Lubuk Pakam. WageNews
Muncul laporan publik yang menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Taman Siswa Lubuk Pakam 1 untuk periode tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Banyaknya ketidakwajaran dalam rincian laporan pertanggungjawaban memicu desakan kuat agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Aparat Penegak Hukum segera memanggil, memeriksa, serta menelusuri lebih dalam peran Kepala Sekolah yang bersangkutan guna membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Rincian Kejanggalan yang Ditemukan
Berdasarkan data laporan realisasi anggaran yang diterima, terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak masuk akal, tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki penjelasan yang memadai:
1. Pos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Tahun 2023: Tahap I Rp2.031.300 + Tahap II Rp10.000.000
- Tahun 2024: Tahap I Rp17.731.300 + Tahap II Rp0
- Tahun 2025: Tahap I Rp17.191.300 + Tahap II Rp0
Pertanyaan Kritis: Mengapa pada tahun 2023 kegiatan PPDB dilaporkan terjadi dua kali dalam satu tahun anggaran? Padahal secara aturan dan praktek nasional, Penerimaan Peserta Didik Baru hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Selain itu, nominal belanja yang terus meningkat tajam tanpa alasan jelas juga patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Juknis BOS yang berlaku.
2. Pos Pengembangan Perpustakaan dan Pojok Baca
- Tahun 2023: Tahap I Rp26.800.000 + Tahap II Rp7.800.000
- Tahun 2024: Rp0 seluruhnya
- Tahun 2025: Tahap II saja sebesar Rp65.005.000
Pertanyaan Kritis: Buku apa saja yang dibeli dengan nilai belanja mencapai puluhan bahkan hingga 65 juta rupiah dalam satu tahap? Apakah seluruh siswa sudah benar-benar menerima buku-buku tersebut? Dimana bukti fisik, daftar judul, serta bukti serah terimanya?
3. Pos Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Tahun 2023: Rp45.794.500 + Rp47.752.000 = Rp93.546.500
- Tahun 2024: Rp98.527.200 + Rp118.047.600 = Rp216.574.800
- Tahun 2025: Rp56.013.200 + Rp38.660.000 = Rp94.673.200
Pertanyaan Kritis: Kegiatan apa saja yang dilakukan sehingga menghabiskan anggaran lebih dari Rp200 juta dalam satu tahun? Apa jenis ekstrakurikuler yang dijalankan, berapa jumlah pesertanya, serta siapa penyelenggaranya? Apakah ada laporan kegiatan dan bukti pengeluaran yang sah?
4. Pos Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan
- Tahun 2023: Rp206.432.900 + Rp274.733.400 = Rp481.166.300
- Tahun 2024: Rp91.527.000 + Rp135.583.300 = Rp227.110.300
- Tahun 2025: Rp75.328.000 + Rp107.367.900 = Rp182.695.900
Pertanyaan Kritis: Jenis Alat Tulis Kantor (ATK) dan perlengkapan apa saja yang dibeli hingga mencapai ratusan juta rupiah per tahun? Angka ini dinilai sangat jauh melebihi batas kewajaran serta melanggar ketentuan dalam Juknis BOS Nomor 63 Tahun 2023. Sekolah diminta memaparkan rincian nota, jenis barang, harga satuan, serta bukti penerimaan barang secara rinci.
5. Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
- Tahun 2023: Rp116.093.500 + Rp50.240.000 = Rp166.333.500
- Tahun 2024: Rp137.158.500 + Rp94.095.000 = Rp231.253.500
- Tahun 2025: Rp91.195.500 + Rp77.690.000 = Rp168.885.500
Pertanyaan Kritis: Sesuai aturan, Dana BOS hanya boleh digunakan untuk pemeliharaan berskala ringan. Perbaikan apa saja yang telah dilakukan sekolah? Mengapa biayanya sangat besar dan terus berulang setiap tahun? Dimana dokumentasi sebelum-sesudah perbaikan serta bukti pembayaran kepada pihak pelaksana?
Landasan Hukum yang Terlanggar
Kejanggalan-kejanggalan tersebut sangat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penggelapan keuangan negara/daerah maupun pungutan yang dianggap seolah milik pribadi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendid

