STAI Al-Hikmah Medan Laporkan Dugaan Fitnah ke Polrestabes Medan – Akan Lapor Penanganan Keliru Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut - WAGE NEWS

Selasa, 07 Juli 2026

STAI Al-Hikmah Medan Laporkan Dugaan Fitnah ke Polrestabes Medan – Akan Lapor Penanganan Keliru Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut


 
STAI Al-Hikmah Medan Laporkan Dugaan Fitnah ke Polrestabes Medan – Akan Lapor Penanganan Keliru Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut
 





Medan, 7 Juli 2026 – Pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil guna menegakkan kebenaran serta memulihkan nama baik institusi dan pegawainya, setelah terganggu berlarut-larut akibat tuduhan yang tidak berdasar. Langkah ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
 
 
 
📂 KRONOLOGI SINGKAT PERMASALAHAN
 


Awal mula persoalan bermula dari laporan yang dibuat oleh Sdr. Marapinta Harahap ke Polsek Medan Area, yang menuduh sejumlah pegawai STAI Al-Hikmah Medan melakukan pencurian atas barang yang diklaim sebagai milik pribadinya.
 


Namun setelah dilakukan penelusuran fakta dan verifikasi kepemilikan secara mendalam, terbukti bahwa barang yang dipermasalahkan bukanlah milik pribadi pelapor, melainkan aset sah milik STAI Al-Hikmah Medan. Atas dasar fakta tersebut, tuduhan pencurian yang dilontarkan dinilai tidak berdasar, merugikan nama baik institusi, serta mencoreng integritas para pegawai yang bekerja dengan penuh tanggung jawab.
 
 
 
📉 DAMPAK GANGGUAN TERHADAP LAYANAN PENDIDIKAN
 




Penanganan laporan di Polsek Medan Area yang berjalan selama satu tahun enam bulan dinilai tidak sesuai prosedur dan berlarut-larut, sehingga menimbulkan kerugian nyata serta gangguan serius terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain:
 
1. Terhambatnya pelaksanaan perkuliahan dan ujian bagi mahasiswa;

2. Terganggunya pelayanan administrasi akademik bagi ratusan mahasiswa;

3. Terganggunya persiapan proses akreditasi institusi yang menjadi syarat mutlak kelayakan perguruan tinggi;

4. Pemanggilan berulang sebanyak enam kali terhadap pegawai kampus untuk dimintai keterangan, yang menyita waktu dan energi pelayanan;


5. Penyitaan satu unit komputer beserta printer yang menyimpan data akademik penting, sehingga akses layanan terhenti.
 


Pihak kampus juga menyoroti kejanggalan: sampai saat ini belum pernah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kampus, padahal objek yang dipersoalkan berada di lingkungan institusi dan pihak yang dituduh adalah pegawai yang aktif bekerja setiap hari.
 
 
 
⚖️ LANDASAN HUKUM YANG DIPERTAHANKAN
 


Langkah hukum dan sikap yang diambil STAI Al-Hikmah Medan berlandaskan peraturan negara:
 
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi – Menjamin kelancaran proses pembelajaran, administrasi, dan akreditasi sebagai hak konstitusional serta amanat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Gangguan yang tidak beralasan merupakan bentuk penghalang pelayanan publik di bidang pendidikan.


2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Pernyataan ini disampaikan agar publik dan civitas akademika memperoleh informasi yang benar, jelas, dan utuh, sehingga terhindar dari kesalahpahaman atau berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – Khususnya Pasal 434 tentang dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang menjadi dasar pelaporan balik.
 
 
 
📢 SIKAP RESMI DAN LANGKAH HUKUM
 


Berdasarkan fakta dan kerugian yang dialami, Ketua STAI Al-Hikmah Medan menyatakan sikap tegas:


✅ Melaporkan Sdr. Marapinta Harahap ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: B/2891/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Diharapkan proses berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.


 
✅ Akan melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, terkait penanganan perkara oleh oknum Polsek Medan Area yang dinilai melanggar prosedur, lambat, dan justru menimbulkan kerugian besar bagi institusi serta mahasiswa.


 
“Kami berharap pihak berwenang menindaklanjuti laporan ini dengan cepat, adil, dan objektif. Kami tetap berkomitmen penuh menjaga kualitas pelayanan pendidikan bagi seluruh mahasiswa, dan tidak akan membiarkan upaya yang menghambat kemajuan lembaga serta mencoreng nama baik kami tanpa tanggung jawab,” tegas pihak kampus.
 
 
 
(TiM)
 


Comments


EmoticonEmoticon