihan mengenai grup WhatsApp tersebut pada dasarnya merupakan persoalan internal di antara para anggota grup yang dibentuk secara mandiri.



Keberadaan grup tersebut, berdasarkan keterangan pihak yang terlibat, dimaksudkan untuk mempermudah distribusi rilis kegiatan kepolisian kepada wartawan.



Adapun mengenai aturan keanggotaan, kewajiban mempublikasikan rilis, serta alasan seseorang dikeluarkan dari grup merupakan persoalan internal yang tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.



Perbedaan pandangan mengenai mekanisme grup semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, terlebih para pihak sama-sama berkecimpung dalam dunia jurnalistik.



Redaksi: Fakta Hukum Menjadi Kewenangan Aparat

Terkait dugaan adanya tindakan mendorong maupun tindakan lain yang menyebabkan Lince terjatuh, keterangan yang diperoleh redaksi sejauh ini berasal dari pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.



Para saksi yang ditemui memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan tidak melihat Puput mendorong Lince. Namun, keterangan saksi tetap merupakan bagian dari bahan informasi dan tidak dapat menggantikan proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.



Apabila Lince benar-benar membuat laporan, kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan tersebut, meminta keterangan pihak yang terlibat, memeriksa saksi, serta menilai bukti-bukti lain yang tersedia, termasuk kemungkinan rekaman kamera pengawas apabila terdapat CCTV di sekitar lokasi.



Dengan demikian, fakta mengenai apakah terdapat tindakan pendorongan, kontak fisik, atau bentuk tindakan lain yang menyebabkan Lince terjatuh harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.



Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana juga harus membedakan secara jelas antara laporan atau tuduhan, keterangan saksi, dan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.



Pentingnya Etika dan Keberimbangan dalam Pemberitaan

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar konflik pribadi, perbedaan pendapat, maupun persoalan internal antarsesama wartawan tidak berkembang menjadi pemberitaan yang menghakimi.



Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut untuk mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh atau dirugikan untuk memberikan klarifikasi.



Dalam perkara yang menyangkut nama baik seseorang, kehati-hatian menjadi semakin penting. Kata-kata seperti "diduga", "dituduh", atau "dilaporkan" tidak boleh digunakan sekadar sebagai pelindung redaksional apabila keseluruhan isi berita justru menggiring pembaca untuk menyimpulkan seseorang telah bersalah.



Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.



Kesimpulan Sementara Sampai berita ini disusun, terdapat dua hal yang dapat dipisahkan.



Pertama, memang terjadi perselisihan antara Emperi Lince Silitonga dan Puput Oktora di halaman Hotel Tiara Convention Centre pada Selasa (25/8/2026), dan Lince mengalami luka pada bagian pelipis setelah terjatuh dan membentur tiang besi pembatas.



Kedua, mengenai penyebab pasti Lince terjatuh, khususnya tuduhan bahwa dirinya didorong Puput, masih terdapat perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat.



Puput membantah melakukan dorongan maupun penganiayaan. Sejumlah saksi yang ditemui di lokasi juga menyatakan tidak melihat adanya tindakan mendorong.



Di sisi lain, Lince menyatakan dirinya merasa didorong dan berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.






Karena itu, redaksi tidak menempatkan salah satu versi sebagai kesimpulan akhir. Apabila laporan resmi dibuat, proses hukum dan pemeriksaan aparat menjadi mekanisme yang tepat untuk menguji keterangan para pihak serta menentukan fakta berdasarkan bukti yang tersedia.



Di tempat lain, salah seorang wartawan bernama Irwansyah dari media online  mengonfirmasi Puput untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut. Namun, keterangan dan penjelasan yang disampaikan Puput disebut tidak dimuat oleh wartawan tersebut dalam pemberitaan di media online Di lokasi TKP tersebut, wartawan bernama Irwansyah dari media online tidak berada di tempat dan hanya menerima laporan sepihak terkait peristiwa tersebut ungkap Puput. Redaksi tetap membuka ruang bagi Emperi Lince Silitonga dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan yang berlaku. (Syafii)

Minggu, 23 Agustus 2026

Walikota Medan Sebagai Ketua Satgas MBG Di Minta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan


Medan - Pemerintah Kota Medan mengkoordinasikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kolaborasi lintas dinas dan instansi terkait di bawah pengawasan langsung pimpinan daerah serta Badan Gizi Nasional (BGN), di mana struktur Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG di daerah umumnya dipimpin oleh unsur pimpinan Pemerintah Kota Medan (seperti Wali Kota atau Wakil Wali Kota Medan).

Aliansi Masyarakat Tolak SPPG 2 Sunggal menyoroti terkait keberadaan SPPG Sunggal 2 yang menyalahi juklak dan juknis serta berada di kawasan banjir.

