Marak Judi Tembak Ikan di Jalan M. Basir Medan Marelan – Wartawan & Lembaga Sipil Desak Polres Pelabuhan Belawan Beri Penjelasan, Muncul Dugaan Pembiaran Hingga Keterlibatan Oknum
Medan, 11 Juli 2026 – Aktivitas perjudian jenis "tembak ikan" yang marak beroperasi di kawasan Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kini menjadi sorotan tajam insan pers dan lembaga pengawas. Keberadaan lokasi judi yang berjalan terang-terangan ini memicu kecurigaan kuat adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, sementara pihak kepolisian hingga kini belum memberikan tanggapan apa pun.
📢 PERNYATAAN TEGAS KETUM DPP GNI
Menyikapi fenomena ini, Rules Gajah, S.Kom, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), turut angkat bicara:
“Kehadiran tempat judi yang beroperasi leluasa di tengah pemukiman warga adalah bukti lemahnya pengawasan dan hilangnya rasa tanggung jawab menjaga keamanan warga. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka tidak berlebihan jika masyarakat menduga ada perlindungan khusus atau keterlibatan pihak yang seharusnya menindak. Jiwa pengayoman aparat negara harus ditegakkan kembali, bukan justru membiarkan kejahatan berkembang biak,” tegas Rules Gajah.
Beliau menambahkan, perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sumber masalah sosial yang merusak masa depan generasi muda:
“Kami mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan tidak diam saja. Segera jelaskan kepada publik, lakukan penindakan, dan buktikan bahwa hukum berlaku sama tanpa ada yang kebal perlindungan. Jangan biarkan warga menjadi korban ketidakpedulian kita.”
📂 KRONOLOGI SOROTAN DAN TANGGAPAN KOSONG
Sejumlah awak media telah berupaya mencari kejelasan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan tertulis dan sambungan telepon sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun jawaban atau klarifikasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian.
Ketiadaan respons ini justru memperkuat dugaan di masyarakat dan kalangan jurnalis bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.
⚠️ DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM & TEGASAN LI‑TPK
Hotlan Silaen, S.H, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI‑TPK) sekaligus Direktur Channel 7 TV, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecurigaan yang mendalam:
“Kami sangat menyayangkan minimnya tanggapan aparat penegak hukum di wilayah Medan Utara terkait maraknya judi tembak ikan di Jalan M. Basir. Kami menduga kuat ada keterlibatan atau setidaknya perlindungan dari oknum APH dalam praktik judi ini. Mengapa tempat ini bisa berjalan lama tanpa ada razia atau penindakan?”
Ia meminta Kapolres Pelabuhan Belawan segera bertindak:
“Jika perjudian dibiarkan terus berlanjut, dampaknya tidak main‑main: ekonomi warga tergerus, muncul hutang menumpuk, hingga memicu kejahatan lain seperti pencurian, begal, dan tawuran. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban umum.”
😰 KERESAHAN WARGA: KHAWATIR JADI SARANG KEJAHATAN
Warga sekitar lokasi mengaku sangat resah dan tak tenang. Mereka menyaksikan lokasi judi tersebut ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah, sering terjadi keributan, serta transaksi uang tunai dalam jumlah besar secara terang‑terangan.
“Kami takut nanti lingkungan ini berubah jadi sarang penjahat. Anak muda kita jadi tergiur ikut main, lalu kalau kalah mencuri atau merampok. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada yang jadi korban?” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
⚖️ LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR
Praktik perjudian ini jelas melanggar aturan negara:
1. Pasal 303 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur larangan perjudian dan ancaman pidana bagi pelaku maupun penyelenggara;
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Ketertiban Umum: Melarang kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan kesusilaan masyarakat;
3. Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian: Wajib mencegah dan menindak setiap bentuk kejahatan serta melindungi keselamatan warga.
📌 TUNTUTAN BERSAMA
Insan pers, lembaga masyarakat sipil, dan warga sekitar sepakat menuntut:
✅ Polres Pelabuhan Belawan segera memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan lokasi judi tersebut;
✅ Lakukan penindakan tegas, tutup lokasi, dan proses hukum seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan;
✅ Lakukan evaluasi pengawasan untuk memastikan tidak ada oknum yang memberikan perlindungan;
✅ Libatkan warga dalam pengawasan lingkungan agar perjudian tidak kembali muncul.
( TIM)
