KADES HELVETIA AKHIRNYA KELUARKAN SURAT PEMBATALAN PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS DAN PERSETUJUAN PEMILIK
Mediasi Alot, Kelompok Tani HPPLKN Pertanyakan Legalitas Sejumlah Surat di Atas Objek Tanah yang Sama
HELVETIA, DELI SERDANG — Persoalan pertanahan yang melibatkan warga dan Kelompok Tani HPPLKN di wilayah Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya memasuki babak baru setelah Kepala Desa Helvetia, Agus Salim, S.E., menyatakan kesediaannya membatalkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang sebelumnya telah ditandatangani dan dibubuhi stempel Kepala Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Labuhan Deli, Selasa (15/9/2026). Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Labuhan Deli Zulfahri Harahap, S.Sos., serta dihadiri Kepala Desa Helvetia Agus Salim, unsur Kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, yakni Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M. dan AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., unsur TNI yang diwakili Pelda Suwardi, serta Kelompok Tani HPPLKN.
Dari pihak kelompok tani tampak hadir Ketua HPPLKN Unggul Tampubolon, bersama Johan, B. Simanjuntak, Titin, Epiana dan sejumlah pengurus lainnya.
Mediasi berlangsung cukup alot. Persoalan utama yang dipertanyakan kelompok tani berkaitan dengan keberadaan sejumlah dokumen pertanahan yang dinilai menimbulkan pertanyaan di lapangan.
Kelompok Tani HPPLKN mempertanyakan adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Tanah yang mencantumkan nama Ismail Efendi, yang menurut keterangan dalam pertemuan merupakan pihak yang dikaitkan dengan Al-Wasliyah.
Di sisi lain, kelompok tani juga mempersoalkan beredarnya sejumlah surat keterangan penguasaan fisik tanah pada objek yang sama yang disebut telah ditandatangani Kepala Desa Helvetia.
Perbedaan dokumen dan keterangan mengenai objek tanah tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Massa Sempat Bakar Ban di Depan Kantor Desa
Ketegangan meningkat pada Senin (14/9/2026). Puluhan warga Dusun IV mendatangi Kantor Desa Helvetia untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai persoalan surat dan status penguasaan tanah yang dipermasalahkan.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan pembakaran ban bekas di depan Kantor Desa sebagai bentuk protes.
Menurut informasi yang disampaikan dalam rangkaian peristiwa tersebut, sebelumnya Kepala Desa Helvetia disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menemui warga. Namun ketika warga datang ke kantor desa pada Senin, Kepala Desa disebut tidak berada di tempat.
Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat pemerintahan dan keamanan.
Setelah memperoleh informasi mengenai berkumpulnya warga dan aksi pembakaran ban, Camat Labuhan Deli bersama Kapolsek Medan Labuhan mendatangi lokasi. Aparat kemudian mengambil langkah untuk meredam situasi dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur dialog.
Camat Labuhan Deli selanjutnya menginisiasi pertemuan antara warga, kelompok tani dan Kepala Desa Helvetia agar persoalan yang berkembang dapat dibicarakan secara terbuka.
Kades Akui Surat Bertanda Tangan dan Berstempel Desa
Dalam mediasi Selasa (15/9/2026), pembahasan kemudian mengarah kepada surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang menjadi salah satu sumber keberatan kelompok tani.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan peserta mediasi, Kepala Desa Agus Salim mengakui keberadaan surat yang menggunakan stempel Kepala Desa dan terdapat tanda tangannya.
Agus Salim juga menyatakan kesediaannya untuk membatalkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tersebut.
Langkah ini menjadi salah satu poin penting dalam mediasi karena sebelumnya keberadaan surat tersebut menjadi pertanyaan besar di tengah kelompok tani dan warga.
Pembatalan surat tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif sekaligus mencegah terjadinya penggunaan dokumen yang dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Namun demikian, pembatalan sebuah surat administratif tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan apabila masih terdapat sengketa mengenai penguasaan, batas, alas hak, maupun status hukum tanah yang menjadi objek permasalahan.
Karena itu, seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pernyataan Mengenai Alas Hak Al-Wasliyah
Hal lain yang cukup mencuri perhatian dalam mediasi adalah pernyataan Kepala Desa Helvetia mengenai status alas hak pihak Al-Wasliyah.
Dalam pertemuan tersebut, Agus Salim menyampaikan bahwa menurut pengetahuannya Al-Wasliyah tidak memiliki alas hak atas objek tanah yang sedang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam forum mediasi dan tentu perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi, bukan sebagai putusan final mengenai status kepemilikan atau penguasaan tanah.
Sebab, persoalan alas hak pertanahan pada akhirnya harus dibuktikan melalui dokumen-dokumen yang sah dan dapat diverifikasi sesuai ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Disebut Telah Terbit Lebih dari 43 Surat Keterangan
Dalam mediasi tersebut juga muncul keterangan bahwa Pemerintah Desa Helvetia telah menerbitkan sekitar 43 atau lebih surat keterangan kepada warga yang berkaitan dengan objek atau kawasan yang menjadi pokok persoalan.
Jumlah tersebut menjadi perhatian tersendiri.