Johan Merdeka, didampingi Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik, Saddely yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 mengatakan bahwa dirinya meminta Walikota Medan Sebagai Satgas Percepatan MBG Di Minta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan bahwa SPPG tersebut berada dalam kawasan Bebas Banjir

"Berdasarkan Hasil Investigasi kami SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis oleh karena kami minta SPPG Sunggal 2 di suspend permanen," ungkapnya, Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penghentian atau penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjaga keamanan dan keselamatan penerima manfaat karena  tidak memiliki surat rekomendasi kelayakan wilayah atau administrasi setempat dari Kelurahan Sunggal serta berdiri di zona rawan bencana seperti kawasan banjir.

"Pendirian dapur umum atau SPPG wajib mengantongi izin, rekomendasi aparat kelurahan/setempat, serta sertifikasi standar higienis.Risiko Lingkungan & Kesehatan: Berada di kawasan rawan banjir mengancam sanitasi, kebersihan air, dan keselamatan proses pengolahan makanan, oleh karena itu AWAS meminta BGN secara tegas menutup unit SPPG Singgal 2 yang tidak memenuhi kriteria kelayakan teknis maupun lokasi guna mencegah risiko buruk seperti kontaminasi atau gangguan kesehatan," ungkapnya, Minggu (23/8/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa adanya gratifikasi terhadap dapur akibat abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesehatan lingkungan.

Gratifikasi terkait dapur sering muncul ketika pengawas mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesehatan lingkungan demi suap atau gratifikasi dari pengelola, yang berisiko memicu keracunan, kecelakaan kerja, dan pencemaran lingkungan.

Risiko Abai K3 dan Kesehatan LingkunganKecelakaan Kerja: Pekerja rentan terkena luka bakar, slip, atau cedera alat berat tanpa perlindungan standar.

Keracunan Pangan: Kebersihan yang buruk menyebabkan kontaminasi bakteri pada makanan.

Penyakit Lingkungan: Limbah dapur yang dibuang sembarangan mencemari air dan udara sekitar.

Dampak Hukum Gratifikasi Pelanggaran Hukum: Tindakan suap dan gratifikasi dalam pengawasan fasilitas umum atau industri melanggar hukum.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasional dapur atau tempat usaha.

Pidana Hukum: Pemberi dan penerima gratifikasi dapat terkena sanksi penjara serta denda.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara  (AWAS) menemukan adanya Dugaan praktik gratifikasi, intervensi verifikasi lapangan, dan titik koordinat dalam meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rahmad meminta aparat Penegak Hukum dan BGN mengusut dugaan  jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, hingga pengaturan verifikator di SPPG Sunggal 2 Kota Medan 

Penyimpangan Dugaan Verifikasi & Jual-Beli Titik.

Berdasarkan hasil Investigasi, AWAS menemukan adanya intervensi sistem dan pengaturan data agar SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap lolos.

"Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa SPPG  Sunggal 2 karena adanya dugaan sjumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG," ungkapnya, Jum'at (21/8/2026).

Aliansi juga mendapat Informasi Adanya Kesalahan di SPPG Sunggal 2 Kota Medan.

KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA
(K3) & KESEHATAN LINGKUNGAN

1.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian :

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Hasil pengolahan IPAL tidak memenuhi standar baku mutu yang menimbulkan genangan dan bau yang tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Perbaikan fasilitas pengolahan IPAL sesuai standar baku
mutu.

2.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tidak terdapat CCTV di ruang gudang peralatan, pendinginan,
gudang basah dan gudang kering

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Pengadaan CCTV pada area yang belum terpantau agar
mempermudah monitoring serta adanya rekaman produksi
dan penyaluran.

3.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tempat tidur tidak memiliki alas atau langsung bersentuhan
dengan lantai.

Tindakan perbaikan yang dilakukan;

Pengadaan alas tempat tidur agar kesehatan dan
keselamatan staf SPPG terjamin.

4.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Tempat pencucian tidak memiliki grease trap.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Pengadaan grease trap pada setiap tempat pencucian.

5.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Halaman depan dapur kebanjiran jika hujan, dan air tergenang di
halaman.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Membuat sistem drainase pada halaman depan agar bebas
banjir dan terlindung dari serangga dan tikus.

6.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Tidak terdapat ruangan untuk penyimpanan ompreng.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Perbaikan tata letak (layout) agar terdapat ruangan
penyimpanan ompreng.

7.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

PERALATAN
Tidak terdapat chiller pada gudang basah dan showcase butuh unit
tambahan.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Pengadaan unit chiller dan penambahan unit showcase.

8.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Exhaust fan tidak ada.
Pengadaan unit exhaust fan untuk melancarkan sirkulasi
udara diruangan.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Lantai ruangan loker belum dikeramik.
Melakukan pengerjaan lantai keramik di ruangan loker.
1 bulan

9.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Layout atau alur dapur tidak one flow (bersilangan).

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Perbaikan tata letak (layout) menjadi leter L / U, tidak boleh
ada alur yang bersilangan yang dapat menimbulkan
kontaminasi silang.

