Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Jadi Tersangka Baru – Ketum DPP GNI Minta Perbaiki Tata Kelola, Salurkan Bansos Lebih Transparan
Medan, 6 Juli 2026 – Kasus dugaan korupsi program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan pengelolaan program tersebut. Kabar ini menyita perhatian luas masyarakat, termasuk dari kalangan organisasi kemasyarakatan dan pengamat di Sumatera Utara.
Menyikapi perkembangan ini, Rules Gajah, S.Kom, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), menggelar pertemuan dengan awak media di kantor sekretariat DPP GNI, Jalan Cempaka Raya Nomor 96, Kota Medan, pada Senin (6/7/2026).
📂 RINCIAN KASUS DAN PERAN TERSANGKA.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026), dijelaskan bahwa:
“Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.”
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan praktik monopoli harga wadah makanan (food tray) atau yang dikenal dengan istilah “ompreng” dalam pengadaan kebutuhan program MBG. Kecurangan ini diduga memanfaatkan jalur melalui vendor atau yayasan tertentu, sehingga merugikan keuangan negara dan menghambat pencapaian tujuan program untuk kesejahteraan anak didik.
📢 TANGGAPAN KETUM DPP GNI RULES GAJAH, S.KOM
Di hadapan wartawan, Rules Gajah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menyeret pejabat di lingkungan BGN sekaligus mantan aparat kepolisian ini. Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem dan transparansi yang lebih ketat:
“Kami sangat menyayangkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang pada program yang sejatinya ditujukan untuk menyehatkan dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. Jalur melalui vendor maupun yayasan perantara harus diawasi secara ketat, tidak boleh menjadi celah pengambilan keuntungan pribadi atau kelompok.”
Lebih lanjut, ia menyarankan perbaikan mekanisme penyaluran bantuan:
“Sebaiknya penyaluran bantuan sosial seperti program MBG lebih diarahkan dan dilaporkan secara transparan langsung kepada orang tua murid maupun satuan pendidikan. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus dapat dipertanggungjawabkan, tercatat jelas, dan dapat dipantau oleh publik, sehingga hak anak-anak benar-benar terpenuhi tanpa ada yang dikurangi di tengah jalan.”
📜 REKAM JEJAK DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM
Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka memiliki latar belakang sebagai perwira tinggi Polri yang kemudian diamanahi jabatan strategis di lembaga pemerintah nonkementerian. Hal ini menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun latar belakang organisasi.
Kejagung berjanji akan terus mendalami peran pihak lain, aliran dana, serta mekanisme kerja sama yang terjalin dengan vendor dan yayasan terkait, guna mengungkap kasus ini secara utuh dan tuntas.
🤝 SERUAN DUKUNGAN DAN PENGAWASAN
DPP GNI berharap proses hukum berjalan cepat, adil, dan transparan. Masyarakat pun diajak untuk aktif mengawasi pelaksanaan program bantuan sosial, serta menyampaikan informasi jika menemukan indikasi kecurangan di wilayah masing-masing. Tujuannya agar program MBG benar-benar menjadi berkah yang dirasakan langsung oleh anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
( TIM)