Apabila benar terdapat puluhan surat keterangan yang diterbitkan untuk objek tanah yang sama atau saling tumpang tindih, maka diperlukan penelusuran administratif secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui dasar penerbitan setiap surat, siapa yang mengajukan, siapa yang memberikan keterangan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta apakah terdapat dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitannya.
Dalam konteks pemerintahan desa, dokumen administrasi pertanahan harus diterbitkan secara hati-hati karena dapat menjadi dokumen pendukung dalam berbagai proses hukum maupun administrasi pertanahan.
HPPLKN Minta Persoalan Dibuka Secara Transparan
Kelompok Tani HPPLKN melalui Ketua Unggul Tampubolon menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pembatalan satu surat.
Menurut kelompok tani, yang paling penting adalah adanya kejelasan mengenai status objek tanah, batas-batasnya, riwayat penguasaan, dokumen yang pernah diterbitkan, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
Kelompok tani juga mempertanyakan mengapa dapat muncul sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan dengan objek tanah yang sama.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi surat-menyurat. Tanah memiliki nilai ekonomi, sosial dan historis yang sangat besar sehingga setiap penerbitan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan tanah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Camat dan Aparat Keamanan Dorong Penyelesaian Secara Damai
Kehadiran Camat Labuhan Deli bersama jajaran kepolisian dan unsur TNI dalam proses mediasi menunjukkan pentingnya menjaga persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
Pendekatan dialog dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
Aparat keamanan memiliki posisi strategis untuk memastikan situasi tetap kondusif, sementara pemerintah kecamatan dan desa diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan.
Penyelesaian yang transparan juga diharapkan mampu mencegah munculnya aksi massa lanjutan.
EDITORIAL: JANGAN BIARKAN PERSOALAN TANAH BERHENTI PADA SURAT PEMBATALAN
Persoalan yang terjadi di Desa Helvetia patut menjadi perhatian serius, bukan semata-mata karena adanya aksi warga atau pembatalan sebuah surat, tetapi karena persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pemerintahan desa.
Ketika sebuah surat menggunakan tanda tangan dan stempel pejabat desa, masyarakat secara wajar akan menganggap dokumen tersebut memiliki legitimasi administratif.
Karena itu, ketika kemudian muncul pembatalan terhadap surat yang sama, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: bagaimana proses surat tersebut diterbitkan sejak awal?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui apakah sebelum surat diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap batas tanah, riwayat penguasaan, dokumen pendukung dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih penting lagi, jika benar telah terdapat 43 atau lebih surat keterangan yang diterbitkan berkaitan dengan kawasan yang sama, maka Pemerintah Desa Helvetia bersama Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli perlu melakukan inventarisasi dan pemeriksaan administratif terhadap seluruh dokumen tersebut.
Jangan sampai persoalan hari ini hanya selesai secara sementara, kemudian beberapa bulan atau beberapa tahun mendatang kembali muncul sengketa baru karena dokumen yang berbeda.
Pemerintah Harus Hadir Memberikan Kepastian
Pemerintah desa tidak boleh menjadi bagian dari sumber kebingungan administrasi. Sebaliknya, pemerintah desa harus menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi.
Jika terdapat kekeliruan administrasi, harus dijelaskan secara terbuka dan diperbaiki sesuai prosedur.
Jika terdapat dokumen yang penerbitannya bermasalah, harus dilakukan pemeriksaan.
Jika terdapat dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, maka mekanisme hukum harus diberikan ruang untuk bekerja.
Dan apabila terdapat sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah, maka penyelesaiannya harus mengacu kepada bukti serta kewenangan lembaga yang berwenang di bidang pertanahan dan hukum.
Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat menentukan status tanah hanya berdasarkan klaim sepihak.
Pembatalan Surat Bukan Akhir Persoalan
Kesediaan Kepala Desa Helvetia membatalkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik patut dicatat sebagai perkembangan penting dalam proses mediasi.
Namun, pembatalan tersebut seharusnya menjadi awal dari proses klarifikasi yang lebih luas, bukan akhir dari persoalan.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai dokumen-dokumen lain yang telah diterbitkan, terutama apabila benar terdapat puluhan surat keterangan penguasaan fisik pada objek yang sama.
Semua pihak juga harus diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan klarifikasinya secara proporsional, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini.
Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya menghasilkan kesepakatan sementara, tetapi benar-benar memberikan kepastian administratif dan hukum.
Menjaga Kondusivitas dan Menghormati Proses Hukum
Di tengah persoalan tersebut, masyarakat juga diharapkan tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Aksi penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, tetapi penyelesaiannya tetap harus mengedepankan dialog, bukti dan jalur hukum.
Kepolisian, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang benar.
Persoalan tanah yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Sebaliknya, keterbukaan, verifikasi dokumen dan kepastian hukum dapat menjadi jalan keluar yang lebih permanen.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan seluruh pihak terkait.
Apakah pembatalan surat tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pembenahan administrasi pertanahan di Desa Helvetia, atau justru berhenti sebagai penyelesaian sementara?
Masyarakat tentu berharap jawabannya adalah yang pertama.
Sebab bagi warga, tanah bukan hanya sebidang lahan, tetapi menyangkut tempat hidup, sumber penghidupan, hak sosial dan masa depan keluarga.
Oleh karena itu, setiap dokumen yang menyangkut tanah harus diterbitkan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