10.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Jalur evakuasi dari kamar staff SPPG tidak ada.

Membuat petunjuk jalur evakuasi yang jelas ke arah titik
kumpul untuk menjamin keselamatan.

12.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Lantai kantor dan lobby tidak dikeramik.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Melakukan pengerjaan
lantai dengan keramik anti slip/epoxxy.

Dari 12 kesalahan, diberikan batas 1 bulan perbaikan dapur SPPG Sunggal 2 Medan.

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKS Taman Siswa Lubuk Pakam 1: Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kepala Sekolah


Lubuk Pakam. WageNews
Muncul laporan publik yang menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Taman Siswa Lubuk Pakam 1 untuk periode tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Banyaknya ketidakwajaran dalam rincian laporan pertanggungjawaban memicu desakan kuat agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Aparat Penegak Hukum segera memanggil, memeriksa, serta menelusuri lebih dalam peran Kepala Sekolah yang bersangkutan guna membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
 
Rincian Kejanggalan yang Ditemukan
 
Berdasarkan data laporan realisasi anggaran yang diterima, terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak masuk akal, tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki penjelasan yang memadai:
 
1. Pos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
 
- Tahun 2023: Tahap I Rp2.031.300 + Tahap II Rp10.000.000
- Tahun 2024: Tahap I Rp17.731.300 + Tahap II Rp0
- Tahun 2025: Tahap I Rp17.191.300 + Tahap II Rp0
 
Pertanyaan Kritis: Mengapa pada tahun 2023 kegiatan PPDB dilaporkan terjadi dua kali dalam satu tahun anggaran? Padahal secara aturan dan praktek nasional, Penerimaan Peserta Didik Baru hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Selain itu, nominal belanja yang terus meningkat tajam tanpa alasan jelas juga patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Juknis BOS yang berlaku.
 
2. Pos Pengembangan Perpustakaan dan Pojok Baca
 
- Tahun 2023: Tahap I Rp26.800.000 + Tahap II Rp7.800.000
- Tahun 2024: Rp0 seluruhnya
- Tahun 2025: Tahap II saja sebesar Rp65.005.000
 
Pertanyaan Kritis: Buku apa saja yang dibeli dengan nilai belanja mencapai puluhan bahkan hingga 65 juta rupiah dalam satu tahap? Apakah seluruh siswa sudah benar-benar menerima buku-buku tersebut? Dimana bukti fisik, daftar judul, serta bukti serah terimanya?
 
3. Pos Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
 
- Tahun 2023: Rp45.794.500 + Rp47.752.000 = Rp93.546.500
- Tahun 2024: Rp98.527.200 + Rp118.047.600 = Rp216.574.800
- Tahun 2025: Rp56.013.200 + Rp38.660.000 = Rp94.673.200
 
Pertanyaan Kritis: Kegiatan apa saja yang dilakukan sehingga menghabiskan anggaran lebih dari Rp200 juta dalam satu tahun? Apa jenis ekstrakurikuler yang dijalankan, berapa jumlah pesertanya, serta siapa penyelenggaranya? Apakah ada laporan kegiatan dan bukti pengeluaran yang sah?
 
4. Pos Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan
 
- Tahun 2023: Rp206.432.900 + Rp274.733.400 = Rp481.166.300
- Tahun 2024: Rp91.527.000 + Rp135.583.300 = Rp227.110.300
- Tahun 2025: Rp75.328.000 + Rp107.367.900 = Rp182.695.900
 
Pertanyaan Kritis: Jenis Alat Tulis Kantor (ATK) dan perlengkapan apa saja yang dibeli hingga mencapai ratusan juta rupiah per tahun? Angka ini dinilai sangat jauh melebihi batas kewajaran serta melanggar ketentuan dalam Juknis BOS Nomor 63 Tahun 2023. Sekolah diminta memaparkan rincian nota, jenis barang, harga satuan, serta bukti penerimaan barang secara rinci.
 
5. Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
 
- Tahun 2023: Rp116.093.500 + Rp50.240.000 = Rp166.333.500
- Tahun 2024: Rp137.158.500 + Rp94.095.000 = Rp231.253.500
- Tahun 2025: Rp91.195.500 + Rp77.690.000 = Rp168.885.500
 
Pertanyaan Kritis: Sesuai aturan, Dana BOS hanya boleh digunakan untuk pemeliharaan berskala ringan. Perbaikan apa saja yang telah dilakukan sekolah? Mengapa biayanya sangat besar dan terus berulang setiap tahun? Dimana dokumentasi sebelum-sesudah perbaikan serta bukti pembayaran kepada pihak pelaksana?
 
Landasan Hukum yang Terlanggar
 
Kejanggalan-kejanggalan tersebut sangat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
 
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penggelapan keuangan negara/daerah maupun pungutan yang dianggap seolah milik pribadi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendid

Polres Tanah Karo Menantang Wartawan Memberitakan 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya

Polres Tanah Karo Menantang Wartawan Memberitakan 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya 




Tanah Karo
Polres Tanah Karo Menantang Wartawan Memberitakan 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya, Minggu (23/8/2026). 

10 Titik Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo:

1. Dadu Putar Dan Mesin Tembak Ikan Ikan, Di Desa Suka Julu Kecamatan  Barus Jahe Dengan Pengusaha Bernama Sudarto Sitepu.
2. Dadu Kapiok Di Desa Lau Rakit Kecamatan Kutabuluh Dan Mesin Tembak Ikan Dengan Pengusaha Bernama Usdek Bangun.
3. Mesin Tembak Ikan Di King Garden Berastagi Dengan Pengusaha Bernama Derri Sinuhaji
4. Mesin Tembak ikan Simpang Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Deni Berahmana
5. Mesin Tembak Ikan Di Desa Munte Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Ripan
6. Mesin Tembak Ikan Di Jalan Seribu Dolok Kec Merek Persis Sebelah Sekolah Yapim Dengan Pengusaha Bernama Surbakti
7. Mesin Tembak Ikan Di Bersama Jalan Sidikalang Kec Merek Dengan Pengusaha Ripan.
8. Mesin Tembak Ikan Di Depan SMP Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu
9. Mesin Tembak ikan Di Simpang Situnggaling Kecamatan Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu
10. 

Dikonfirmasi Wartawan Sumutbrantas.id Melalui Via Whatsapp Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho Silahkan Diberitakan Bang Kami Tidak Takut, Katanya. 

Dan Dikonfirmasi Juga Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Juga Mengatakan Udah Lah Bang Jangan Lagi Diberitakan, Tau Sama Tau Aja Di Lapangan ini, Ujarnya Melalui Via Whatsapp. 

Diminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Untuk Mencopot Dari Jabatan nya Kapolres Tanah Karo Dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Karena Memelihara Perjudian Tembak Ikan Di Wilayah Hukum nya. 

Willyam Pasaribu

Sabtu, 22 Agustus 2026

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya






Tanah Karo 22 Agustus 2026

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak  Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya, Sabtu (22/8/2026).








10 Titik Lokasi Judi Tembak Ikan Di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo:

1. Dadu Putar Dan Mesin Tembak Ikan Ikan, Di Desa Suka Julu Kecamatan  Barus Jahe Dengan Pengusaha Bernama Sudarto Sitepu.

2. Dadu Kapiok Di Desa Lau Rakit Kecamatan Kutabuluh Dan Mesin Tembak Ikan Dengan Pengusaha Bernama Usdek Bangun.

3. Mesin Tembak Ikan Di King Garden Berastagi Dengan Pengusaha Bernama Derri Sinuhaji

4. Mesin Tembak ikan Simpang Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Deni Berahmana.

5. Mesin Tembak Ikan Di Desa Munte Kecamatan Munte Dengan Pengusaha Bernama Ripan.

6. Mesin Tembak Ikan Di Jalan Seribu Dolok Kec Merek Persis Sebelah Sekolah Yapim Dengan Pengusaha Bernama Surbakti.

7. Mesin Tembak Ikan Di Bersama Jalan Sidikalang Kec Merek Dengan Pengusaha Ripan.

8. Mesin Tembak Ikan Di Depan SMP Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu.

9. Mesin Tembak ikan Di Simpang Situnggaling Kecamatan Merek Dengan Pengusaha Bernama Lundu

Dikonfirmasi Wartawan Sumutbrantas.id Melalui Via Whatsapp Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho Bungkam Dan Tidak Berani Menjawab Konfirmasi Wartawan

Dan Dikonfirmasi Juga Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Yosia Cladeus Peter Siagian Juga Bungkam Dan Tidak Berani Menjawab Konfirmasi Wartawan Melalui Via Whatsapp. 

Diminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Untuk Mencopot Dari Jabatannya Kapolres Tanah Karo Dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Karena Memelihara Perjudian Tembak Ikan Di Wilayah Hukum nya. 


(Willyam Pasaribu)

Selasa, 18 Agustus 2026

Yurnaidi alias Ajo Terpilih Sebagai Formatur Tunggal Untuk Menyusun Komposisi Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara

Yurnaidi alias Ajo Terpilih Sebagai Formatur Tunggal Untuk Menyusun Komposisi Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara




MEDAN — | Dalam rangka mempersiapkan pembentukan kepengurusan dan memperkuat struktur organisasi, SATU BETOR (Solidaritas Angkutan Transportasi Umum Becak Bermotor) telah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) pembentukan kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara, yang dilaksanakan bersamaan dengan HUT RI Ke-81, Senin (17/08/2026) di Sekretariat DPP SATU BETOR jalan Pintu Air No.10 A. S.M.Raja Medan.

Musyawarah Wilayah SATU BETOR Sumatera Utara yang menjadi bagian dari komposisi organisasi yang tertuang di dalam AD/ART SATU BETOR adalah merupakan langkah awal untuk membangun susunan struktur organisasi, pembagian tugas serta program yang nantinya akan di emban oleh Kepengurusan DPW SATU BETOR Sumatera Utara ke depannya.

Menurut Yurnaidi, dalam Musyawarah Wilayah ini seluruh peserta adalah merupakan perwakilan dari DPD SATU BETOR yang ada di Kabupaten Kota, terutama Kota Medan,  Deli Serdang, Serdang Bedagai & Binjai yang menjadi tonggak terdepan di dalam barisan Abang Abang Becak Bermotor yang terkoordinir di organisasi SATU BETOR.
Dalam musyawarah wilayah ini para peserta turut memberikan masukan, pandangan, serta gagasan guna membangun struktur organisasi yang solid, terarah, dan mampu menjalankan program kerja secara baik ke depannya, pungkas Yurnaidi alias Ajo 

Turut hadir di dalam Musyawarah Wilayah Ketua Umum Johan Merdeka beserta Muslim, Sekretaris Jenderal DPP SATU BETOR yang memberikan kata sambutan dan penguatan organisasi. 
Selain dihadiri oleh Ketua Umum, dan Sekjen, nampak juga Pengurus DPP SATU BETOR lainnya, yaitu Tazmarudin, Anto, Saddely, Syahnan, Sofyan Tanjung, Mhd Sholeh, Zulham, Irwan

Musyawarah Wilayah berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan dimana  harapan peserta yang hadir agar DPW SATU BETOR Sumatera Utara dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan Abang Abang Betor ke depannya dan dapat menjalankan organisasi secara amanah dan profesional.(Wage)

Selasa, 11 Agustus 2026

Polri Watch Soroti Pengalihan 52 Pasar di Medan, Abdul Salam Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi

Polri Watch Soroti Pengalihan 52 Pasar di Medan, Abdul Salam Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi





MEDAN — Direktur Polri Watch H. Abdul Salam Karim, SH, MH, CPM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengalihan pengelolaan pasar di Kota Medan yang melibatkan PUD Pasar Kota Medan.



Hal itu disampaikan H. Abdul Salam Karim sapaan akrabnya Salom dalam konferensi pers di Kantor Polri Watch, Jalan Perdana, Kesawan, kota Medan. Ia menyoroti pengelolaan 52 pasar yang menurutnya memiliki berbagai sumber pendapatan, mulai dari parkir, kamar mandi, listrik hingga jasa keamanan. Senin malam (10/8/2026)



H. Abdul Salam mengklaim, apabila dugaan penerimaan Rp.200 juta per pasar benar terjadi, maka dari 52 pasar nilainya dapat mencapai sekitar Rp10,4 Sepuluh miliar, empat ratus juta rupiah. Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan audit aparat penegak hukum Khususnya KPK RI



“Kalau memang satu pasar Rp.200 juta, dikalikan 52 pasar sekitar Rp10,4 Sepulu miliar, Empat ratus juta rupiah. Kami meminta KPK memeriksa dan membuktikan apakah benar ada penerimaan dalam proses pengalihan pengelolaan tersebut,” ujarnya.



Menurut Abdul Salam, pihaknya mempertanyakan mekanisme pengalihan pengelolaan dari pihak ketiga lama kepada pihak baru. Ia menilai apabila pengelola lama masih memiliki masa kerja dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, seharusnya terdapat mekanisme evaluasi, negosiasi atau kompetisi yang transparan.



Ia juga menyoroti kebijakan penghentian sementara aktivitas sejumlah pengelola dengan alasan pemeriksaan potensi pendapatan pasar.



“Kalau memang tujuannya mengecek potensi, setelah datanya diperoleh seharusnya pengelola lama dipanggil dan diberikan kesempatan untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Kami mempertanyakan mengapa justru langsung dialihkan kepada pihak ketiga yang baru,” katanya.



H. Abdul Salam menyatakan telah menyampaikan laporan dan meminta KPK, Kejaksaan Agung, Tipikor Bareskrim Polri, Mabes Polri serta Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.



Ia juga meminta KPK mencermati keterkaitan kebijakan tersebut dengan Wali Kota Medan dan pihak ketiga. Namun, dugaan adanya aliran dana kepada pejabat, menurutnya, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.



“Kami meminta KPK memantau dan menelusuri seluruh pihak yang berkaitan. Kalau memang ada pemberian uang atau gratifikasi, harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.


Soroti Pasar Medan Deli
Abdul Salam juga menyinggung kondisi Pasar Medan Deli serta kinerja pengelola sebelumnya, Ilhamdani. Ia meminta kinerja pengelola lama tidak hanya dinilai dari aspek administrasi, tetapi juga dikonfirmasi langsung kepada para pedagang.



Sementara itu, Ilhamdani mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia mempertanyakan alasan dirinya tidak kembali dilibatkan setelah proses pendataan potensi pasar dilakukan.



“Saya minta disebutkan satu saja kesalahan saya sebagai pengelola. Saya juga sudah melakukan berbagai perbaikan fasilitas menggunakan dana pribadi,” ujar Ilhamdani.



Ia menyebut sejumlah fasilitas di Pasar Medan Deli, termasuk saluran air dan bagian pasar yang rusak, telah diperbaiki selama dirinya mengelola pasar. Ia juga meminta pedagang menjadi pihak yang menilai langsung manfaat pengelolaan tersebut.



Ilhamdani mempertanyakan mengapa setelah pendataan potensi pasar selesai, pihak pengelola lama tidak dipanggil untuk membahas hasil pendataan maupun kemungkinan penyesuaian setoran.



Menurutnya, berdasarkan ketentuan kerja sama yang diterimanya, terdapat pembagian pendapatan sebesar 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk PUD Pasar.


Minta Semua Dibuka Secara Transparan
H. Abdul Salam Karim menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan laporan dan pernyataannya apabila seluruh dugaan tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum.



“Kami memiliki dokumen dan data yang akan kami sampaikan kepada aparat. Kalau laporan diterima, kami siap membuktikan sesuai fakta dan dokumen yang ada,” katanya.



Ia juga menantang pihak yang merasa keberatan dengan tudingan tersebut untuk menempuh mekanisme hukum apabila menganggap pernyataan Polri Watch tidak benar.



Menurutnya, inti persoalan bukan sekadar pergantian pengelola, melainkan transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme pemilihan pihak ketiga, potensi pendapatan, setoran, serta ada atau tidaknya penerimaan uang dalam proses pengalihan pengelolaan pasar.



“Kalau memang tidak ada persoalan, buka seluruh mekanismenya. Siapa yang dipanggil, bagaimana prosesnya, bagaimana penentuannya, dan bagaimana perhitungan pendapatannya. Semua harus transparan,” ujarnya.



Ia juga menyoroti kebijakan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer di lingkungan PUD Pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila nantinya terdapat perekrutan tenaga baru.



“Kalau alasan efisiensi, silakan dibuktikan dengan data keuangan. Jangan sampai tenaga lama dihentikan kemudian muncul tenaga baru dengan mekanisme yang tidak transparan,” katanya.



H.Abdul Salam Karim menegaskan, seluruh tudingan yang disampaikannya merupakan laporan dan dugaan yang menurutnya didukung dokumen. Ia menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum (APH)



“Jangan hanya berdebat melalui media. Kalau memang tidak benar, silakan buktikan secara hukum. Kami juga siap mempertanggungjawabkan laporan kami,” tegasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan gratifikasi, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan aliran dana kepada pihak tertentu tersebut belum terbukti secara hukum. Pihak PUD Pasar Kota Medan, Wali Kota Medan, maupun pihak ketiga yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.



Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan telah membantah tudingan korupsi dan gratifikasi serta menegaskan dirinya siap diperiksa aparat penegak hukum kapan pun sepanjang prosesnya objektif dan berdasarkan bukti.

Jumat, 07 Agustus 2026

Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara: UU Yayasan dan UU Sisdiknas Larang Komersialisasi Pendidikan, Desak Transparansi Lahan Hibah Batu Bara



Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara: UU Yayasan dan UU Sisdiknas Larang Komersialisasi Pendidikan, Desak Transparansi Lahan Hibah Batu Bara







MEDAN, 7 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom., angkat bicara secara tegas menanggapi polemik tata kelola aset Yayasan Tengku Amir Hamzah yang menaungi Universitas Amir Hamzah (UNHAM). Pernyataan resmi ini disampaikan langsung di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, pada Jum'at, 7 Agustus 2026.



Rules Gajah memberikan dukungan penuh sekaligus memperluas sorotan tajam yang sebelumnya disampaikan oleh Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNHAM, Wan Muhammad Isa. DPP GNI menilai dugaan pergeseran pemanfaatan aset yayasan dari fungsi sosial pendidikan ke ranah bisnis komersial—termasuk mencuatnya isu lahan hibah di Kabupaten Batu Bara serta eksistensi PT Tengku Amir Hamzah Property—merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan nasional.





Sorotan Hukum: Pelanggaran Konstitusional dan Regulasi Yayasan




Dalam analisis hukumnya, Rules Gajah membedah secara mendalam komparasi regulasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004) serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


"Yayasan pendidikan bukanlah perseroan terbatas. Berdasarkan UU Yayasan Pasal 3 dan Pasal 5, kekayaan yayasan—baik berupa uang, barang, maupun aset bergerak dan tidak bergerak seperti lahan hibah—dilarang keras dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, maupun pengawas demi keuntungan pribadi. Ruh utama yayasan adalah nirlaba dan sosial," tegas Rules Gajah di hadapan awak media.



Lebih lanjut, Ketum DPP GNI ini mengaitkannya dengan UU Sisdiknas yang mengamanatkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan harus bersifat non-profit dan berorientasi pada pengembangan SDM. "Jika sebuah yayasan pendidikan mendirikan unit usaha seperti PT Tengku Amir Hamzah Property atau terlibat dalam pengembangan kawasan pergudangan MMTC, maka seluruh laba atau keuntungan yang dihasilkan wajib 100% dikembalikan untuk menyokong mutu akademik, fasilitas mahasiswa, kesejahteraan dosen, dan riset institusi. Jika terjadi mission drift (pergeseran orientasi), ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum negara dan publik," tambahnya.



Empat Desakan Utama DPP GNI



Guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan menjaga marwah Universitas Amir Hamzah, DPP GNI mengeluarkan empat poin desakan utama:


  • Klarifikasi Terbuka Lahan Hibah Batu Bara: Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah wajib membuka dokumen status tanah, luas, dan peruntukan awal lahan hibah di Kabupaten Batu Bara demi transparansi publik.
  • Audit Investigatif Unit Bisnis: Mendesak dilakukannya audit keuangan independen terhadap PT Tengku Amir Hamzah Property dan keterkaitannya dengan kawasan pergudangan MMTC guna memastikan aliran dana benar-benar masuk ke kas universitas, bukan ke rekening perorangan.
  • Penyelamatan Mutu Akademik: Meminta Rektor UNHAM bertindak independen untuk membentengi aktivitas perkuliahan, nilai akreditasi, dan hak-hak mahasiswa agar tidak tersandera oleh konflik tata kelola di tingkat yayasan.
  • Intervensi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum: Jika pengurus yayasan tetap berdalih dan mengaburkan substansi, DPP GNI akan mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan aset ini.


"Kami tidak ingin melihat kampus legendaris seperti UNHAM mengalami kemunduran kualitas akademik hanya karena pengurusnya sibuk mengejar margin dividen properti. Jangan hapus substansi pendidikan demi syahwat komersialisasi. Ruang intelektual mahasiswa tidak boleh ditumbalkan demi keuntungan materi segelintir oknum," tutup Rules Gajah dengan nada lugas.

(humas)



Kontak Media:
  • Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
  • Alamat: Jl. Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Sumatera Utara
  • Email: generasinegarawanindonesia@gmail.com 
  • www.dppgni.biz.id

Sabtu, 01 Agustus 2026

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menggelar konferensi pers





Medan, 1  Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) menggelar konferensi pers di Kantor DPP WJMB, Medan, Senin (1/8/2026), menyikapi meningkatnya dugaan intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, serta penolakan terhadap permintaan informasi publik yang dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.




Konferensi pers dipimpin oleh Ketua Umum DPP WJMB Irwansyah Putra, didampingi Wakil Ketua DPP WJMB Rules Gajah, S.Kom, serta dihadiri jajaran pengurus dan sejumlah insan pers dari berbagai media yang tergabung dalam WJMB.




Dalam keterangannya, Irwansyah Putra menyampaikan keprihatinan atas berbagai laporan yang diterima organisasi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di sejumlah daerah. Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta perekat demokrasi.

"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP WJMB, Rules Gajah, S.Kom, mengajak seluruh institusi pemerintah, aparat penegak hukum, badan usaha, organisasi, dan masyarakat untuk membangun hubungan yang baik dengan insan pers berdasarkan prinsip saling menghormati, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap sengketa informasi maupun keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum.

DPP WJMB juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam konferensi pers tersebut, DPP WJMB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan, pelatihan, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga mengajak seluruh insan pers menjalankan tugas secara bertanggung jawab, berimbang, melakukan verifikasi informasi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.

Di akhir konferensi pers, DPP WJMB mengimbau seluruh pihak agar menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam membangun demokrasi yang sehat. Organisasi berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun akses informasi dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta kepentingan publik tetap terjaga.

"Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan serta akuntabel."

Di Balik Gemerlap Prestasi BNCT, Siapa yang Melindungi Hak Pekerja Belawan?


Di Balik Gemerlap Prestasi BNCT, Siapa yang Melindungi Hak Pekerja Belawan?





Prestasi Operasional Dipublikasikan, Namun Muncul Sorotan Mengenai Dugaan Berkurangnya Hak Pekerja, Tata Kelola SDM, hingga Perlunya Pengawasan Negara





Belawan | 1 Agustus 2026 – Di tengah berbagai publikasi mengenai capaian operasional PT Belawan New Container Terminal (BNCT) sebagai salah satu terminal peti kemas internasional di Indonesia, sejumlah kalangan pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan mulai menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, legislatif, serta instansi pengawas ketenagakerjaan.




Sorotan tersebut muncul karena terdapat berbagai informasi dan keluhan yang beredar mengenai dugaan berkurangnya sejumlah hak pekerja, perubahan pola hubungan kerja, hingga kondisi yang dinilai dapat memengaruhi kebebasan pekerja dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.



Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen BNCT mengenai berbagai isu yang berkembang tersebut.



Hak Pekerja Menjadi Sorotan



Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa terdapat perubahan kebijakan yang menurut mereka berdampak terhadap kesejahteraan serta kepastian hubungan kerja. Beberapa di antaranya mempertanyakan perubahan status hubungan kerja yang dinilai berpotensi mengurangi perlindungan hukum maupun hak normatif yang sebelumnya diterima.



Mereka juga menyampaikan kekhawatiran mengenai ruang kebebasan berserikat dan penyampaian aspirasi di lingkungan kerja. Menurut sejumlah sumber, terdapat persepsi di kalangan pekerja bahwa penyampaian kritik terhadap kebijakan perusahaan dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan.



Apabila benar terjadi, kondisi tersebut tentu perlu diuji dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengingat kebebasan berserikat merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya.



Kualitas Pelayanan Ikut Dipertanyakan



Selain persoalan ketenagakerjaan, sejumlah pihak juga menyoroti aspek pelayanan operasional terminal.

Di tengah publikasi mengenai peningkatan produktivitas dan berbagai penghargaan yang diterima perusahaan, muncul pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan peralatan operasional yang disebut-sebut masih memerlukan pembenahan.

Beberapa kalangan mempertanyakan apakah kondisi operasional di lapangan telah benar-benar sejalan dengan citra keberhasilan yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurut mereka, apabila memang masih terdapat keterbatasan fasilitas maupun peralatan, maka keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).



Dugaan Rekrutmen Tidak Berbasis Kompetensi



Isu lain yang berkembang berkaitan dengan proses rekrutmen dan promosi jabatan.



Sejumlah sumber menyampaikan adanya dugaan bahwa penempatan personel pada beberapa posisi strategis lebih dipengaruhi faktor kedekatan, rekomendasi pihak tertentu, maupun hubungan personal dibandingkan kompetensi profesional.



Informasi tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun apabila benar terjadi, praktik demikian dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas organisasi, kualitas pelayanan, budaya kerja profesional, hingga aspek keselamatan operasional di lingkungan pelabuhan.



Prinsip merit system dan profesionalisme dinilai menjadi fondasi penting dalam pengelolaan pelabuhan yang melayani perdagangan internasional.



Alasan "Perusahaan Masih Baru" Dipersoalkan



Kalangan pekerja juga mempertanyakan alasan yang selama ini disebut-sebut sebagai dasar pengurangan sejumlah hak pekerja, yakni karena perusahaan masih berada pada tahap awal operasional di Belawan.



Menurut mereka, alasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang, mengingat sebagian besar pengambil kebijakan operasional disebut merupakan pihak-pihak yang telah memiliki pengalaman panjang mengelola aktivitas kepelabuhanan sebelum BNCT berdiri.



Oleh karena itu, mereka berharap terdapat penjelasan resmi yang lebih terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di kalangan pekerja maupun masyarakat.

Investasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Hak Pekerja





Indonesia saat ini terus mendorong masuknya investasi nasional maupun asing guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.



Namun demikian, sejumlah pemerhati ketenagakerjaan mengingatkan bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi maupun produktivitas perusahaan.



Perlindungan terhadap hak-hak pekerja, kepastian hukum, keselamatan kerja, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip ketenagakerjaan juga merupakan indikator penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.



Apabila terdapat dugaan pengurangan hak normatif, intimidasi terhadap pekerja, atau praktik tata kelola yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dinilai perlu memperoleh perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.



Publik Menunggu Peran Pengawasan Negara



Seiring berkembangnya berbagai informasi tersebut, publik juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif.



Beberapa pihak berharap DPR RI, DPRD, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh apabila terdapat laporan resmi maupun bukti yang memenuhi ketentuan hukum.



Pengawasan yang objektif dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas investasi tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak pekerja.



Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab Secara Terbuka



Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, sejumlah pertanyaan yang berkembang di ruang publik antara lain:

  • Apakah seluruh hak normatif pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

  • Apakah perubahan status hubungan kerja dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku?

  • Bagaimana perusahaan menjamin kebebasan berserikat dan hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi?

  • Apakah proses rekrutmen dan promosi jabatan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi?

  • Apakah tersedia mekanisme pengaduan internal yang aman, independen, dan bebas dari potensi intimidasi maupun ancaman terhadap pekerja?


Ruang Hak Jawab Terbuka



Sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Belawan New Container Terminal (BNCT), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.



Apabila terdapat penjelasan, data, maupun dokumen resmi yang dapat memberikan perspektif lain terhadap informasi yang berkembang, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.



Penutup

Keberhasilan sebuah perusahaan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan bisnis, peningkatan arus peti kemas, jumlah kapal yang dilayani, maupun capaian keuntungan finansial.



Keberhasilan juga tercermin dari komitmen terhadap penghormatan hak-hak pekerja, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, profesionalisme sumber daya manusia, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.



Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang independen. Di sisi lain, perusahaan juga berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. 


(TIM)